Lokal

Dinas SDA Sumut Dituding Kondisikan Tender Aek Badiri Rp29 Miliar

Bagikan:
Gedung Dinas Sumber Daya Air Sumatera Utara

MEDAN — Dinas Sumber Daya Air (SDA) Provinsi Sumatera Utara di bawah kepemimpinan Gibson Panjaitan tengah disorot terkait proses tender proyek Perkuatan Anak Sungai Aek Badiri di Kabupaten Tapanuli Tengah. Tender berlangsung pada 22-27 Juli 2026 dengan pagu lebih dari Rp29 miliar, namun muncul dugaan pemenang sudah dikondisikan.

Proses tender dan hasil

Dari dokumen yang diperoleh, tercatat 19 perusahaan mendaftar pada tahap awal. Namun saat memasuki tahapan penawaran harga, hanya satu perusahaan yang memasukkan nilai penawaran. Perusahaan tersebut adalah PT Sarjis Agung Indrajaya.

PT Sarjis mengajukan penawaran terendah senilai Rp29.038.776.688,55. Karena hanya ada satu penawaran yang masuk, nilai itu langsung ditetapkan sebagai pemenang tender sesuai mekanisme lelang.

Sertifikat Badan Usaha (SBU) dan dugaan pelanggaran

Di samping kecurigaan soal jumlah penawar, muncul pula pertanyaan terkait kelengkapan dokumen. SBU PT Sarjis Agung Indrajaya diduga telah berakhir masa berlakunya pada 10 Maret 2026. Jika SBU memang tidak berlaku saat proses tender, hal tersebut berpotensi menimbulkan masalah administratif dan etika pengadaan.

Upaya konfirmasi dan latar belakang pejabat

Tim redaksi mencoba mengonfirmasi dugaan tersebut kepada Plt Kepala Dinas SDA Sumatera Utara, Gibson Panjaitan, dengan mengirim pesan WhatsApp ke nomor 0856 6832 xx01. Hingga berita ini diterbitkan pada Rabu (26/8), belum ada respons dari yang bersangkutan.

Gibson Panjaitan merupakan Aparatur Sipil Negara yang dipindahkan dari Pemerintah Kota Medan. Sebelumnya ia pernah menjabat Plt Kepala Dinas SDABMBK Medan pada masa kepemimpinan wali kota sebelumnya hingga masa transisi pemerintahan saat itu. Di kalangan wartawan, Gibson juga dikenal kerap mengganti nomor ponsel, sehingga verifikasi informasi sering menemui kendala.

Fakta ringkas

  • Periode tender: 22-27 Juli 2026
  • Jumlah pendaftar: 19 perusahaan
  • Pemenang: PT Sarjis Agung Indrajaya
  • Nilai penawaran: Rp29.038.776.688,55
  • SBU pemenang diduga kadaluarsa: 10 Maret 2026

Implikasi dan langkah selanjutnya

Dugaan pengondisian dan masalah kelengkapan dokumen dapat memicu permintaan klarifikasi dari pihak terkait atau pengawasan dari instansi pengawasan pengadaan. Pengusutan lebih lanjut diperlukan untuk memastikan apakah prosedur pengadaan telah dilanggar dan apakah ada tindakan administratif atau hukum yang harus ditempuh.

Tim redaksi akan terus memantau perkembangan dan mengabarkan bila ada tanggapan resmi dari Dinas SDA Sumatera Utara atau pihak terkait lainnya.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait