DPRD Jatim: Keselamatan Penyeberangan Tak Boleh Korban Persaingan Tarif
SURABAYA — Anggota Komisi D DPRD Jawa Timur, Dewanti Rumpoko, menegaskan keselamatan penumpang angkutan laut dan penyeberangan tidak boleh dikompromikan demi persaingan tarif. Pernyataan itu disampaikan menanggapi rencana pemerintah mengkaji penerapan tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB) untuk transportasi umum non-udara, termasuk layanan penyeberangan, Minggu (11/10/2026).
Ancaman persaingan tarif terhadap keselamatan
Dewanti memperingatkan persaingan harga yang tidak sehat dapat memaksa operator menekan biaya operasional sehingga mengabaikan aspek keselamatan. Ia menilai kebijakan tarif harus mempertimbangkan kebutuhan operasional agar perusahaan tetap mampu merawat kapal dan memenuhi standar pelayanan minimal (SPM).
Jangan sampai persaingan usaha yang tidak sehat antarpengusaha penyeberangan membuat mereka mengabaikan peremajaan kapal, alat keselamatan seperti life jacket, ataupun kelaikan laut kapal itu sendiri demi menekan biaya operasional. Tarif yang wajar harus berbanding lurus dengan jaminan keselamatan.
Standar kelaikan dan perlengkapan keselamatan
Dewanti menekankan operator wajib menjaga kelaikan kapal dan menyediakan perlengkapan keselamatan meski menghadapi tekanan persaingan tarif. Ia menyebut beberapa kewajiban dasar yang tidak boleh diabaikan oleh perusahaan penyeberangan.
- Melakukan peremajaan armada secara berkala.
- Memastikan alat keselamatan, seperti life jacket, tersedia dan layak pakai.
- Memelihara kelaikan laut kapal sesuai regulasi.
Kebijakan tarif: seimbang antara warga dan operator
Politisi Fraksi PDI Perjuangan itu menyatakan dukungan terhadap kebijakan tarif yang memperkuat keselamatan. Namun, menurutnya formula tarif harus disusun hati-hati agar tidak membebani masyarakat sekaligus memberi ruang bagi operator memenuhi kewajiban keselamatan.
Keselamatan jiwa masyarakat pengguna jasa transportasi laut dan penyeberangan merupakan harga mati yang tidak boleh ditawar oleh kompromi bisnis semata.
Dialog dan keterlibatan daerah
Dewanti meminta pemerintah membuka ruang dialog setelah kajian Badan Kebijakan Transportasi (BKT) Kementerian Perhubungan rampung. Ia menilai pemerintah daerah dan operator penyeberangan lokal di Jawa Timur perlu dilibatkan dalam pembahasan dan sosialisasi kebijakan.
Dengan demikian, kebijakan yang diketok nantinya benar-benar aplikatif, berkeadilan, serta mampu menjawab tantangan keselamatan transportasi penyeberangan secara nasional maupun regional.
Di tengah rencana pengaturan tarif itu, Dewanti menegaskan pentingnya keseimbangan antara kepentingan publik dan keberlanjutan operasional perusahaan. Kebijakan yang mempertimbangkan kondisi lapangan diharapkan menjaga persaingan usaha tetap sehat tanpa mengurangi kewajiban penyedia jasa terhadap keselamatan penumpang.
Jurnalis politik dengan fokus pada dinamika partai, kebijakan publik, dan agenda pemerintahan.
Berita Terkait
DPRD Jatim Minta Kajian Kesiapan Bahan Baku Pabrik Pakan
Wiwin Sumrambah minta kajian kesiapan bahan baku dan keseimbangan pasokan sebelum realisasi pembangunan pabr...
409 Kendaraan Dinas Bondowoso Hilang, Aset Rp9,84 Miliar
LHP BPK mencatat 409 kendaraan dinas Bondowoso hilang senilai Rp9,84 miliar; DPRD minta penetapan status huk...
Bupati Sumenep Buka AF Sport U-17, 27 Tim Bersaing ke Liga 4
Bupati Sumenep buka AF Sport U-17 di GOR A. Yani Pangligur; 27 tim kecamatan berlaga sebagai wadah pembinaan...
Tekanan Harga Solar dan Beban Pajak Ganggu Industri Makassar
Komisi VII DPR temukan beban pajak tinggi, pendapatan menurun, dan pasokan solar terbatas di Sulsel; isu ini...
Ansari Kunjungi Sekolah Rakyat Tembalang dan Beri Motivasi Siswa
Ansari meninjau Sekolah Rakyat Tembalang (10/10/2026) dan memberi motivasi pada siswa, menyentuh kisah anak...
Renny Pramana Desak Penertiban Tambang Jatim Tanpa Tebang Pilih
Renny Pramana minta penertiban tambang Jatim menyeluruh, menjamin pemulihan lingkungan, keselamatan warga, d...