Politik

Renny Pramana Desak Penertiban Tambang Jatim Tanpa Tebang Pilih

Bagikan:
Ilustrasi penertiban tambang dan pemulihan lingkungan di Jawa Timur

Surabaya — Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur, Wara Sundari Renny Pramana, mendesak penertiban pertambangan di Jawa Timur dilakukan secara menyeluruh dan tanpa tebang pilih. Pernyataan itu disampaikan pada Sabtu (10/10/2026) sehubungan dengan banyaknya pengaduan masyarakat terkait aktivitas tambang yang diduga melanggar izin dan merusak lingkungan.

Penertiban harus menyeluruh dan transparan

Renny menegaskan penertiban tidak boleh sebatas pemeriksaan dokumen atau penghentian operasi sementara. Pengawasan harus mencakup pemeriksaan lapangan, kepastian status perizinan, serta evaluasi dampak lingkungan dan keselamatan warga.

"Penertiban pertambangan harus dilakukan secara menyeluruh dan tanpa tebang pilih. Pemerintah tidak cukup hanya memeriksa dokumen perizinan, tetapi juga harus memastikan kegiatan di lapangan tidak mengancam lingkungan, sumber air, dan keselamatan masyarakat,"

Koordinasi antarlembaga dan pemetaan tambang

Menurut Renny, pengawasan efektif memerlukan koordinasi antar Pemprov Jatim, pemerintah kabupaten/kota, aparat penegak hukum, dan instansi terkait. Pemerintah perlu menyusun pemetaan akurat lokasi tambang, pemegang izin dan masa berlakunya, kapasitas produksi, serta kepatuhan terhadap aturan lingkungan.

Data ini menjadi dasar membedakan jenis pelanggaran dan menentukan tindakan sesuai ketentuan hukum. Ia meminta hasil pemeriksaan disampaikan ke publik agar ada kepastian hukum dan kejelasan bagi warga.

Tata kelola produksi dan penerimaan daerah

Selain aspek perizinan dan lingkungan, Renny menyoroti tata kelola yang menyangkut penerimaan daerah. Ia menilai pencatatan produksi dan distribusi material tambang harus transparan agar penerimaan daerah atau PAD dapat dioptimalisasi.

Pemeriksaan wajib mencocokkan data produksi, nilai transaksi, dan kewajiban pembayaran pajak atau pungutan. Tujuannya untuk mengidentifikasi potensi penerimaan yang belum terpenuhi.

Kepastian hukum dan pemulihan lingkungan

Renny mengingatkan pentingnya kepastian hukum bagi pelaku usaha yang beroperasi legal dan memenuhi standar lingkungan. Penegakan aturan, menurutnya, harus berdasar bukti dan hasil pemeriksaan, bukan sekadar dugaan.

Dia juga menegaskan bahwa penertiban harus diikuti dengan kewajiban pemulihan. Pemerintah perlu memastikan penanganan lahan rusak, lubang bekas tambang yang berbahaya, serta gangguan terhadap aliran air dan ekosistem setempat.

"Kalau ditemukan pelanggaran, penegakan hukum harus berjalan sesuai aturan. Namun, tanggung jawab tidak berhenti pada penutupan lokasi. Kerusakan yang ditimbulkan juga harus ditangani agar masyarakat tidak terus menanggung risikonya,"

Renny menutup dengan menekankan bahwa sumber daya alam harus memberi manfaat bagi masyarakat dan daerah, bukan justru menimbulkan beban lingkungan dan hilangnya potensi penerimaan daerah.

Bima Prakoso
Penulis
Bima Prakoso

Jurnalis politik dengan fokus pada dinamika partai, kebijakan publik, dan agenda pemerintahan.

Berita Terkait