KPH VII dan Gakkum Tinjau Perusakan Hutan di Areal PT SSL Padang Lawas
Padang Lawas — Kesatuan Pengawasan Hutan (KPH) Wilayah VII Gunung Tua bersama Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan akan meninjau dugaan perusakan kawasan hutan di areal PT SSL, Padang Lawas, Kamis (13/8). Langkah ini menyusul laporan perambahan dan penebangan hutan tanaman industri yang terjadi di lokasi tersebut.
Rencana operasi dan koordinasi
Kepala UPT KPH Wilayah VII Gunung Tua, P. Siringoringo, mengatakan pihaknya sedang berkoordinasi intensif dengan aparat keamanan. KPH VII menyerahkan detail operasi kepada satuan Gakkum dan merencanakan operasi bersama dengan TNI dan Polres Palas.
Wilayah kerja KPH VII mencakup kawasan hutan di Kabupaten Padang Lawas, Padang Lawas Utara, dan Labuhan Batu Selatan. Koordinasi antar-institusi dianggap penting untuk menindaklanjuti temuan lapangan secara cepat dan tuntas.
Status perusahaan dan izin
Informasi awal menyebut PT SSL dan PT SRL beroperasi di wilayah Padang Lawas, dan kedua perusahaan tersebut pernah dicabut izinnya oleh satuan tugas pengawasan. Pencabutan izin ini menjadi salah satu alasan pemeriksaan lebih lanjut oleh KPH dan Gakkum.
Saat dikonfirmasi, pihak PT SSL melalui Muller Tampubolon memilih menahan komentar rinci. Ia menyatakan bahwa penanganan kini berada di tangan instansi terkait dan menunggu tindak lanjut resmi.
"Sekarang sudah ditangani KPH dan GAKKUM Kementerian Kehutanan bersama pihak Penegakan Hukum, kita lihatlah tindak lanjutnya,"
Peran KPH dalam pengelolaan hutan
KPH memiliki tugas utama mengelola kawasan hutan secara lestari. Wewenang itu meliputi perlindungan, perencanaan, pemanfaatan hutan, dan pemberdayaan masyarakat sekitar hutan. Pendekatan ini diharapkan dapat mencegah kerusakan lebih jauh sekaligus memastikan kepatuhan aturan perizinan.
Respons pemerintah daerah
Pemerintah Kabupaten Padang Lawas melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan belum memberikan tanggapan resmi terkait perambahan dan penebangan di areal PT SSL. Upaya konfirmasi ke dinas tersebut tidak mendapat respons hingga laporan ini dirilis.
Pemeriksaan lapangan yang direncanakan KPH dan Gakkum menjadi penentu langkah selanjutnya, termasuk potensi sanksi administrasi atau tindakan hukum terhadap pelaku perambahan. Pemantauan dan penegakan di lapangan akan menentukan apakah kerusakan dapat ditangani dan area hutan dipulihkan.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Polda Sumut Ungkap Motif Pembunuhan Wakil Rektor IT&B di Berastagi
Polda Sumut menangkap dua pelaku pembunuhan Wakil Rektor II IT&B di Berastagi. Motifnya untuk menguasai hart...
Tiorita Tinjau Perbaikan Jalan Longsor di Salapian, Langkat
Plt Bupati Langkat Tiorita Br Surbakti meninjau perbaikan jalan longsor di Salapian (29/9); Pemkab turunkan...
Wali Kota Lhokseumawe Siapkan Pendampingan Hukum untuk Keluarga Rasya
Wali Kota Lhokseumawe janjikan pendampingan hukum untuk keluarga Muhammad Rasya Fadilla dan akan menyiapkan...
DPR Minta Warga Tenang dan Percayakan Penyelidikan Kasus Mahasiswa Pelayaran
Anggota DPR Komisi V, Ghufran, menyampaikan duka atas meninggalnya mahasiswa Politeknik Malahayati dan memin...
Pemkab Aceh Besar dan BNN Sinergi Pulihkan Kawasan Rawan Narkoba
Pemkab Aceh Besar dan BNN memperkuat sinergi untuk memulihkan kawasan rawan narkoba lewat pencegahan, pember...
Labuhanbatu Gelar Bupati Cup PBSI 2026, 250 Peserta Ikut
Turnamen Bupati Cup PBSI Labuhanbatu 2026 resmi dibuka di Rantauprapat, diikuti sekitar 250 peserta dari 10...