Nasional

Menag: Kekerasan di Pesantren Tak Boleh Terjadi

Bagikan:
Menteri Agama Nasaruddin Umar berbicara saat peluncuran Gerakan RANA di Pondok Pesantren Al-Hamidiyah Depok

Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan tidak boleh ada satupun anak mengalami kekerasan di lingkungan pesantren maupun madrasah. Pernyataan itu disampaikan saat peluncuran Gerakan Nasional Ruang Aman dan Nyaman untuk Anak (RANA) di Pondok Pesantren Al-Hamidiyah, Depok, Jawa Barat, Minggu, 12 Juli 2026.

Seruan Menag saat peluncuran RANA

Dalam acara peluncuran, Menag menekankan bahwa pesantren dan madrasah harus menjadi ruang yang aman, nyaman, dan memuliakan setiap peserta didik. Ia meminta seluruh pihak menjaga marwah lembaga pendidikan keagamaan yang bersejarah itu.

Justru karena kita mencintai dan memuliakan pesantren dan madrasah, maka kita berkewajiban merawatnya. Salah satu perbaikan yang tidak bisa lagi kita tunda adalah memastikan tidak ada satupun anak yang mengalami kekerasan

Alasan perlindungan anak dalam tradisi keagamaan

Menag menolak anggapan bahwa perlindungan anak adalah konsep asing bagi tradisi keagamaan. Menurutnya, menjaga keselamatan dan martabat anak justru sejalan dengan nilai-nilai dasar yang diajarkan dalam ajaran Islam.

Ia juga mengingatkan peran pesantren dan madrasah sebagai tulang punggung pendidikan keagamaan bagi jutaan keluarga Indonesia. Lembaga-lembaga itu dinilai telah melahirkan tokoh bangsa sejak masa perjuangan hingga era pembangunan nasional.

Ajakan kolaborasi pengasuh, guru, dan masyarakat

Menag mengajak pengasuh pesantren, guru, orang tua, dan masyarakat luas untuk berkolaborasi menciptakan lingkungan yang aman bagi anak. Ia menegaskan lingkungan yang aman bukan kemewahan, melainkan hak dasar setiap anak yang wajib dipenuhi bersama.

Mudah-mudahan hari-hari yang akan datang tidak ada lagi cerita kekerasan di ruang sekolah. Di ruang kelas, di ruang publik, di ruang keluarga, di ruang mana pun juga

Harapan dan komitmen ke depan

Peluncuran Gerakan Nasional Ruang Aman dan Nyaman untuk Anak (RANA) dimaksudkan sebagai langkah awal untuk memperkuat perlindungan anak di seluruh lembaga pendidikan keagamaan. Menag berharap gerakan ini mendorong perubahan nyata sehingga kekerasan tidak lagi terjadi di pesantren, madrasah, maupun lingkungan pendidikan lain.

Komitmen bersama antar-pengasuh, pendidik, orang tua, dan masyarakat dianggap kunci untuk mewujudkan lingkungan pendidikan yang benar-benar memuliakan anak.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait