Dinas SDA Sumut Dituding Kondisikan Tender Aek Badiri Rp29 Miliar
MEDAN — Dinas Sumber Daya Air (SDA) Provinsi Sumatera Utara di bawah kepemimpinan Gibson Panjaitan tengah disorot terkait proses tender proyek Perkuatan Anak Sungai Aek Badiri di Kabupaten Tapanuli Tengah. Tender berlangsung pada 22-27 Juli 2026 dengan pagu lebih dari Rp29 miliar, namun muncul dugaan pemenang sudah dikondisikan.
Proses tender dan hasil
Dari dokumen yang diperoleh, tercatat 19 perusahaan mendaftar pada tahap awal. Namun saat memasuki tahapan penawaran harga, hanya satu perusahaan yang memasukkan nilai penawaran. Perusahaan tersebut adalah PT Sarjis Agung Indrajaya.
PT Sarjis mengajukan penawaran terendah senilai Rp29.038.776.688,55. Karena hanya ada satu penawaran yang masuk, nilai itu langsung ditetapkan sebagai pemenang tender sesuai mekanisme lelang.
Sertifikat Badan Usaha (SBU) dan dugaan pelanggaran
Di samping kecurigaan soal jumlah penawar, muncul pula pertanyaan terkait kelengkapan dokumen. SBU PT Sarjis Agung Indrajaya diduga telah berakhir masa berlakunya pada 10 Maret 2026. Jika SBU memang tidak berlaku saat proses tender, hal tersebut berpotensi menimbulkan masalah administratif dan etika pengadaan.
Upaya konfirmasi dan latar belakang pejabat
Tim redaksi mencoba mengonfirmasi dugaan tersebut kepada Plt Kepala Dinas SDA Sumatera Utara, Gibson Panjaitan, dengan mengirim pesan WhatsApp ke nomor 0856 6832 xx01. Hingga berita ini diterbitkan pada Rabu (26/8), belum ada respons dari yang bersangkutan.
Gibson Panjaitan merupakan Aparatur Sipil Negara yang dipindahkan dari Pemerintah Kota Medan. Sebelumnya ia pernah menjabat Plt Kepala Dinas SDABMBK Medan pada masa kepemimpinan wali kota sebelumnya hingga masa transisi pemerintahan saat itu. Di kalangan wartawan, Gibson juga dikenal kerap mengganti nomor ponsel, sehingga verifikasi informasi sering menemui kendala.
Fakta ringkas
- Periode tender: 22-27 Juli 2026
- Jumlah pendaftar: 19 perusahaan
- Pemenang: PT Sarjis Agung Indrajaya
- Nilai penawaran: Rp29.038.776.688,55
- SBU pemenang diduga kadaluarsa: 10 Maret 2026
Implikasi dan langkah selanjutnya
Dugaan pengondisian dan masalah kelengkapan dokumen dapat memicu permintaan klarifikasi dari pihak terkait atau pengawasan dari instansi pengawasan pengadaan. Pengusutan lebih lanjut diperlukan untuk memastikan apakah prosedur pengadaan telah dilanggar dan apakah ada tindakan administratif atau hukum yang harus ditempuh.
Tim redaksi akan terus memantau perkembangan dan mengabarkan bila ada tanggapan resmi dari Dinas SDA Sumatera Utara atau pihak terkait lainnya.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Polsek Aek Natas Bekuk Pengedar, Sita Sabu 1,95 Gram di Perkebunan
Unit Reskrim Polsek Aek Natas menangkap RS alias Gobang (33) di perkebunan sawit Labuhanbatu Utara dan menyi...
DPRD Batubara Sampaikan Perubahan Propemperda 2026
DPRD Batubara menyampaikan perubahan Propemperda 2026 pada 9 Oktober, mencakup penambahan satu Ranperda dan...
T. Haris Fadhillah Daftar Calon Ketua PWI Aceh 2026–2031
T. Haris Fadhillah mendaftar sebagai calon Ketua PWI Aceh 2026–2031, mengusung penguatan SDM, transformasi k...
PUPR Banda Aceh Survei 6 Manhole Rusak di Jalan Tgk. Daud Beureueh
Dinas PUPR Banda Aceh temukan enam manhole rusak di Jalan Tgk. Daud Beureueh; dua sudah diperbaiki, sisanya...
Enam Siswa Dirawat, Kondisi Korban Keracunan MBG di Medan Membaik
RSU IPI Medan: enam siswa korban keracunan MBG dirawat, dua sudah pulang setelah kondisi membaik; empat masi...
Sumut Dapat 15.011 Unit Bedah Rumah 2026, Ribuan Belum Diverifikasi
Sumut mendapat 15.011 unit bedah rumah 2026, namun 5.943 unit belum didata; Pemprov diminta percepat koordin...