Nasional

Kementerian HAM Apresiasi Klarifikasi TikTok–Tokopedia soal PHK

Bagikan:
Kementerian HAM apresiasi klarifikasi TikTok-Tokopedia soal tidak melakukan PHK

Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) mengapresiasi klarifikasi TikTok dan Tokopedia yang menyatakan tidak ada pemutusan hubungan kerja terhadap karyawan mereka. Pernyataan itu disampaikan Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Munafrizal Manan, pada Minggu, 12 Juli 2026. Kementerian menilai klarifikasi memberi kepastian bagi pekerja dan menjaga hubungan industrial yang harmonis.

Pernyataan resmi Kementerian HAM

Munafrizal menjelaskan bahwa pekerja yang terdampak merupakan mereka yang memilih skema kompensasi secara sukarela dalam proses restrukturisasi organisasi. Dengan kata lain, tidak terjadi PHK sepihak dari perusahaan. Klarifikasi ini penting untuk meredam kekhawatiran publik dan memberi kepastian bagi pekerja.

“Setiap kebijakan perusahaan harus dijalankan secara transparan, partisipatif, mengedepankan dialog, dan menghormati hak-hak pekerja.”

Prinsip HAM dalam restrukturisasi

Menurut Munafrizal, setiap proses restrukturisasi, termasuk skema pemisahan sukarela, harus menghormati prinsip-prinsip HAM dan praktik bisnis yang bertanggung jawab. Ia menekankan pentingnya transparansi dan mekanisme partisipasi bagi pekerja. Kebijakan perusahaan tidak boleh mengabaikan hak-hak ekonomi dan sosial pekerja.

“Perlu dipertimbangkan dampak HAM yang mungkin timbul melalui penerapan uji tuntas HAM.”

Kementerian menilai PHK bukan sekadar persoalan hubungan industrial, tetapi juga menyangkut pemenuhan hak asasi manusia. Kehilangan pekerjaan berdampak pada hak ekonomi, sosial, budaya, dan kesejahteraan keluarga pekerja.

Langkah uji tuntas HAM yang disarankan

Munafrizal memaparkan beberapa langkah yang perlu dilakukan perusahaan untuk meminimalkan dampak terhadap hak pekerja. Proses ini harus sistematis dan berfokus pada perlindungan kelompok rentan.

  • Identifikasi dampak terhadap hak pekerja;
  • Pemetaan kelompok rentan yang terdampak;
  • Langkah pencegahan dan mitigasi dampak;
  • Pemantauan efektivitas kebijakan;
  • Penyampaian informasi secara transparan kepada pekerja.

Rujukan hukum dan implikasi

Kementerian mengingatkan hak atas pekerjaan dan perlakuan yang adil telah dijamin dalam konstitusi dan regulasi nasional. Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945, serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM menjadi dasar pengawasan. Indonesia juga telah meratifikasi Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (ICESCR), yang menjamin hak bekerja dan kondisi kerja yang adil sesuai prinsip-prinsip ILO.

Kementerian HAM mendorong perusahaan dan pekerja untuk melanjutkan dialog terbuka dan menggunakan mekanisme uji tuntas HAM sebelum mengambil kebijakan yang berpotensi mengurangi kesempatan kerja. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan restrukturisasi berjalan adil dan bertanggung jawab.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait