Lokal

Pojok PBB Medan Hadir di Brastagi Gatsu dan Tiara, 15–18 Sept 2026

Bagikan:
Pojok PBB Bapenda Kota Medan di pusat perbelanjaan Brastagi Gatsu dan Tiara

Medan — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan menggelar Pojok PBB di dua pusat perbelanjaan, Brastagi Gatsu dan Brastagi Tiara, pada 15–18 September 2026. Layanan buka setiap hari mulai pukul 08.00 hingga 17.00 WIB untuk memudahkan masyarakat membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tanpa harus datang ke kantor pajak.

Pelayanan di lokasi yang mudah dijangkau

Pojok PBB ditempatkan di pusat perbelanjaan yang menjadi bagian rutinitas warga. Penempatan ini dimaksudkan agar masyarakat bisa membayar PBB saat berbelanja atau melakukan aktivitas harian lain.

Kepala Bapenda Kota Medan, M Agha Novrian, menegaskan tujuan pelayanan ini adalah memberikan kemudahan dan mendekatkan layanan pajak kepada publik.

"Kami ingin memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam menunaikan kewajiban membayar PBB. Dengan hadirnya Pojok PBB di pusat perbelanjaan, masyarakat dapat membayar PBB sekaligus berbelanja kebutuhan sehari-hari, sehingga pembayaran pajak menjadi lebih mudah, dekat dan praktis," ujar Agha.

Manfaat dan insentif bagi wajib pajak

Selain kemudahan akses, Bapenda menyediakan sejumlah insentif untuk mendorong pembayaran tepat waktu. Warga yang memanfaatkan layanan di Pojok PBB berkesempatan memperoleh hadiah kecil serta fasilitas administrasi tertentu.

  • Souvenir menarik
  • Pembagian minyak goreng
  • Program pembebasan denda PBB sesuai ketentuan yang berlaku

"Kami juga memberikan apresiasi kepada masyarakat yang datang menunaikan kewajiban pajaknya melalui Pojok PBB. Selain pelayanan yang mudah dan dekat, masyarakat juga berkesempatan mendapatkan souvenir menarik, minyak goreng serta pembebasan denda PBB," jelas Agha.

Imbauan jatuh tempo dan dampak pembayaran

Bapenda mengingatkan batas akhir pembayaran PBB Kota Medan adalah 30 September 2026. Masyarakat diimbau tidak menunggu hingga mendekati batas waktu agar terhindar dari potensi antrean atau kendala administrasi.

"Kami mengimbau seluruh warga Kota Medan untuk segera menunaikan kewajiban PBB sebelum jatuh tempo 30 September 2026. Pajak yang dibayarkan masyarakat merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang digunakan untuk mendukung keberlangsungan pembangunan Kota Medan dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat," kata Agha.

Bagaimana memanfaatkan layanan

Masyarakat dapat langsung datang ke kedua lokasi Pojok PBB selama jadwal yang ditentukan. Bawa dokumen pembayaran atau bukti objek pajak yang diperlukan untuk mempercepat proses layanan.

Dengan memanfaatkan layanan ini, warga tidak hanya menyelesaikan kewajiban pajak secara praktis, tetapi juga turut mendukung pembiayaan pembangunan dan peningkatan layanan publik di Kota Medan.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait