Dinas SDA Sumut Dituding Kondisikan Tender Aek Badiri Rp29 Miliar
MEDAN — Dinas Sumber Daya Air (SDA) Provinsi Sumatera Utara di bawah kepemimpinan Gibson Panjaitan tengah disorot terkait proses tender proyek Perkuatan Anak Sungai Aek Badiri di Kabupaten Tapanuli Tengah. Tender berlangsung pada 22-27 Juli 2026 dengan pagu lebih dari Rp29 miliar, namun muncul dugaan pemenang sudah dikondisikan.
Proses tender dan hasil
Dari dokumen yang diperoleh, tercatat 19 perusahaan mendaftar pada tahap awal. Namun saat memasuki tahapan penawaran harga, hanya satu perusahaan yang memasukkan nilai penawaran. Perusahaan tersebut adalah PT Sarjis Agung Indrajaya.
PT Sarjis mengajukan penawaran terendah senilai Rp29.038.776.688,55. Karena hanya ada satu penawaran yang masuk, nilai itu langsung ditetapkan sebagai pemenang tender sesuai mekanisme lelang.
Sertifikat Badan Usaha (SBU) dan dugaan pelanggaran
Di samping kecurigaan soal jumlah penawar, muncul pula pertanyaan terkait kelengkapan dokumen. SBU PT Sarjis Agung Indrajaya diduga telah berakhir masa berlakunya pada 10 Maret 2026. Jika SBU memang tidak berlaku saat proses tender, hal tersebut berpotensi menimbulkan masalah administratif dan etika pengadaan.
Upaya konfirmasi dan latar belakang pejabat
Tim redaksi mencoba mengonfirmasi dugaan tersebut kepada Plt Kepala Dinas SDA Sumatera Utara, Gibson Panjaitan, dengan mengirim pesan WhatsApp ke nomor 0856 6832 xx01. Hingga berita ini diterbitkan pada Rabu (26/8), belum ada respons dari yang bersangkutan.
Gibson Panjaitan merupakan Aparatur Sipil Negara yang dipindahkan dari Pemerintah Kota Medan. Sebelumnya ia pernah menjabat Plt Kepala Dinas SDABMBK Medan pada masa kepemimpinan wali kota sebelumnya hingga masa transisi pemerintahan saat itu. Di kalangan wartawan, Gibson juga dikenal kerap mengganti nomor ponsel, sehingga verifikasi informasi sering menemui kendala.
Fakta ringkas
- Periode tender: 22-27 Juli 2026
- Jumlah pendaftar: 19 perusahaan
- Pemenang: PT Sarjis Agung Indrajaya
- Nilai penawaran: Rp29.038.776.688,55
- SBU pemenang diduga kadaluarsa: 10 Maret 2026
Implikasi dan langkah selanjutnya
Dugaan pengondisian dan masalah kelengkapan dokumen dapat memicu permintaan klarifikasi dari pihak terkait atau pengawasan dari instansi pengawasan pengadaan. Pengusutan lebih lanjut diperlukan untuk memastikan apakah prosedur pengadaan telah dilanggar dan apakah ada tindakan administratif atau hukum yang harus ditempuh.
Tim redaksi akan terus memantau perkembangan dan mengabarkan bila ada tanggapan resmi dari Dinas SDA Sumatera Utara atau pihak terkait lainnya.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Pj Sekdaprov: Jadikan Maulid Nabi Momentum Sinergi Pembangunan Sumut
Pj Sekdaprov Sumut mengajak generasi muda menjadikan Maulid Nabi 1448 H sebagai momentum memperkuat sinergi...
Peringatan Maulid Nabi di Sabang Ajak Hidupkan Akhlak dan Sunnah
Peringatan Maulid Nabi di Sabang (25/8) mendorong warga menghidupkan akhlak dan Sunnah Rasulullah dalam kehi...
Bhabinkamtibmas Siantar Terima Piagam Penghargaan atas Juara MTQ
Aipda Fadlan Fahmi, Bhabinkamtibmas Siantar, menerima piagam juara 1 MTQ dari Plt Camat pada apel di Kantor...
USU Bantu Warga Tapteng Pulihkan Ekonomi lewat Ayam Petelur
Dosen USU gelar PKM di Lopian, Tapteng untuk bantu warga pasca-banjir kembangkan usaha ayam petelur skala ru...
Kapolres Simalungun Imbau Warga Cegah Karhutla Agustus–September 2026
Kapolres Simalungun imbau warga cegah dan lapor dini jika menemukan titik api pada Agustus–September 2026.
USU Ajarkan Pembuatan Pupuk Organik Domba di Terusan Tengah
Dosen USU melatih petani-peternak di Terusan Tengah (22/8) mengolah limbah domba jadi pupuk organik untuk pe...