Nasional

Komisi X Minta Pemerintah Tindaklanjuti Putusan MK soal MBG

Bagikan:
Wakil Ketua Komisi X Esti Wijayati memberi keterangan soal putusan MK dan anggaran MBG

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Esti Wijayati meminta pemerintah segera menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang memerintahkan pemisahan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari alokasi wajib anggaran pendidikan 20 persen APBN. Permintaan ini disampaikan di Jakarta pada Senin, 3 Agustus 2026, dengan harapan implementasi awal pada penyusunan APBN 2027 dan akhir masa transisi paling lambat APBN 2028.

Inti putusan dan tenggat transisi

Mahkamah Konstitusi memutuskan pendanaan MBG tidak boleh dibebankan pada alokasi wajib pendidikan sebesar 20 persen dari APBN. Putusan memberi ruang transisi hingga tahun anggaran 2028. Komisi X mendorong pemerintah memulai pemisahan anggaran itu lebih awal, yakni pada APBN 2027, untuk meminimalkan gangguan program pendidikan yang sedang berjalan.

Dampak terhadap kualitas pendidikan

Esti menilai pemisahan anggaran penting untuk memperkuat kualitas pendidikan nasional. Dengan pemisahan dana, alokasi pendidikan bisa difokuskan pada peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik, pelatihan, dan perbaikan sarana-prasarana. Ia menekankan perlunya persiapan matang agar layanan makan bergizi tetap berlanjut tanpa mengorbankan program lain.

“Jika MK sudah memutuskan demikian, maka tentulah kita harus menindaklanjuti sesuai keputusan tersebut,”

Prioritas: guru, infrastruktur, dan pemerataan

Esti mengingatkan bahwa anggaran pendidikan masih dibutuhkan untuk peningkatan kompetensi guru, tenaga kependidikan, peserta didik, hingga mahasiswa. Selain itu, dana diperlukan untuk memperbaiki infrastruktur dan menjawab tantangan digitalisasi pembelajaran serta pemanfaatan artificial intelligence (AI).

Ia juga meminta perhatian khusus pada pemerataan layanan di wilayah 3T dan daerah pascabencana. Kondisi bangunan sekolah yang rusak dan minimnya akses ke fasilitas pendidikan menjadi sorotan Komisi X.

“Kita terus mendengar gedung sekolah roboh, bahkan beberapa ada korban jiwa anak-anak kita. Ini menjadi ironi jika negara tak segera memperbaiki sekolah-sekolah yang rusak,”

Kekurangan guru dan rekomendasi kebijakan

Berdasarkan hasil kunjungan kerja Panja RUU Sisdiknas, Esti menyebutkan Daerah Istimewa Yogyakarta masih kekurangan sekitar 1.600 guru. Ia memperingatkan kondisi di daerah 3T kemungkinan lebih parah dan mendorong pemerintah membuka formasi guru sesuai kebutuhan riil lapangan.

Rekomendasi Komisi X mencakup:

  • Segera susun langkah teknis pemisahan anggaran MBG dari APBN pendidikan;
  • Mengutamakan penyusunan APBN 2027 agar transisi berjalan lancar;
  • Mempercepat perbaikan infrastruktur sekolah terutama di 3T dan daerah terdampak bencana;
  • Membuka formasi guru berdasarkan kebutuhan riil dan memperkuat program pemerataan tenaga pendidik.

Penutup

Esti menegaskan bahwa setiap kebijakan pendidikan harus berbasis kajian komprehensif dan persiapan matang. Menurutnya, membangun kualitas sumber daya manusia unggul harus dimulai dari pendidikan anak-anak sebagai modal dasar pembangunan nasional.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait