Lokal

Kemenag Deliserdang Minta Tindak Lanjut Temuan Monev BOP RA/BOS 2026

Bagikan:
Rapat koordinasi pengawasan dana BOP RA dan BOS Madrasah di Kantor Kemenag Deliserdang

Deliserdang, 27 Agustus 2026 — Kepala Kantor Kementerian Agama Deliserdang, Dr. H. Saripuddin Daulay S.Ag M.Pd, menegaskan seluruh temuan hasil monitoring dan evaluasi (monev) Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal (BOP RA) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah Tahap I Tahun 2026 harus segera ditindaklanjuti. Pernyataan itu disampaikan saat membuka Rapat Koordinasi dan Ekspose Hasil Pendampingan serta Pengawasan BOS/BOP RA/Madrasah di Ruang Pengawas Madrasah Kantor Kemenag Deli Serdang.

Tujuan monev dan ruang lingkup

Kegiatan monev mencakup pelaksanaan dan pengelolaan dana pendidikan pada RA dan madrasah untuk periode Januari–Juni 2026 (Semester I TA 2026). Tujuannya memastikan anggaran digunakan sesuai ketentuan, administrasi tertib, serta pengelolaan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Peserta dan arahan pimpinan

Rapat dipimpin Kakan dan didampingi Plt. Kasi Pendidikan Madrasah H. Muhammad Qodrisyah Hasibuan, M.Ag. Hadir pula Ketua Pokjawas Madrasah M. Husin Harahap, S.Ag., M.Pd, beserta jajaran pengawas madrasah.

Kakan menekankan kepatuhan terhadap peraturan teknis. Ia meminta pengawas menjadikan Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 944 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan BOP RA dan BOS Madrasah sebagai pedoman kerja.

"Kepada seluruh pengawas madrasah, saya tegaskan agar benar-benar memedomani aturan dan petunjuk teknis yang telah ditetapkan. Regulasi tersebut harus menjadi pegangan dalam melakukan pendampingan, pembinaan, dan pengawasan terhadap pengelolaan Dana BOP RA maupun BOS Madrasah,"

Temuan Tahap I 2026

Dalam ekspose, para pengawas memaparkan beberapa temuan penting yang perlu perbaikan. Temuan ini menjadi fokus tindak lanjut agar penyalahgunaan dana bisa dihindari dan administrasi madrasah membaik.

  • Beberapa aset tetap belum diberi nomor inventaris.
  • Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dana BOS belum selesai sepenuhnya dan masih memerlukan revisi.

"Ini gunanya dilakukan ekspose, agar kita mengetahui berbagai kekurangan yang ada dan segera melakukan perbaikan. Jangan sampai terjadi penyalahgunaan dana BOS. Administrasi di madrasah harus semakin baik agar mutu madrasah juga semakin meningkat,"

Tugas pengawas dan tindak lanjut

Kakan menegaskan tugas pengawas tidak hanya pendampingan dan pembinaan, tetapi juga pemeriksaan langsung terhadap penggunaan dana serta kelengkapan LPJ. Seluruh pengawas menyatakan komitmen memperkuat pembinaan dan pengawasan.

"Jangan ada lagi kebocoran-kebocoran dana BOS di madrasah. Dana yang diberikan pemerintah harus dikelola secara baik, tepat sasaran, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,"

Dampak yang diharapkan

Dengan pengawasan berkelanjutan dan tindak lanjut konsisten, Kakan berharap tata kelola Dana BOP RA dan BOS di Deli Serdang menjadi lebih tertib, profesional, transparan, dan akuntabel. Pada akhirnya, dana pemerintah diharapkan memberikan manfaat optimal untuk meningkatkan kualitas layanan dan mutu pendidikan di RA dan madrasah.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait