Nasional

Pemerintah Terapkan Gerakan RANA di Pesantren dan Madrasah

Bagikan:

Pemerintah resmi memulai implementasi Gerakan Nasional Ruang Aman dan Nyaman untuk Anak (RANA) pada pesantren dan madrasah, Minggu, 12 Juli 2026, di Pondok Pesantren Al-Hamidiyah, Depok, Jawa Barat. Program ini bertujuan memperkuat perlindungan anak dari berbagai bentuk kekerasan di lingkungan pendidikan.

Peluncuran dan tujuan gerakan

Peluncuran dipimpin Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Pratikno. Ia menyatakan gerakan dimulai pada satuan pendidikan di bawah Kementerian Agama. Cakupan RANA mencakup sekolah, pesantren, keluarga, ruang publik, dan ruang digital.

"Pada hari ini kita memulai di ruang satuan pendidikan. Khususnya di bawah Kementerian Agama, yaitu di pesantren dan di madrasah,"

Pratikno menekankan perlunya langkah konkret untuk mencegah kekerasan terhadap anak. Bentuk kekerasan yang menjadi perhatian meliputi kekerasan fisik, verbal, seksual, dan kekerasan di ranah digital.

"Anak harus terhindar dari kekerasan. Baik itu kekerasan fisik, kekerasan verbal, kekerasan seksual, dan juga kekerasan di ruang digital,"

Siapa saja yang terlibat

Gerakan RANA adalah hasil sinergi lintas kementerian dan lembaga. Kolaborasi juga melibatkan organisasi keagamaan dan lembaga perlindungan anak. Keterlibatan ini diharapkan memperkuat implementasi di tingkat lokal.

  • Organisasi keagamaan: Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah
  • Lembaga negara: Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
  • Kementerian terkait: Kemenag, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Langkah konkret dan contoh penerapan

Pratikno memberi apresiasi pada Pondok Pesantren Al-Hamidiyah yang dianggap telah menerapkan sistem perlindungan anak. Ia menyebut beberapa elemen kunci yang bisa jadi contoh.

  • Aturan internal yang jelas
  • Komitmen pimpinan lembaga
  • Komite etik dan mekanisme pengaduan

Menteri Agama, Nasaruddin Umar, menyatakan ribuan pesantren dan puluhan ribu madrasah siap mendukung Gerakan RANA. Ia berharap gerakan menjadi momentum menghapus kekerasan terhadap anak di semua ruang.

"Mudah-mudahan hari-hari akan datang tidak ada lagi cerita kekerasan di ruang sekolah. Di ruang kelas, di ruang publik, di ruang keluarga, di ruang manapun juga,"

Dukungan kebijakan dan harapan ke depan

Pemerintah menegaskan RANA merupakan implementasi kebijakan termasuk RPJMN dan Peraturan Presiden Nomor 87 tentang Peta Jalan Pelindungan Anak di Ranah Daring. Hal ini menandai arah kebijakan yang lebih terintegrasi terhadap perlindungan anak.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Fauzi, meminta gerakan tidak berhenti pada seremonial. Ia mengajak semua elemen masyarakat terlibat aktif agar anak-anak benar-benar merasa aman dan nyaman di seluruh Indonesia.

"Kami berharap ini bukan sekadar program, tetapi membangun kesadaran kita semua di seluruh Indonesia. Agar anak-anak kita benar-benar merasa nyaman dan aman,"

Pelaksanaan RANA di pesantren dan madrasah akan dipantau dan dievaluasi untuk memastikan langkah pencegahan dan pengaduan berjalan efektif. Upaya ini penting untuk memastikan lingkungan pendidikan menjadi ruang yang aman bagi tumbuh kembang anak.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait