TASPEN Minta Kepastian Regulasi Pengelola Jaminan Sosial ASN
PT TASPEN (Persero)
Kebutuhan kepastian regulasi
Direktur Utama TASPEN, Rony Hanityo Aprianto, mengatakan penguatan kelembagaan perlu mendapat perhatian pemerintah dan DPR. Menurutnya, UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 belum mengatur secara tegas lembaga pengelola program jaminan sosial bagi ASN.
"UU ASN nomor 20 tahun 2023, belum mengatur secara tegas mengenai lembaga pengelola program jaminan sosial ASN,"
Rony menekankan pentingnya regulasi turunan yang menjadi dasar hukum lebih kuat bagi TASPEN. Kepastian aturan dinilai akan memberikan kejelasan bagi seluruh pemangku kepentingan terkait mekanisme pengelolaan dan tata kelola program.
Aturan untuk PPPK dan aspek teknis
TASPEN juga menyoroti belum adanya aturan khusus bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang mengatur jaminan pensiun dan jaminan hari tua. Ketiadaan regulasi ini menyisakan ketidakpastian terkait skema iuran, mekanisme pendanaan, dan metode pembayaran manfaat.
Menurut TASPEN, penetapan aturan untuk PPPK diperlukan agar penyelenggaraan jaminan sosial ASN berjalan menyeluruh dan berkelanjutan. Selain itu, regulasi turunan diharapkan menjawab aspek teknis implementasi sehingga tidak menimbulkan ambiguitas bagi peserta maupun pengelola.
Pandangan DPR: manajemen risiko dan manfaat peserta
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Nurdin Halid, mengakui tantangan pengelolaan dana jaminan sosial yang kian kompleks. Ia menggarisbawahi perlunya transformasi digital, peningkatan kualitas layanan, dan optimalisasi investasi agar manfaat nyata terasa oleh peserta.
"Kami ingin memastikan setiap kebijakan perusahaan benar-benar memperkuat perlindungan peserta, bukan justru meningkatkan eksposur risiko di masa mendatang,"
Nurdin menekankan bahwa kebijakan investasi dan layanan harus dikelola dengan prinsip kehati-hatian untuk menjaga keberlanjutan dana dan perlindungan peserta.
Implikasi dan langkah ke depan
Dengan dorongan penegasan peran melalui regulasi turunan, TASPEN berharap pemerintah dan DPR mempercepat penyusunan aturan teknis agar tidak ada celah hukum dalam pengelolaan jaminan sosial ASN. Kepastian itu dianggap penting untuk melindungi hak pensiun dan manfaat hari tua seluruh ASN dan PPPK, serta menjaga stabilitas sistem dalam jangka panjang.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Pemerintah Tetapkan Rencana Induk Ekonomi Kreatif 2026-2045
Pemerintah menetapkan Rindekraf 2026-2045 lewat Perpres No.37/2026 untuk memperkuat talenta, daya saing usah...
KLH Targetkan PSEL Selesaikan Sampah di 60–70 Kabupaten/Kota
KLH menargetkan PSEL menyelesaikan persoalan sampah di 60–70 kabupaten/kota melalui 34 aglomerasi; proyek pe...
Dirut RRI: Renstra 2025–2029 Harus Diimplementasikan, Bukan Dokumen
Dirut RRI I Hendrasmo meminta Renstra 2025–2029 diimplementasikan nyata, bukan sekadar dokumen administratif...
PMII Jakarta Pusat Luncurkan Green Movement Hadapi Krisis Iklim
PMII Jakarta Pusat meluncurkan Green Movement 8 Juli 2026 dengan aksi penanaman pohon di Rusun Aspol Menteng...
Jakarta Tuan Rumah FAPC 2026, Tampilkan Wajah Toleransi
Jakarta jadi tuan rumah FAPC 20–26 Juli 2026; acara dipakai untuk menampilkan toleransi dan memperkuat diplo...
Prabowo Sambut Kesepakatan Restorasi Candi Prambanan dengan India
Presiden Prabowo menyambut kesepakatan restorasi Kompleks Candi Prambanan antara Indonesia dan India yang te...