Nasional

Menag: Pengawasan Kekerasan Harus Dilakukan di Semua Lembaga Pendidikan

Bagikan:
Menteri Agama saat peluncuran Gerakan RANA di Pondok Pesantren Al-Hamidiyah Depok

Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan pengawasan terhadap kekerasan anak harus berlaku di seluruh lembaga pendidikan, bukan hanya pesantren atau madrasah. Pernyataan itu disampaikan saat peluncuran Gerakan Nasional Ruang Aman dan Nyaman untuk Anak (RANA) di Pondok Pesantren Al-Hamidiyah, Depok, Jawa Barat, Minggu, 12 Juli 2026.

Pengawasan di seluruh lembaga pendidikan

Nasaruddin mengingatkan bahwa istilah spesifik seperti kekerasan pada pondok pesantren atau madrasah justru berisiko menonjolkan satu sektor. Menurutnya, kekerasan terhadap anak dapat muncul di berbagai lingkungan pendidikan sehingga memerlukan perhatian bersama.

Saya dengan Pak Wamen berpendapat sama bahwa sebetulnya kita jangan menonjolkan istilah kekerasan pondok pesantren, kekerasan madrasah. Walaupun ini sering jadi viral, tetapi kekerasan itu muncul di mana-mana

Perketatan definisi dan tata kelola pesantren

Menag menyatakan Kementerian Agama akan memperketat definisi pondok pesantren dan tata kelolanya. Langkah ini ditujukan untuk mencegah lembaga yang mengatasnamakan pesantren namun tidak memiliki standar perlindungan anak yang jelas.

Kita nanti akan mendefinisikan secara ketat apa yang dimaksud dengan pondok pesantren. Karena banyak yang menamakan diri pondok pesantren, padahal persoalan-persoalan anak-anak kita banyak yang muncul di situ

Perbaikan tata kelola dinilai penting agar praktik-praktik berisiko dapat diminimalkan dan akuntabilitas lembaga meningkat.

Keterbukaan sebagai syarat lembaga bermartabat

Nasaruddin menekankan bahwa keterbukaan merupakan kunci dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman. Ia mendorong pimpinan lembaga untuk berani mengakui masalah dan melakukan perbaikan.

Kepada para pengasuh dan pimpinan lembaga, mari kita jadikan keterbukaan sebagai tanda kekuatan, bukan kelemahan. Lembaga yang berani memperbaiki diri adalah lembaga yang bermartabat

Tindakan yang diharapkan

Dalam peluncuran gerakan RANA, sejumlah langkah disarankan untuk diterapkan di lapangan. Langkah ini bertujuan agar perlindungan anak menjangkau seluruh jenjang dan jenis pendidikan.

  • Standarisasi tata kelola lembaga pendidikan
  • Pelatihan pengasuh dan tenaga pendidik terkait perlindungan anak
  • Pembentukan mekanisme pengaduan yang mudah diakses anak dan keluarga

Langkah-langkah tersebut diharapkan memperkecil celah terjadinya kekerasan dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga pendidikan.

Dengan menempatkan pengawasan sebagai tanggung jawab bersama, pemerintah dan pengelola lembaga diharapkan mampu menciptakan lingkungan belajar yang lebih aman dan berwibawa bagi anak-anak.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait