Nasional

Kementerian HAM: Penyimpangan KIP Terancam Ciderai Hak Pendidikan

Bagikan:
Kementerian HAM menilai penyimpangan dana KIP mengancam hak pendidikan mahasiswa

Kementerian Hukum dan HAM

Kemen HAM: penyalahgunaan dana berdampak pada hak pendidikan

Munafrizal menegaskan bahwa bantuan pendidikan adalah instrumen negara untuk memenuhi hak atas pendidikan. Jika penyimpangan terbukti, kata dia, hal tersebut bukan sekadar korupsi tetapi juga mengancam pemenuhan hak asasi manusia di bidang pendidikan.

Apabila dugaan penyimpangan dana bantuan pendidikan mahasiswa terbukti, maka hal itu berpotensi mencederai pemenuhan HAM. Khususnya hak atas pendidikan

Ia meminta agar penyelenggaraan bantuan pendidikan tidak mengalami distorsi, reduksi, atau manipulasi yang menghambat akses pendidikan bagi mahasiswa dari keluarga ekonomi lemah.

Proses hukum dan hasil penyelidikan Polres Pidie

Kasus bermula dari laporan mahasiswa Unigha pada Juli 2025, yang menuduh adanya pungutan sebesar Rp2,4 juta serta manipulasi besaran UKT untuk penerima KIP dibanding mahasiswa non-KIP. Polres Pidie kemudian memeriksa perkara tersebut dan meminta keterangan ahli dari LLDIKTI.

Kasatreskrim Polres Pidie menyatakan bahwa penyelidikan dihentikan setelah keterangan ahli LLDIKTI menyimpulkan perkara tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

Berdasarkan keterangan ahli LLDIKTI, perkara ini tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi sehingga penyelidikannya kami hentikan

Polres menjelaskan mekanisme keuangan saat daftar ulang: mahasiswa penerima KIP sempat membayar SPP dan biaya wajib lain sesuai ketentuan kampus. Setelah dana KIP cair, kampus mengembalikan SPP, sementara biaya wajib lain tetap dikenakan merujuk pada Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 10 Tahun 2022.

Saat dana dari pemerintah sudah masuk, pihak kampus mengembalikan uang SPP. Sedangkan biaya lainnya tidak dikembalikan karena merupakan biaya wajib yang diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 10 Tahun 2022

Dampak pada mahasiswa dan rekomendasi mitigasi

Munafrizal mengingatkan bahwa penyalahgunaan dana bantuan pendidikan dapat menyebabkan putus kuliah, tekanan psikologis, dan peningkatan kesenjangan sosial. Ia menyerukan perguruan tinggi untuk mengelola dana secara transparan dan akuntabel agar hak mahasiswa tetap terpenuhi.

Kementerian HAM menyatakan menghormati proses penegakan hukum dan mendesak langkah mitigasi agar mahasiswa terdampak tidak kehilangan hak atas pendidikan. Upaya yang diusulkan meliputi jaminan kelanjutan studi bagi korban hingga menyelesaikan pendidikan serta koordinasi antar institusi terkait untuk mencegah kejadian serupa.

Implikasi ke depan

Kasus ini menempatkan perhatian pada pengelolaan bantuan pendidikan di perguruan tinggi dan kebutuhan pengawasan lebih ketat. Meski penyelidikan dihentikan, dampak sosial dan kepercayaan publik perlu ditangani agar akses pendidikan bagi kelompok rentan tidak tergerus.

Langkah selanjutnya adalah pemantauan implementasi rekomendasi dan klarifikasi kebijakan kampus terkait biaya wajib, sehingga prinsip nondiskriminasi dan hak atas pendidikan dapat terjaga.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait