KPH VII dan Gakkum Tinjau Perusakan Hutan di Areal PT SSL Padang Lawas
Padang Lawas — Kesatuan Pengawasan Hutan (KPH) Wilayah VII Gunung Tua bersama Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan akan meninjau dugaan perusakan kawasan hutan di areal PT SSL, Padang Lawas, Kamis (13/8). Langkah ini menyusul laporan perambahan dan penebangan hutan tanaman industri yang terjadi di lokasi tersebut.
Rencana operasi dan koordinasi
Kepala UPT KPH Wilayah VII Gunung Tua, P. Siringoringo, mengatakan pihaknya sedang berkoordinasi intensif dengan aparat keamanan. KPH VII menyerahkan detail operasi kepada satuan Gakkum dan merencanakan operasi bersama dengan TNI dan Polres Palas.
Wilayah kerja KPH VII mencakup kawasan hutan di Kabupaten Padang Lawas, Padang Lawas Utara, dan Labuhan Batu Selatan. Koordinasi antar-institusi dianggap penting untuk menindaklanjuti temuan lapangan secara cepat dan tuntas.
Status perusahaan dan izin
Informasi awal menyebut PT SSL dan PT SRL beroperasi di wilayah Padang Lawas, dan kedua perusahaan tersebut pernah dicabut izinnya oleh satuan tugas pengawasan. Pencabutan izin ini menjadi salah satu alasan pemeriksaan lebih lanjut oleh KPH dan Gakkum.
Saat dikonfirmasi, pihak PT SSL melalui Muller Tampubolon memilih menahan komentar rinci. Ia menyatakan bahwa penanganan kini berada di tangan instansi terkait dan menunggu tindak lanjut resmi.
"Sekarang sudah ditangani KPH dan GAKKUM Kementerian Kehutanan bersama pihak Penegakan Hukum, kita lihatlah tindak lanjutnya,"
Peran KPH dalam pengelolaan hutan
KPH memiliki tugas utama mengelola kawasan hutan secara lestari. Wewenang itu meliputi perlindungan, perencanaan, pemanfaatan hutan, dan pemberdayaan masyarakat sekitar hutan. Pendekatan ini diharapkan dapat mencegah kerusakan lebih jauh sekaligus memastikan kepatuhan aturan perizinan.
Respons pemerintah daerah
Pemerintah Kabupaten Padang Lawas melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan belum memberikan tanggapan resmi terkait perambahan dan penebangan di areal PT SSL. Upaya konfirmasi ke dinas tersebut tidak mendapat respons hingga laporan ini dirilis.
Pemeriksaan lapangan yang direncanakan KPH dan Gakkum menjadi penentu langkah selanjutnya, termasuk potensi sanksi administrasi atau tindakan hukum terhadap pelaku perambahan. Pemantauan dan penegakan di lapangan akan menentukan apakah kerusakan dapat ditangani dan area hutan dipulihkan.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Padanglawas Gelar PKK Cup Season 2 Marching Band HUT RI ke-81
PDBI Padanglawas menggelar PKK Cup Season 2 marching band 19-20 Agustus 2026 di Lapangan Merdeka Sibuhuan, m...
Nama Eddi Sullam Masih Tertera di Meja DPRD Tapsel
Nama Eddi Sullam masih tercantum di papan nama DPRD Tapsel pada 13 Agustus 2026, meski proses PAW dan putusa...
Bupati Labuhanbatu Hadiri Paripurna Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden 2026
Bupati dan Wabup Labuhanbatu menghadiri Rapat Paripurna DPRD untuk mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden P...
Polres Labuhanbatu Gelar Warung Polri Presisi, Bagikan 350 Porsi
Polres Labuhanbatu gelar Warung Polri Presisi di Rantauprapat, Jumat (14/8), membagikan ±350 porsi makanan g...
Wakil Wali Kota Sabang: Pramuka Dukung Ketahanan Pangan
Wakil Wali Kota Sabang mendorong Gerakan Pramuka ambil peran nyata dalam ketahanan pangan dan pembinaan kara...
Pembina RUMAN Aceh Terima Piagam 75 Kali Donor Darah
Pembina RUMAN Aceh Ahmad Arif menerima piagam 75 kali donor darah; ia terus berdonor hingga 78 kali dan meng...