Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 1,5 kg Emas di Bandara Kualanamu
DELISERDANG — Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Kualanamu menggagalkan upaya penyelundupan 4 keping emas dengan total berat sekitar 1,522 kilogram pada Senin, 14 September 2026, di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara Kualanamu. Emas tersebut ditemukan tersembunyi di dalam stabilizer voltage yang dimasukkan ke dalam koper seorang penumpang warga negara India yang akan terbang ke Bangkok.
Penindakan dan kronologi
Penindakan bermula dari analisis penumpang oleh Unit Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Kualanamu. Dari hasil analisis, petugas mengetahui rencana keberangkatan penumpang menuju Bangkok pada 14 September 2026.
Penumpang tersebut sebelumnya baru tiba dari Bangkok ke Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 12 September 2026. Pada 14 September, yang bersangkutan melakukan penerbangan domestik pukul 05.30 WIB ke Kualanamu, lalu dijadwalkan melanjutkan penerbangan internasional pukul 11.50 WIB.
Berdasarkan pengamatan tim P2 terhadap kedatangan penumpang dan bagasinya, petugas kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan menindaklanjuti temuan barang pada saat penumpang hendak menaiki pesawat AirAsia QZ154 tujuan Bangkok.
Temuan barang bukti
Petugas menemukan 4 keping emas yang disembunyikan rapi di dalam stabilizer voltage, dikemas sedemikian rupa, lalu dimasukkan ke dalam koper. Nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp3.957.200.000, dengan potensi penerimaan negara yang berhasil diamankan sekitar Rp383.000.000.
Berdasarkan pemeriksaan awal, emas itu dibawa dari Jakarta. Atas temuan tersebut, Bea Cukai Kualanamu menerbitkan Surat Bukti Penindakan Nomor SBP-144/Mandiri/KBC.0207/2026 tanggal 14 September 2026.
Koordinasi penanganan
Untuk proses penyidikan dan penanganan perkara, Bea Cukai Kualanamu berkoordinasi dengan instansi terkait. Pihak yang terlibat meliputi:
- Polresta Deliserdang
- Kejaksaan Negeri Deliserdang
- Airport Security (Avsec) Bandara Kualanamu
- Imigrasi Kelas I Khusus TPI Kualanamu
- Kantor Wilayah DJBC Sumatera Utara
- Balai Laboratorium Bea dan Cukai (BLBC) Kelas I Medan
Kepala Kantor Bea Cukai Kualanamu, Agus Ami Wijaya, membenarkan penindakan tersebut dan upaya koordinasi antarlembaga untuk mendukung proses hukum.
Implikasi dan langkah selanjutnya
Kasus ini menunjukkan pengawasan intensif di rute internasional dan penggunaan analisis penumpang oleh unit penindakan untuk mendeteksi upaya penyelundupan. Barang bukti kini berada dalam proses pemeriksaan lebih lanjut dan penanganan perkara akan dilanjutkan menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
PTPN IV Langsa Peringati Maulid dan Santuni 100 Anak Yatim
PTPN IV Regional IV peringati Maulid Nabi di Langsa dan santuni 100 anak yatim, menekankan integritas, ketel...
Langsa Jadi Lokus Visitasi PKN II untuk Pemulihan Pascabencana
Pemko Langsa menerima 32 peserta PKN II untuk mempelajari kepemimpinan adaptif dan praktik pemulihan pascabe...
Tiga Calon Lolos Seleksi Administrasi Direktur Perumda Air Minum Langsa
Pemko Langsa menetapkan tiga calon lulusan seleksi administrasi Direktur Perumda Air Minum Tirta Keumuneng p...
RUUPA Aceh Perlu Ditelaah, Prof Muzakkir: Jangan Puas Delapan Pasal
Prof Muzakkir minta RUUPA Aceh ditelaah ulang meski sudah diparipurnakan; masih terbuka ruang konstitusional...
Polres Tapteng Tangkap Pemuda Tersangka Sabu 0,39 gram
Satresnarkoba Polres Tapteng menangkap DB (22) di Pinangsori, 11 Sept, dengan barang bukti sabu seberat 0,39...
Dayah Darul Quran Aceh Kirim Delegasi ke MTQ Nasional 2026
Dayah Darul Quran Aceh mengirim tiga wakil ke MTQ Nasional XXXI 11–20 Sept 2026 di Semarang; direktur juga d...