Nasional

Kemenbud Ajukan Tari Zapin Jadi Warisan Takbenda UNESCO 2027

Bagikan:
Pertunjukan Tari Zapin sebagai warisan budaya tradisional Asia Tenggara

Kementerian Kebudayaan mengajukan Tari Zapin sebagai Warisan Budaya Takbenda UNESCO untuk tahun 2027. Pengajuan bersifat multinasional dan dilakukan bersama Malaysia, Brunei Darussalam, dan Singapura pada taklimat media di Gedung Kementerian Kebudayaan, Jakarta Selatan, Selasa 29 September 2026. Tujuannya memperkenalkan kekayaan budaya Asia Tenggara dan memperkuat pelestarian lintas negara.

Pengajuan multinasional dan tujuannya

Pengajuan bersama melibatkan empat negara yang menilai Zapin sebagai warisan budaya yang hidup dan berkembang melampaui batas negara. Nominasi multinasional dipilih untuk menonjolkan bahwa perbedaan ekspresi budaya dapat menjadi dasar persatuan dan kerja sama.

  • Indonesia
  • Malaysia
  • Brunei Darussalam
  • Singapura

Zapin merupakan budaya yang kita bagi bersama, karena pada masa lalu batas wilayah negara belum seperti sekarang. Setiap negara memiliki ciri khas masing-masing, dan keragaman tersebut menjadi kekuatan untuk merayakan keindahan budaya kita secara bersama

Keunikan dan variasi Zapin

Menteri Kebudayaan menekankan bahwa Zapin hadir dalam beragam karakteristik di setiap negara. Perbedaan itu justru memperkaya ekspresi budaya turun-temurun dan menunjukkan hubungan sejarah antarmasyarakat.

Ia memberi analogi dengan kebaya, yang memiliki bentuk dan keunikan sendiri di berbagai negara Asia Tenggara. Di Indonesia, Tari Zapin berkembang dalam banyak varian yang mencerminkan tradisi lokal.

Indonesia memiliki sekitar 1.340 kelompok etnis yang turut membentuk ragam ekspresi budaya, termasuk tari tradisional seperti Zapin.

Dampak yang diharapkan

Jika diinskripsikan oleh UNESCO, Zapin diharapkan lebih dikenal luas dan mendorong banyak pihak mempelajari serta melestarikannya. Pengakuan internasional juga dipandang mampu memperkuat upaya pelestarian dan memperkenalkan keragaman tradisi Asia Tenggara kepada generasi mendatang.

Selain aspek pelestarian, nominasi bersama juga dimaksudkan untuk mempererat hubungan budaya antarnegara dan membuka ruang saling menghormati serta memahami warisan masing-masing.

Langkah selanjutnya

Proses nominasi akan mengikuti mekanisme UNESCO hingga tahap penetapan. Pemerintah berharap proses berjalan lancar dan pengakuan menjadi momentum perayaan budaya bersama sekaligus penguatan diplomasi budaya di kawasan.

Dengan dukungan lintas negara, pencalonan Tari Zapin berpotensi menjadi contoh pengelolaan warisan budaya takbenda yang menghormati keragaman sekaligus menegaskan sejarah bersama.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait