Nasional

TASPEN Minta Kepastian Regulasi Pengelola Jaminan Sosial ASN

Bagikan:
Rapat kerja TASPEN dan Komisi VI DPR membahas kepastian regulasi jaminan sosial ASN

PT TASPEN (Persero)

Kebutuhan kepastian regulasi

Direktur Utama TASPEN, Rony Hanityo Aprianto, mengatakan penguatan kelembagaan perlu mendapat perhatian pemerintah dan DPR. Menurutnya, UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 belum mengatur secara tegas lembaga pengelola program jaminan sosial bagi ASN.

"UU ASN nomor 20 tahun 2023, belum mengatur secara tegas mengenai lembaga pengelola program jaminan sosial ASN,"

Rony menekankan pentingnya regulasi turunan yang menjadi dasar hukum lebih kuat bagi TASPEN. Kepastian aturan dinilai akan memberikan kejelasan bagi seluruh pemangku kepentingan terkait mekanisme pengelolaan dan tata kelola program.

Aturan untuk PPPK dan aspek teknis

TASPEN juga menyoroti belum adanya aturan khusus bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang mengatur jaminan pensiun dan jaminan hari tua. Ketiadaan regulasi ini menyisakan ketidakpastian terkait skema iuran, mekanisme pendanaan, dan metode pembayaran manfaat.

Menurut TASPEN, penetapan aturan untuk PPPK diperlukan agar penyelenggaraan jaminan sosial ASN berjalan menyeluruh dan berkelanjutan. Selain itu, regulasi turunan diharapkan menjawab aspek teknis implementasi sehingga tidak menimbulkan ambiguitas bagi peserta maupun pengelola.

Pandangan DPR: manajemen risiko dan manfaat peserta

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Nurdin Halid, mengakui tantangan pengelolaan dana jaminan sosial yang kian kompleks. Ia menggarisbawahi perlunya transformasi digital, peningkatan kualitas layanan, dan optimalisasi investasi agar manfaat nyata terasa oleh peserta.

"Kami ingin memastikan setiap kebijakan perusahaan benar-benar memperkuat perlindungan peserta, bukan justru meningkatkan eksposur risiko di masa mendatang,"

Nurdin menekankan bahwa kebijakan investasi dan layanan harus dikelola dengan prinsip kehati-hatian untuk menjaga keberlanjutan dana dan perlindungan peserta.

Implikasi dan langkah ke depan

Dengan dorongan penegasan peran melalui regulasi turunan, TASPEN berharap pemerintah dan DPR mempercepat penyusunan aturan teknis agar tidak ada celah hukum dalam pengelolaan jaminan sosial ASN. Kepastian itu dianggap penting untuk melindungi hak pensiun dan manfaat hari tua seluruh ASN dan PPPK, serta menjaga stabilitas sistem dalam jangka panjang.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait