Kementerian HAM: Penyimpangan KIP Terancam Ciderai Hak Pendidikan
Kementerian Hukum dan HAM
Kemen HAM: penyalahgunaan dana berdampak pada hak pendidikan
Munafrizal menegaskan bahwa bantuan pendidikan adalah instrumen negara untuk memenuhi hak atas pendidikan. Jika penyimpangan terbukti, kata dia, hal tersebut bukan sekadar korupsi tetapi juga mengancam pemenuhan hak asasi manusia di bidang pendidikan.
Apabila dugaan penyimpangan dana bantuan pendidikan mahasiswa terbukti, maka hal itu berpotensi mencederai pemenuhan HAM. Khususnya hak atas pendidikan
Ia meminta agar penyelenggaraan bantuan pendidikan tidak mengalami distorsi, reduksi, atau manipulasi yang menghambat akses pendidikan bagi mahasiswa dari keluarga ekonomi lemah.
Proses hukum dan hasil penyelidikan Polres Pidie
Kasus bermula dari laporan mahasiswa Unigha pada Juli 2025, yang menuduh adanya pungutan sebesar Rp2,4 juta serta manipulasi besaran UKT untuk penerima KIP dibanding mahasiswa non-KIP. Polres Pidie kemudian memeriksa perkara tersebut dan meminta keterangan ahli dari LLDIKTI.
Kasatreskrim Polres Pidie menyatakan bahwa penyelidikan dihentikan setelah keterangan ahli LLDIKTI menyimpulkan perkara tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
Berdasarkan keterangan ahli LLDIKTI, perkara ini tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi sehingga penyelidikannya kami hentikan
Polres menjelaskan mekanisme keuangan saat daftar ulang: mahasiswa penerima KIP sempat membayar SPP dan biaya wajib lain sesuai ketentuan kampus. Setelah dana KIP cair, kampus mengembalikan SPP, sementara biaya wajib lain tetap dikenakan merujuk pada Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 10 Tahun 2022.
Saat dana dari pemerintah sudah masuk, pihak kampus mengembalikan uang SPP. Sedangkan biaya lainnya tidak dikembalikan karena merupakan biaya wajib yang diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 10 Tahun 2022
Dampak pada mahasiswa dan rekomendasi mitigasi
Munafrizal mengingatkan bahwa penyalahgunaan dana bantuan pendidikan dapat menyebabkan putus kuliah, tekanan psikologis, dan peningkatan kesenjangan sosial. Ia menyerukan perguruan tinggi untuk mengelola dana secara transparan dan akuntabel agar hak mahasiswa tetap terpenuhi.
Kementerian HAM menyatakan menghormati proses penegakan hukum dan mendesak langkah mitigasi agar mahasiswa terdampak tidak kehilangan hak atas pendidikan. Upaya yang diusulkan meliputi jaminan kelanjutan studi bagi korban hingga menyelesaikan pendidikan serta koordinasi antar institusi terkait untuk mencegah kejadian serupa.
Implikasi ke depan
Kasus ini menempatkan perhatian pada pengelolaan bantuan pendidikan di perguruan tinggi dan kebutuhan pengawasan lebih ketat. Meski penyelidikan dihentikan, dampak sosial dan kepercayaan publik perlu ditangani agar akses pendidikan bagi kelompok rentan tidak tergerus.
Langkah selanjutnya adalah pemantauan implementasi rekomendasi dan klarifikasi kebijakan kampus terkait biaya wajib, sehingga prinsip nondiskriminasi dan hak atas pendidikan dapat terjaga.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Menag: Kekerasan di Pesantren Tak Boleh Terjadi
Menag Nasaruddin Umar menegaskan pesantren dan madrasah harus bebas kekerasan saat peluncuran Gerakan RANA d...
Komisi IV: Asuransi Nelayan Kunci Swasembada Pangan
Komisi IV DPR minta KKP beri asuransi bagi nelayan dan dukungan lengkap untuk pembudidaya rumput laut guna p...
Prabowo Hadiri Puncak Hari Koperasi ke-79 di GBK
Presiden Prabowo menghadiri Hari Koperasi ke-79 di GBK pada 12 Juli 2026; tema 'Koperasi Berdaya, Indonesia...
Komisi VI DPR Dorong Kemandirian Industri Farmasi Nasional
Komisi VI DPR mendorong kemandirian industri farmasi agar mengurangi ketergantungan impor bahan baku, melalu...
DPR Tekankan Keselamatan Publik dalam Pengelolaan TNGM
Komisi IV DPR menekankan keselamatan masyarakat dalam pengelolaan TNGM dan mendesak penegakan larangan serta...
Pemerintah Terapkan Gerakan RANA di Pesantren dan Madrasah
Pemerintah meluncurkan Gerakan Nasional RANA untuk ciptakan ruang aman bagi anak di pesantren, madrasah, kel...