Nasional

Ombudsman Susun Rekomendasi untuk Kemen Imipas soal Lapas Cibinong

Bagikan:
Pertemuan Ombudsman bahas rekomendasi perbaikan tata kelola lapas

Ombudsman RI menyusun rekomendasi perbaikan tata kelola lembaga pemasyarakatan menyusul temuan hunian mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor. Rekomendasi itu akan disampaikan ke Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kementerian Imipas) sebagai upaya perbaikan segera.

Rekomendasi dan cakupan kajian

Anggota Ombudsman Syafrida Rachmawati Rasahan mengatakan kajian rekomendasi dibuat berdasarkan temuan saat kunjungan khusus. Kajian mencakup sejumlah persoalan, termasuk dugaan praktik pungutan liar atau pungli di lapas.

"Ini sedang kami susun kajiannya, hasil temuan-temuan kami pada kunjungan khusus tadi. Dan kami akan sampaikan kepada terutama Kementerian Imipas,"

Syafrida menyatakan rekomendasi akan memuat langkah-langkah perbaikan tata kelola yang dapat diterapkan di lapas dan rutan se-Indonesia.

Temuan pungli dan pendalaman

Ombudsman mencatat praktik pungli tidak hanya terjadi di Cibinong, namun juga ditemukan di beberapa lapas lain. Syafrida menekankan perlunya pendalaman untuk memastikan siapa pihak yang menerima dan menikmati pungutan tersebut.

"Tapi memang pungli ini kalau yang di Cibinong apakah ini diperuntukkan untuk petugas atau tidak. Ini harus didalami lagi oleh institusi terkait,"

Selain memeriksa aliran pungutan, Ombudsman akan mengidentifikasi celah pengelolaan yang memungkinkan praktik itu berlangsung.

Perbaikan SOP dan target lokasi

Ombudsman juga mendorong perbaikan standar operasional prosedur (SOP) untuk meningkatkan tata kelola lapas dan rutan. Tujuannya agar pengelolaan menjadi lebih transparan dan akuntabel.

Lokasi yang menjadi fokus perbaikan antara lain Lapas Kelas IIA Cibinong, Rutan Pondok Bambu, Lapas Pemuda Tangerang, dan Lapas Perempuan Kota Batam.

Respon DPR dan langkah ke depan

Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayudha meminta Ombudsman memperkuat pengawasan pelayanan publik secara sistemik. Ia menekankan pentingnya menjadikan temuan kasus sebagai dasar rekomendasi menyeluruh.

"Tadi saya sebutkan di dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008, yaitu melakukan pengawasan terhadap pelayanan publik. Kemudian mencegah dan memperbaiki praktik-praktik maladministrasi,"

Dengan dukungan rekomendasi dari Ombudsman, diharapkan Kementerian Imipas dan instansi terkait dapat segera melakukan perbaikan prosedur, penegakan aturan, serta tindakan pencegahan terhadap praktik pungli.

Proses penyusunan rekomendasi akan menjadi acuan langkah korektif dan pencegahan guna memperbaiki tata kelola pemasyarakatan di wilayah yang terdampak.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait