Lokal

Dua Tersangka Sabu Ditangkap di Labuhanbatu, Satu DPO

Bagikan:
Polisi mengamankan barang bukti sabu dan dua tersangka di Labuhanbatu

RANTAUPRAPAT — Tim Sat Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu menangkap dua orang terduga pelaku peredaran narkotika jenis sabu pada 16 Juli 2026. Penangkapan berlangsung di dua lokasi berbeda di Kecamatan Rantau Utara. Seorang tersangka lain masih diburu polisi.

Pengungkapan dan penangkapan

Operasi dipimpin oleh Kanit Idik I, Ipda Sastrawan Ginting, dengan dukungan Bripka Syahputra, Brigadir Chandra Siregar, dan Brigadir Robi Rizki Arsal. Dua pria yang ditangkap berinisial RZH (33), warga Gang Cempaka, Kelurahan Sirandorung, dan G (55), warga Lingkungan Paindoan, Kelurahan Rantauprapat.

Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Hardiyanto, mengatakan pengungkapan bermula dari laporan warga tentang adanya seorang pria yang diduga menyimpan sabu di sebuah rumah di Gang Cempaka.

Tim I Unit I Sat Narkoba Polres Labuhanbatu mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah tepatnya di Gang Cempaka, Kecamatan Rantau Utara, ada seorang laki-laki yang diduga menyimpan, memiliki, dan menguasai narkotika jenis sabu.

Barang bukti dan pengembangan

Setelah menerima informasi, tim melakukan penyelidikan dan menggeledah rumah yang dicurigai. Dari lokasi pertama, polisi mengamankan RZH beserta barang bukti.

  • 1 bungkus plastik klip sedang diduga berisi sabu seberat 0,51 gram
  • 1 unit timbangan elektronik
  • 1 sedotan berbentuk sekop
  • Uang tunai hasil penjualan sebesar Rp240.000

Saat diinterogasi, tersangka RZH mengaku memperoleh sabu dari seorang bernama Gunawan di Lingkungan Paindoan. Polisi lalu melakukan pengembangan dan menangkap Gunawan di sebuah pondok.

Ketika diinterogasi, pelaku mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria bernama Gunawan, di Lingkungan Paindoan.

Dari pengakuan Gunawan, barang itu diperoleh dari seorang berinisial A alias Aldo, yang kini masuk daftar pencarian. Polisi juga menyita uang Rp50.000 yang menurut pengakuan Gunawan merupakan upah mengambil narkotika dari Aldo.

Status hukum dan upaya selanjutnya

Kedua tersangka kini dibawa ke Mapolres Labuhanbatu untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Kasat Narkoba menegaskan komitmen kepolisian dalam pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Labuhanbatu dan Labuhanbatu Utara.

Terhadap pelaku diterapkan Pasal 114 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika jo UU RI No 1 Tahun 2023 tentang KUHP subs UU RI No 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, ancaman hukuman maksimal 10 tahun.

Polisi melanjutkan pengejaran terhadap tersangka berinisial A dan mengimbau masyarakat yang memiliki informasi untuk segera melapor. Penindakan ini menunjukkan intensifikasi patroli intelijen dan pengembangan jaringan guna menekan peredaran narkotika di daerah tersebut.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait