Nasional

Komisi II Kritik Pemotongan Gaji ASN 30% untuk Selamatkan PPPK

Bagikan:
Ilustrasi pemotongan gaji ASN dan pembiayaan PPPK di daerah

Komisi II DPR RI mengecam langkah beberapa pemerintah daerah yang memotong gaji aparatur sipil negara sebesar 30 persen untuk menjaga pembiayaan tenaga PPPK. Pernyataan itu disampaikan menyusul praktik pemotongan yang dilaporkan terjadi di sejumlah daerah, termasuk Pemerintah Kota Tidore Kepulauan, pada Minggu, 12 Juli 2026.

Kritik Komisi II dan kekhawatiran terhadap layanan publik

Anggota Komisi II, Ali Ahmad, menilai tindakan pemotongan gaji ASN tersebut terlalu ekstrem. Ia memperingatkan risiko penurunan kualitas layanan publik dan turunnya motivasi birokrasi jika pemotongan itu dibiarkan.

Kami memahami jika ada situasi darurat fiskal di sejumlah daerah terkait sumber dana untuk gaji PPPK. Namun, jika solusinya harus memotong pendapatan ASN hingga 30 persen, khawatir mempengaruhi kualitas layanan publik daerah

Ali menambahkan pentingnya langkah antisipatif agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.

Ini yang harus kita antisipasi. Jangan sampai pelayanan kepada rakyat menjadi kendor

Permintaan intervensi dan pemetaan fiskal nasional

Komisi II mendesak pemerintah pusat melakukan intervensi strategis secara cepat. Ali meminta pemetaan nasional kemampuan fiskal daerah untuk menentukan kapasitas pembiayaan tenaga PPPK.

Fokus pemetaan harus diarahkan pada daerah berisiko tinggi, seperti wilayah dengan belanja pegawai yang sudah besar namun Pendapatan Asli Daerah rendah. Evaluasi ini dianggap penting agar kebijakan rekrutmen PPPK tidak menimbulkan krisis pembayaran di masa depan.

Evaluasi dan pemetaan nasional ini krusial, agar kebijakan pengangkatan PPPK di masa mendatang tidak menimbulkan krisis pembayaran gaji baru. Kita tidak ingin melihat kebijakan pemotongan pendapatan aparatur seperti ini menjadi lumrah dan dilakukan secara berulang

Kolaborasi antar kementerian dan opsi pendanaan

Ali meminta agar Kemendagri, Kemenkeu, Kementerian PAN-RB, dan BKN duduk bersama untuk merumuskan skema pembiayaan jangka panjang. Tujuannya membuat pendanaan PPPK lebih berkelanjutan dan mengurangi beban fiskal daerah.

Meminta empat instansi tersebut segera menyusun skema pendanaan PPPK yang lebih berkelanjutan. Pemerintah pusat perlu mengkaji opsi untuk memasukkan komponen gaji PPPK tertentu secara eksplisit ke dalam Dana Alokasi Umum

Contoh konkret: Tidore Kepulauan

Salah satu kasus yang menjadi rujukan adalah Pemerintah Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara. Pemkot itu memangkas pendapatan PPPK dan tunjangan ASN sebesar 30 persen untuk menjaga pembiayaan sekitar 2.000 tenaga PPPK agar tidak diberhentikan.

Implikasi dan langkah ke depan

Pemotongan gaji aparatur sebagai solusi fiskal menimbulkan dilema antara menyelamatkan tenaga kontrak dan menjaga kualitas layanan publik. Komisi II menegaskan perlunya solusi yang sistemik dan terkoordinasi agar pemangkasan pendapatan ASN tidak menjadi praktik berulang yang merusak birokrasi dan pelayanan publik.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait