409 Kendaraan Dinas Bondowoso Hilang, Aset Rp9,84 Miliar
Bondowoso – Pemerintah Kabupaten Bondowoso tercatat kehilangan 409 kendaraan dinas senilai Rp9,84 miliar, menurut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan per 28 April 2026. Temuan ini memicu pertanyaan soal penelusuran fisik, tanggung jawab pajak, dan prosedur penghapusan aset.
Temuan BPK dan rincian kendaraan
Data LHP menunjukkan 14 kendaraan roda empat dan 395 kendaraan roda dua tidak dapat dilacak keberadaannya. Nilai total kedua kelompok kendaraan itu mencapai Rp9,84 miliar dan tercatat di lingkungan Sekretariat Daerah Bondowoso.
| Jenis Kendaraan | Jumlah | Nilai (Rp) |
|---|---|---|
| Kendaraan roda empat | 14 | 4.640.000.000 |
| Kendaraan roda dua | 395 | 5.200.000.000 |
| Total | 409 | 9.840.000.000 |
Jenis kendaraan dan dugaan penguasaan
Anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan, Andi Hermanto, mengatakan sebagian besar kendaraan roda dua yang hilang adalah motor operasional bekas kepala desa. Contoh yang disebut antara lain Honda Wind dan Suzuki Thunder.
Cuma memang yang paling banyak kendaraan eks kades
Andi juga menyatakan beberapa kendaraan masih berstatus pinjam pakai atau berada di luar penguasaan pemerintah. Sebagian bahkan diduga telah mengganti warna pelat nomor tanpa pembaruan dokumen resmi.
Dokumen ada, fisik tidak ada
Kepala BPKAD Bondowoso, I Wayan Wisesa Buana, mengonfirmasi mayoritas motor yang hilang adalah tipe lama yang dibeli pada 2003 dan 2011 untuk operasional kepala desa. Ia menyebut dokumen kepemilikan, seperti BPKB, masih tersimpan di pemerintah daerah.
Kalau surat-surat seperti BPKB insyaallah lengkap ada di kami. Tapi kalau fisiknya, memang sudah jadi rahasia umum banyak yang sudah tidak ada
Wayan menjelaskan ia belum bisa memastikan penyebab hilangnya kendaraan. Kemungkinan yang disebut antara lain rusak berat, dijual, atau digadaikan, tetapi ia tidak menyampaikan bukti yang menguatkan hal tersebut.
Tantangan penghapusan aset dan tuntutan DPRD
Komisi II DPRD mendesak Bagian Perekonomian dan BPKAD memastikan status hukum kendaraan bermasalah. Opsi penyelesaian yang diajukan meliputi lelang atau hibah resmi.
Namun Pemerintah Kabupaten menghadapi kendala regulasi. Wayan menyebut aturan mengharuskan keberadaan fisik aset sebagai salah satu syarat untuk penghapusan dari daftar inventaris, sehingga proses penghapusan terhambat meski dokumen administrasi ada.
Dampak dan langkah yang diperlukan
Kasus ini menimbulkan implikasi administratif dan fiskal. Selain pertanyaan atas akuntabilitas aset, pemerintah daerah berisiko menanggung kewajiban pajak atas kendaraan yang keberadaannya tidak jelas. Pemeriksaan lanjutan dan penetapan status hukum diperlukan agar aset dapat diselesaikan sesuai aturan.
Jurnalis politik dengan fokus pada dinamika partai, kebijakan publik, dan agenda pemerintahan.
Berita Terkait
Eri Percepat Pengobatan Kanker Warga Surabaya ke RSUD Soewandhie
Wali Kota Eri memindahkan Dian, pasien kanker, ke RSUD Soewandhie untuk percepatan operasi dan perawatan kar...
Milton Dick Terpilih sebagai Presiden IPU, Puan Dorong Peran Parlemen
Milton Dick terpilih Presiden IPU 2026–2029; Puan Maharani berharap IPU perkuat peran parlemen hadapi tantan...
Wakil DPRD Desak Perumda Tugu Tirta Tangani Krisis Air Irigasi Tumpang
Wakil DPRD Malang desak Perumda Tugu Tirta tangani krisis air irigasi Sumberpitu; usulkan embung atau sumur...
DPC PDI Perjuangan Malang Sulap Kantor Jadi 'Rumah Rakyat'
DPC PDI Perjuangan Malang akan mengubah kantornya menjadi Rumah Rakyat dengan tahfidz, joglo budaya, ruang k...
Pengolahan Tembakau Tuban Serap Puluhan Pekerja dan Jamin Pasar
Busono, Sekretaris PAC PDI Perjuangan Senori, membuka usaha pengolahan tembakau sejak 2023 yang serap puluha...
PDI Perjuangan Jatim Dukung Rumah Tahfidz Puan Maharani di Malang
PDI Perjuangan Jatim mendukung pembangunan Rumah Tahfidz Puan Maharani di Kabupaten Malang sebagai ruang pen...