Lokal

RUUPA Aceh Perlu Ditelaah, Prof Muzakkir: Jangan Puas Delapan Pasal

Bagikan:
Prof Muzakkir Samidan memberi penilaian soal pembahasan RUUPA di Langsa

LANGSA — Prof. Dr. Drs. Muzakkir Samidan, Guru Besar Hukum Pidana Islam IAIN Langsa, mendesak agar Rancangan Undang‑Undang Perubahan UUPA (RUUPA) ditelaah kembali secara serius sebelum disahkan dan diundangkan. Ia mengingatkan posisi RUUPA yang sudah diparipurnakan di DPR RI masih melewati tahapan konstitusional berikutnya yang dapat memengaruhi substansi akhir.

Proses legislasi dan posisi RUUPA

Prof. Muzakkir menjelaskan dua sumber inisiatif perubahan undang‑undang: DPR RI atau pemerintah. Jika berasal dari DPR RI, rancangan dibahas, disetujui dalam rapat paripurna, lalu diserahkan kepada Presiden untuk langkah konstitusional berikutnya. Sebaliknya, jika inisiatif dari pemerintah, pembahasan dilakukan bersama DPR RI hingga mencapai kesepakatan.

"Karena itu, posisi RUUPA yang sudah diparipurnakan perlu dipahami secara tepat. Setelah melalui proses di DPR RI, masih terdapat tahapan konstitusional berikutnya sebelum menjadi undang-undang,"

Kritik terhadap klaim capaian

Prof. Muzakkir menilai klaim bahwa perubahan delapan pasal, penambahan satu pasal, serta pengaturan Dana Otsus menjadi 2,5 persen sudah merupakan capaian luar biasa terlalu sederhana. Ia mempertanyakan apakah perubahan tersebut cukup untuk memberi kewenangan yang dibutuhkan Aceh dalam mengatur pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

"Kalau hanya delapan pasal yang diubah, satu pasal ditambah dan Dana Otsus menjadi 2,5 persen dianggap sudah luar biasa, ini terlalu naif. Pertanyaannya, apakah kewenangan untuk mengatur pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Aceh cukup hanya dengan perubahan tersebut?,"

Ia memperingatkan agar tidak tercipta UUPA jilid dua yang persoalannya sama dengan sebelumnya.

Isu strategis yang perlu diakomodasi

Menurut Muzakkir, beberapa aspek penting masih perlu diperjuangkan agar benar‑benar terakomodasi dalam perubahan UUPA. Ia menyebut contoh konkret yang harus mendapat perhatian:

  • Penguatan fungsi dan status Pelabuhan Bebas Sabang
  • Pembangunan industri semen secara permanen di Aceh
  • Pengelolaan migas dan pengembangan KEK Arun Lhokseumawe
  • Kewenangan menarik dan mengatur investasi ke Aceh

Peran pemerintah daerah dan perwakilan Aceh

Prof. Muzakkir meminta Gubernur Aceh, Ketua DPRA, serta anggota DPR RI dan DPD RI asal Aceh untuk aktif melakukan komunikasi politik dan langkah konstitusional dengan pemerintah pusat. Ia menegaskan masih ada ruang untuk menyampaikan usulan perubahan sebelum RUUPA disahkan oleh Presiden.

"Kita masih memiliki waktu, walaupun sangat riskan. Selama RUUPA belum disahkan presiden dan diundangkan menjadi undang-undang, masih ada ruang untuk menyampaikan hal-hal penting dan meminta peninjauan kembali apabila terdapat materi yang sangat strategis bagi kepentingan Aceh,"

Prospek dan harapan

Meski kritis, Prof. Muzakkir optimistis perubahan dapat diperjuangkan lewat komunikasi politik yang baik. Ia menyebut peluang lebih besar jika Pemerintah Aceh di bawah Gubernur H. Muzakir Manaf serta dukungan Wali Nanggroe H. Malik Mahmud Al Haytar bersinergi dengan pemerintah pusat.

"Perjuangan untuk melakukan perubahan membutuhkan kekuatan, kesiapan dalam berbagai aspek, kemampuan melakukan komunikasi dan kesiapan menghadapi berbagai tekanan,"

Dengan dukungan tersebut, menurut Muzakkir, pembahasan bersama kementerian terkait perlu diarahkan untuk memastikan kewenangan Pemerintah Aceh dalam mengelola pembangunan dan pemerintahan benar‑benar diperkuat.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait