Menag: Pengawasan Kekerasan Harus Dilakukan di Semua Lembaga Pendidikan
Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan pengawasan terhadap kekerasan anak harus berlaku di seluruh lembaga pendidikan, bukan hanya pesantren atau madrasah. Pernyataan itu disampaikan saat peluncuran Gerakan Nasional Ruang Aman dan Nyaman untuk Anak (RANA) di Pondok Pesantren Al-Hamidiyah, Depok, Jawa Barat, Minggu, 12 Juli 2026.
Pengawasan di seluruh lembaga pendidikan
Nasaruddin mengingatkan bahwa istilah spesifik seperti kekerasan pada pondok pesantren atau madrasah justru berisiko menonjolkan satu sektor. Menurutnya, kekerasan terhadap anak dapat muncul di berbagai lingkungan pendidikan sehingga memerlukan perhatian bersama.
Saya dengan Pak Wamen berpendapat sama bahwa sebetulnya kita jangan menonjolkan istilah kekerasan pondok pesantren, kekerasan madrasah. Walaupun ini sering jadi viral, tetapi kekerasan itu muncul di mana-mana
Perketatan definisi dan tata kelola pesantren
Menag menyatakan Kementerian Agama akan memperketat definisi pondok pesantren dan tata kelolanya. Langkah ini ditujukan untuk mencegah lembaga yang mengatasnamakan pesantren namun tidak memiliki standar perlindungan anak yang jelas.
Kita nanti akan mendefinisikan secara ketat apa yang dimaksud dengan pondok pesantren. Karena banyak yang menamakan diri pondok pesantren, padahal persoalan-persoalan anak-anak kita banyak yang muncul di situ
Perbaikan tata kelola dinilai penting agar praktik-praktik berisiko dapat diminimalkan dan akuntabilitas lembaga meningkat.
Keterbukaan sebagai syarat lembaga bermartabat
Nasaruddin menekankan bahwa keterbukaan merupakan kunci dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman. Ia mendorong pimpinan lembaga untuk berani mengakui masalah dan melakukan perbaikan.
Kepada para pengasuh dan pimpinan lembaga, mari kita jadikan keterbukaan sebagai tanda kekuatan, bukan kelemahan. Lembaga yang berani memperbaiki diri adalah lembaga yang bermartabat
Tindakan yang diharapkan
Dalam peluncuran gerakan RANA, sejumlah langkah disarankan untuk diterapkan di lapangan. Langkah ini bertujuan agar perlindungan anak menjangkau seluruh jenjang dan jenis pendidikan.
- Standarisasi tata kelola lembaga pendidikan
- Pelatihan pengasuh dan tenaga pendidik terkait perlindungan anak
- Pembentukan mekanisme pengaduan yang mudah diakses anak dan keluarga
Langkah-langkah tersebut diharapkan memperkecil celah terjadinya kekerasan dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga pendidikan.
Dengan menempatkan pengawasan sebagai tanggung jawab bersama, pemerintah dan pengelola lembaga diharapkan mampu menciptakan lingkungan belajar yang lebih aman dan berwibawa bagi anak-anak.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Prabowo Buka Muktamar ke-35 NU, Sampaikan 'Jas Ijo' untuk Ulama
Presiden Prabowo membuka Muktamar ke-35 NU di Jombang dan menyampaikan pesan "Jas Ijo" agar jasa ulama tidak...
Prabowo Buka Muktamar ke-35 NU: Pesan "Jas Ijo" Hormati Jasa Ulama
Presiden Prabowo resmi membuka Muktamar ke-35 NU di Jombang dan menyampaikan pesan "Jas Ijo" agar jasa ulama...
Pramono Minta Bawah Jalur LRT Jakarta Dihijaukan
Gubernur Pramono minta area bawah jalur LRT Jakarta dibersihkan dan dihijaukan saat persiapan uji coba rute...
Gubernur Tetapkan Tarif Uji Coba LRT Jakarta Rp8
Gubernur DKI tetapkan tarif uji coba LRT Jakarta rute Velodrome–Manggarai sebesar Rp 8 dan akan diatur lewat...
Jalan Gerbang Pemuda Ditutup, Massa Tuntut Pengesahan RUU
Jalan Gerbang Pemuda ditutup 27 Agustus 2026 saat massa menuntut pengesahan RUU Perampasan Aset; polisi laku...
Polda Metro: Aksi Aspirasi di Jakarta Berlangsung Aman dan Tertib
Polda Metro laporkan aksi aspirasi di Jakarta, termasuk di depan DPR, berlangsung aman dan tertib pada 27 Ag...