Dua Tersangka Sabu Ditangkap di Labuhanbatu, Satu DPO
RANTAUPRAPAT — Tim Sat Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu menangkap dua orang terduga pelaku peredaran narkotika jenis sabu pada 16 Juli 2026. Penangkapan berlangsung di dua lokasi berbeda di Kecamatan Rantau Utara. Seorang tersangka lain masih diburu polisi.
Pengungkapan dan penangkapan
Operasi dipimpin oleh Kanit Idik I, Ipda Sastrawan Ginting, dengan dukungan Bripka Syahputra, Brigadir Chandra Siregar, dan Brigadir Robi Rizki Arsal. Dua pria yang ditangkap berinisial RZH (33), warga Gang Cempaka, Kelurahan Sirandorung, dan G (55), warga Lingkungan Paindoan, Kelurahan Rantauprapat.
Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Hardiyanto, mengatakan pengungkapan bermula dari laporan warga tentang adanya seorang pria yang diduga menyimpan sabu di sebuah rumah di Gang Cempaka.
Tim I Unit I Sat Narkoba Polres Labuhanbatu mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah tepatnya di Gang Cempaka, Kecamatan Rantau Utara, ada seorang laki-laki yang diduga menyimpan, memiliki, dan menguasai narkotika jenis sabu.
Barang bukti dan pengembangan
Setelah menerima informasi, tim melakukan penyelidikan dan menggeledah rumah yang dicurigai. Dari lokasi pertama, polisi mengamankan RZH beserta barang bukti.
- 1 bungkus plastik klip sedang diduga berisi sabu seberat 0,51 gram
- 1 unit timbangan elektronik
- 1 sedotan berbentuk sekop
- Uang tunai hasil penjualan sebesar Rp240.000
Saat diinterogasi, tersangka RZH mengaku memperoleh sabu dari seorang bernama Gunawan di Lingkungan Paindoan. Polisi lalu melakukan pengembangan dan menangkap Gunawan di sebuah pondok.
Ketika diinterogasi, pelaku mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria bernama Gunawan, di Lingkungan Paindoan.
Dari pengakuan Gunawan, barang itu diperoleh dari seorang berinisial A alias Aldo, yang kini masuk daftar pencarian. Polisi juga menyita uang Rp50.000 yang menurut pengakuan Gunawan merupakan upah mengambil narkotika dari Aldo.
Status hukum dan upaya selanjutnya
Kedua tersangka kini dibawa ke Mapolres Labuhanbatu untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Kasat Narkoba menegaskan komitmen kepolisian dalam pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Labuhanbatu dan Labuhanbatu Utara.
Terhadap pelaku diterapkan Pasal 114 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika jo UU RI No 1 Tahun 2023 tentang KUHP subs UU RI No 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, ancaman hukuman maksimal 10 tahun.
Polisi melanjutkan pengejaran terhadap tersangka berinisial A dan mengimbau masyarakat yang memiliki informasi untuk segera melapor. Penindakan ini menunjukkan intensifikasi patroli intelijen dan pengembangan jaringan guna menekan peredaran narkotika di daerah tersebut.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
16 Anggota PWI Langsa Kantongi Kartu UKW di Semua Jenjang
Sebanyak 16 anggota PWI Kota Langsa kini memegang kartu UKW di semua jenjang, termasuk dua wartawan yang nai...
Langsa Lepas Armada Distribusi Logistik Pilchiksung 2026
Pemko Langsa melepas armada distribusi logistik Pilchiksung 2026 pada 18 Juli; logistik disalurkan ke lima k...
Sopir Truk Ditahan, 4 Tewas dalam Tabrakan di Medan–Berastagi
Polrestabes Medan menahan sopir truk BS (50) sebagai tersangka tabrakan di Medan–Berastagi (17/7); 4 tewas d...
HIPMI Batu Bara Buka Pendaftaran Muscab V, Pemilihan Ketum 14 Agustus
HIPMI Batu Bara buka pendaftaran Muscab V pada 20–21 Juli 2026; Ketua BPC baru akan dipilih pada Muscab 14 A...
Jen Manurung Memukau Ribuan Penonton di HUT Padanglawas ke-19
Jen Manurung memukau ribuan penonton saat tampil pada puncak HUT Padanglawas ke-19 di Sibuhuan, Jumat malam...
Pemkab Langkat Klarifikasi Pemberian Uis Karo pada Pisah Sambut Kapolres
Pemkab Langkat klaim pemberian uis Karo pada Pisah Sambut Kapolres akibat miskomunikasi teknis; pihaknya min...