Kemkomdigi Kumpulkan Masukan Tata Kelola Hak Cipta di Era AI
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menghimpun masukan dari berbagai pemangku kepentingan pada Rabu, 29 Juli 2026, di Jakarta. Pertemuan ini fokus pada penyusunan tata kelola hak cipta yang adaptif terhadap perkembangan Artificial Intelligence (AI). Tujuan utama adalah mencarikan model bisnis dan mekanisme kerja sama yang menjaga keberlanjutan industri media.
Pertemuan dan pihak yang hadir
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, memimpin dialog dengan perwakilan industri. Salah satu peserta yang memberi pandangan adalah perwakilan dari Google. Diskusi menyoroti perlindungan karya jurnalistik dan skema kerja sama antara platform digital dengan perusahaan pers.
"Kami prihatin terhadap beberapa isu yang menjadi perbincangan di kalangan komunitas media. Kami ingin mendengar pandangan dan rencana Anda. Kami juga menghargai kontribusi besar Google dalam menjaga ekosistem media di Indonesia tetap sehat,"
Nezar menyampaikan apresiasi sekaligus menyatakan keinginan pemerintah untuk mendengarkan berbagai rencana praktis dari pelaku industri. Pendekatan ini diharapkan menghasilkan kebijakan yang seimbang antara inovasi teknologi dan perlindungan hak cipta.
Dampak AI pada industri media
Menurut Nezar, pemerintah mencermati dampak perkembangan AI terhadap kelangsungan media. Beberapa perusahaan pers melaporkan penurunan trafik pembaca. Penurunan itu berimbas langsung pada pendapatan iklan dan langganan.
"Kekhawatiran terbesar para pengelola situs saat ini yang berkaitan dengan AI adalah penurunan trafik. Beberapa bahkan melaporkan kehilangan sekitar 70 persen trafik sehingga mereka membutuhkan skema model bisnis baru yang sesuai dengan perkembangan teknologi ini," ujarnya.
Penurunan trafik yang signifikan menuntut inovasi model bisnis. Nezar menekankan perlunya solusi yang tidak hanya melindungi hak cipta, tetapi juga mendorong kelangsungan usaha pers kecil dan menengah.
Agenda kebijakan dan langkah ke depan
Kemkomdigi merencanakan pengumpulan masukan lebih luas sebelum merumuskan kebijakan final. Fokusnya meliputi:
- Perlindungan karya jurnalistik terhadap pemanfaatan oleh sistem AI.
- Mekanisme kerja sama antara platform digital dan perusahaan media.
- Model bisnis baru untuk memitigasi penurunan trafik dan pendapatan.
Dialog ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menyusun tata kelola yang responsif. Tujuannya agar regulasi mampu menjaga ekosistem media yang sehat sekaligus mendukung inovasi teknologi.
Ke depan, Kemkomdigi dijadwalkan merilis kerangka kebijakan setelah rangkaian konsultasi publik selesai. Hasilnya akan menentukan langkah pengaturan hak cipta terkait penggunaan konten oleh teknologi AI dan model kolaborasi antara platform serta media tradisional.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
BPBD: Semua Titik Api Karhutla di Jatim Sudah Padam
BPBD Jawa Timur memastikan semua titik api karhutla telah padam, namun pemantauan titik panas melalui SiPong...
Pelestarian Batik: Wamenperin Dorong Perajin Ikuti Pasar
Wamenperin Faisol Riza mendorong pelestarian batik seiring penguatan perajin agar mampu mengikuti pasar, did...
Kemenkum Fasilitasi Mediasi Sengketa Merek ASICS
Kemenkum memfasilitasi mediasi ASICS vs Toko Istana Sepatu pada 3 Okt 2026 di Jakarta untuk menyelesaikan du...
Komdigi: Perlindungan Sisa Kuota Tak Boleh Dikenai Biaya
Kemkomdigi menegaskan sisa kuota pelanggan tidak boleh dikenai biaya, merujuk putusan MK; pemerintah akan ev...
PBNU Terbitkan Pedoman Hari Santri 2026, Solidaritas untuk Palestina
PBNU keluarkan pedoman Hari Santri 2026 berfokus pada tradisi, layanan masyarakat, dan solidaritas kemanusia...
Terapi Seni Bantu Pulihkan Trauma Anak, Ini Cara dan Perannya
Seni atau art terapi dinilai efektif bantu pulihkan trauma anak melalui ekspresi kreatif, lingkungan aman, d...