Kementerian HAM: Penyimpangan KIP Terancam Ciderai Hak Pendidikan
Kementerian Hukum dan HAM
Kemen HAM: penyalahgunaan dana berdampak pada hak pendidikan
Munafrizal menegaskan bahwa bantuan pendidikan adalah instrumen negara untuk memenuhi hak atas pendidikan. Jika penyimpangan terbukti, kata dia, hal tersebut bukan sekadar korupsi tetapi juga mengancam pemenuhan hak asasi manusia di bidang pendidikan.
Apabila dugaan penyimpangan dana bantuan pendidikan mahasiswa terbukti, maka hal itu berpotensi mencederai pemenuhan HAM. Khususnya hak atas pendidikan
Ia meminta agar penyelenggaraan bantuan pendidikan tidak mengalami distorsi, reduksi, atau manipulasi yang menghambat akses pendidikan bagi mahasiswa dari keluarga ekonomi lemah.
Proses hukum dan hasil penyelidikan Polres Pidie
Kasus bermula dari laporan mahasiswa Unigha pada Juli 2025, yang menuduh adanya pungutan sebesar Rp2,4 juta serta manipulasi besaran UKT untuk penerima KIP dibanding mahasiswa non-KIP. Polres Pidie kemudian memeriksa perkara tersebut dan meminta keterangan ahli dari LLDIKTI.
Kasatreskrim Polres Pidie menyatakan bahwa penyelidikan dihentikan setelah keterangan ahli LLDIKTI menyimpulkan perkara tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
Berdasarkan keterangan ahli LLDIKTI, perkara ini tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi sehingga penyelidikannya kami hentikan
Polres menjelaskan mekanisme keuangan saat daftar ulang: mahasiswa penerima KIP sempat membayar SPP dan biaya wajib lain sesuai ketentuan kampus. Setelah dana KIP cair, kampus mengembalikan SPP, sementara biaya wajib lain tetap dikenakan merujuk pada Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 10 Tahun 2022.
Saat dana dari pemerintah sudah masuk, pihak kampus mengembalikan uang SPP. Sedangkan biaya lainnya tidak dikembalikan karena merupakan biaya wajib yang diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 10 Tahun 2022
Dampak pada mahasiswa dan rekomendasi mitigasi
Munafrizal mengingatkan bahwa penyalahgunaan dana bantuan pendidikan dapat menyebabkan putus kuliah, tekanan psikologis, dan peningkatan kesenjangan sosial. Ia menyerukan perguruan tinggi untuk mengelola dana secara transparan dan akuntabel agar hak mahasiswa tetap terpenuhi.
Kementerian HAM menyatakan menghormati proses penegakan hukum dan mendesak langkah mitigasi agar mahasiswa terdampak tidak kehilangan hak atas pendidikan. Upaya yang diusulkan meliputi jaminan kelanjutan studi bagi korban hingga menyelesaikan pendidikan serta koordinasi antar institusi terkait untuk mencegah kejadian serupa.
Implikasi ke depan
Kasus ini menempatkan perhatian pada pengelolaan bantuan pendidikan di perguruan tinggi dan kebutuhan pengawasan lebih ketat. Meski penyelidikan dihentikan, dampak sosial dan kepercayaan publik perlu ditangani agar akses pendidikan bagi kelompok rentan tidak tergerus.
Langkah selanjutnya adalah pemantauan implementasi rekomendasi dan klarifikasi kebijakan kampus terkait biaya wajib, sehingga prinsip nondiskriminasi dan hak atas pendidikan dapat terjaga.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Pemerintah Siapkan Pusat Rehabilitasi untuk Warga Binaan Narkotika
Pemerintah siapkan pusat rehabilitasi dan reedukasi bagi warga binaan pengguna narkotika untuk atasi overkap...
BMKG Waspadai Hujan Lebat, Petir, Angin Kencang 5-8 Okt
BMKG keluarkan peringatan dini hujan lebat, petir, dan angin kencang pada 5-8 Oktober 2026; waspadai empat w...
Prabowo Pimpin Parade HUT ke-81 TNI di Mabes Cilangkap
Presiden Prabowo memimpin Parade HUT ke-81 TNI di Mabes Cilangkap, 5 Oktober 2026; melibatkan 3.378 personel...
HUT TNI ke-81: DPR Dorong Modernisasi Hadapi Perang Modern
DPR mendesak modernisasi alutsista dan peningkatan pelatihan TNI menjelang HUT ke-81, seiring anggaran 2027...
Dua Induk Badak Sumatera Bunting di Way Kambas, Harapan Konservasi
Dua induk badak sumatera, Ratu dan Delilah, dinyatakan bunting di Suaka Rhino Sumatra Way Kambas; pemantauan...
Prabowo Minta Bakom Gunakan Bahasa Sederhana dan Dengarkan Rakyat
Presiden Prabowo minta Bakom gunakan bahasa sederhana, jelaskan alasan kebijakan, dan dengarkan masukan masy...