Menag: Pengawasan Kekerasan Harus Dilakukan di Semua Lembaga Pendidikan
Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan pengawasan terhadap kekerasan anak harus berlaku di seluruh lembaga pendidikan, bukan hanya pesantren atau madrasah. Pernyataan itu disampaikan saat peluncuran Gerakan Nasional Ruang Aman dan Nyaman untuk Anak (RANA) di Pondok Pesantren Al-Hamidiyah, Depok, Jawa Barat, Minggu, 12 Juli 2026.
Pengawasan di seluruh lembaga pendidikan
Nasaruddin mengingatkan bahwa istilah spesifik seperti kekerasan pada pondok pesantren atau madrasah justru berisiko menonjolkan satu sektor. Menurutnya, kekerasan terhadap anak dapat muncul di berbagai lingkungan pendidikan sehingga memerlukan perhatian bersama.
Saya dengan Pak Wamen berpendapat sama bahwa sebetulnya kita jangan menonjolkan istilah kekerasan pondok pesantren, kekerasan madrasah. Walaupun ini sering jadi viral, tetapi kekerasan itu muncul di mana-mana
Perketatan definisi dan tata kelola pesantren
Menag menyatakan Kementerian Agama akan memperketat definisi pondok pesantren dan tata kelolanya. Langkah ini ditujukan untuk mencegah lembaga yang mengatasnamakan pesantren namun tidak memiliki standar perlindungan anak yang jelas.
Kita nanti akan mendefinisikan secara ketat apa yang dimaksud dengan pondok pesantren. Karena banyak yang menamakan diri pondok pesantren, padahal persoalan-persoalan anak-anak kita banyak yang muncul di situ
Perbaikan tata kelola dinilai penting agar praktik-praktik berisiko dapat diminimalkan dan akuntabilitas lembaga meningkat.
Keterbukaan sebagai syarat lembaga bermartabat
Nasaruddin menekankan bahwa keterbukaan merupakan kunci dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman. Ia mendorong pimpinan lembaga untuk berani mengakui masalah dan melakukan perbaikan.
Kepada para pengasuh dan pimpinan lembaga, mari kita jadikan keterbukaan sebagai tanda kekuatan, bukan kelemahan. Lembaga yang berani memperbaiki diri adalah lembaga yang bermartabat
Tindakan yang diharapkan
Dalam peluncuran gerakan RANA, sejumlah langkah disarankan untuk diterapkan di lapangan. Langkah ini bertujuan agar perlindungan anak menjangkau seluruh jenjang dan jenis pendidikan.
- Standarisasi tata kelola lembaga pendidikan
- Pelatihan pengasuh dan tenaga pendidik terkait perlindungan anak
- Pembentukan mekanisme pengaduan yang mudah diakses anak dan keluarga
Langkah-langkah tersebut diharapkan memperkecil celah terjadinya kekerasan dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga pendidikan.
Dengan menempatkan pengawasan sebagai tanggung jawab bersama, pemerintah dan pengelola lembaga diharapkan mampu menciptakan lingkungan belajar yang lebih aman dan berwibawa bagi anak-anak.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Pemerintah Siapkan Pusat Rehabilitasi untuk Warga Binaan Narkotika
Pemerintah siapkan pusat rehabilitasi dan reedukasi bagi warga binaan pengguna narkotika untuk atasi overkap...
BMKG Waspadai Hujan Lebat, Petir, Angin Kencang 5-8 Okt
BMKG keluarkan peringatan dini hujan lebat, petir, dan angin kencang pada 5-8 Oktober 2026; waspadai empat w...
Prabowo Pimpin Parade HUT ke-81 TNI di Mabes Cilangkap
Presiden Prabowo memimpin Parade HUT ke-81 TNI di Mabes Cilangkap, 5 Oktober 2026; melibatkan 3.378 personel...
HUT TNI ke-81: DPR Dorong Modernisasi Hadapi Perang Modern
DPR mendesak modernisasi alutsista dan peningkatan pelatihan TNI menjelang HUT ke-81, seiring anggaran 2027...
Dua Induk Badak Sumatera Bunting di Way Kambas, Harapan Konservasi
Dua induk badak sumatera, Ratu dan Delilah, dinyatakan bunting di Suaka Rhino Sumatra Way Kambas; pemantauan...
Prabowo Minta Bakom Gunakan Bahasa Sederhana dan Dengarkan Rakyat
Presiden Prabowo minta Bakom gunakan bahasa sederhana, jelaskan alasan kebijakan, dan dengarkan masukan masy...