TASPEN Minta Kepastian Regulasi Pengelola Jaminan Sosial ASN
PT TASPEN (Persero)
Kebutuhan kepastian regulasi
Direktur Utama TASPEN, Rony Hanityo Aprianto, mengatakan penguatan kelembagaan perlu mendapat perhatian pemerintah dan DPR. Menurutnya, UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 belum mengatur secara tegas lembaga pengelola program jaminan sosial bagi ASN.
"UU ASN nomor 20 tahun 2023, belum mengatur secara tegas mengenai lembaga pengelola program jaminan sosial ASN,"
Rony menekankan pentingnya regulasi turunan yang menjadi dasar hukum lebih kuat bagi TASPEN. Kepastian aturan dinilai akan memberikan kejelasan bagi seluruh pemangku kepentingan terkait mekanisme pengelolaan dan tata kelola program.
Aturan untuk PPPK dan aspek teknis
TASPEN juga menyoroti belum adanya aturan khusus bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang mengatur jaminan pensiun dan jaminan hari tua. Ketiadaan regulasi ini menyisakan ketidakpastian terkait skema iuran, mekanisme pendanaan, dan metode pembayaran manfaat.
Menurut TASPEN, penetapan aturan untuk PPPK diperlukan agar penyelenggaraan jaminan sosial ASN berjalan menyeluruh dan berkelanjutan. Selain itu, regulasi turunan diharapkan menjawab aspek teknis implementasi sehingga tidak menimbulkan ambiguitas bagi peserta maupun pengelola.
Pandangan DPR: manajemen risiko dan manfaat peserta
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Nurdin Halid, mengakui tantangan pengelolaan dana jaminan sosial yang kian kompleks. Ia menggarisbawahi perlunya transformasi digital, peningkatan kualitas layanan, dan optimalisasi investasi agar manfaat nyata terasa oleh peserta.
"Kami ingin memastikan setiap kebijakan perusahaan benar-benar memperkuat perlindungan peserta, bukan justru meningkatkan eksposur risiko di masa mendatang,"
Nurdin menekankan bahwa kebijakan investasi dan layanan harus dikelola dengan prinsip kehati-hatian untuk menjaga keberlanjutan dana dan perlindungan peserta.
Implikasi dan langkah ke depan
Dengan dorongan penegasan peran melalui regulasi turunan, TASPEN berharap pemerintah dan DPR mempercepat penyusunan aturan teknis agar tidak ada celah hukum dalam pengelolaan jaminan sosial ASN. Kepastian itu dianggap penting untuk melindungi hak pensiun dan manfaat hari tua seluruh ASN dan PPPK, serta menjaga stabilitas sistem dalam jangka panjang.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Pemerintah Siapkan Pusat Rehabilitasi untuk Warga Binaan Narkotika
Pemerintah siapkan pusat rehabilitasi dan reedukasi bagi warga binaan pengguna narkotika untuk atasi overkap...
BMKG Waspadai Hujan Lebat, Petir, Angin Kencang 5-8 Okt
BMKG keluarkan peringatan dini hujan lebat, petir, dan angin kencang pada 5-8 Oktober 2026; waspadai empat w...
Prabowo Pimpin Parade HUT ke-81 TNI di Mabes Cilangkap
Presiden Prabowo memimpin Parade HUT ke-81 TNI di Mabes Cilangkap, 5 Oktober 2026; melibatkan 3.378 personel...
HUT TNI ke-81: DPR Dorong Modernisasi Hadapi Perang Modern
DPR mendesak modernisasi alutsista dan peningkatan pelatihan TNI menjelang HUT ke-81, seiring anggaran 2027...
Dua Induk Badak Sumatera Bunting di Way Kambas, Harapan Konservasi
Dua induk badak sumatera, Ratu dan Delilah, dinyatakan bunting di Suaka Rhino Sumatra Way Kambas; pemantauan...
Prabowo Minta Bakom Gunakan Bahasa Sederhana dan Dengarkan Rakyat
Presiden Prabowo minta Bakom gunakan bahasa sederhana, jelaskan alasan kebijakan, dan dengarkan masukan masy...