Lokal

Nama Eddi Sullam Masih Tertera di Meja DPRD Tapsel

Bagikan:
Ruang paripurna DPRD Tapanuli Selatan dengan papan nama anggota DPRD

Sipirok — Menjelang rapat paripurna mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden RI pada Jumat, 13 Agustus 2026, nama Eddi Sullam Siregar masih tercantum pada papan nama meja anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel). Hal ini terjadi meski proses pergantian antar waktu (PAW) telah berjalan dan dokumen DPRD menyatakan yang bersangkutan diberhentikan.

Papan nama masih terpasang meski PAW berjalan

Papan nama Eddi Sullam terlihat terpasang di ruang paripurna DPRD Tapsel pada hari pelaksanaan sidang. Kondisi ini menjadi perhatian karena administrasi PAW atas nama yang sama sudah diproses oleh KPU dan DPRD.

Proses administrasi PAW

Surat Ketua DPRD Tapanuli Selatan Nomor 100.2.1.4/69/2026 mencantumkan dua nama: Eddi Sullam Siregar sebagai anggota yang diberhentikan dan H Muhammad Yusuf Siregar sebagai calon pengganti antar waktu. Surat ini merupakan tindak lanjut atas surat KPU Tapsel Nomor 328/PAW.01.1-SD/1203/2/2026 tertanggal 18 Juni 2026.

Dokumen PAW tersebut telah disampaikan untuk diteruskan kepada Gubernur Sumatera Utara guna mendapat peresmian pengangkatan anggota DPRD pengganti antar waktu.

Status perkara hukum

Selain proses administrasi PAW, perkara hukum terkait Eddi Sullam juga telah mencapai tahap Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung. Dalam Petikan Putusan Mahkamah Agung Nomor 20 PK/Pid/2026, Majelis Hakim menyatakan:

Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana EDDI SULLAM SIREGAR tersebut.

Putusan itu diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada 23 Februari 2026. MA juga menetapkan putusan sebelumnya tetap berlaku dan membebankan biaya perkara pemeriksaan PK sebesar Rp2.500 kepada terpidana.

Klarifikasi Sekretariat DPRD Tapsel

Sekretaris DPRD Tapsel, Parwis Rizki Daulay, mengaku belum mengetahui pemasangan papan nama tersebut karena tidak masuk kantor pada Kamis, 13 Agustus 2026, karena sedang melayat. Ia mengatakan belum menerima salinan SK Gubernur Sumatera Utara terkait PAW Eddi Sullam.

Parwis menyatakan akan mengecek keberadaan dokumen PAW kepada pihak terkait, termasuk Kepala Bagian Hukum dan Persidangan Sekretariat DPRD Tapsel, untuk memastikan administrasi dan penempatan papan nama sesuai status anggota DPRD.

Perkembangan administrasi dan penegakan putusan pengadilan akan menentukan kelanjutan pengisian kursi DPRD Tapsel dan kehadiran nama pada fasilitas lembaga tersebut.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait