Ombudsman Susun Rekomendasi untuk Kemen Imipas soal Lapas Cibinong
Ombudsman RI menyusun rekomendasi perbaikan tata kelola lembaga pemasyarakatan menyusul temuan hunian mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor. Rekomendasi itu akan disampaikan ke Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kementerian Imipas) sebagai upaya perbaikan segera.
Rekomendasi dan cakupan kajian
Anggota Ombudsman Syafrida Rachmawati Rasahan mengatakan kajian rekomendasi dibuat berdasarkan temuan saat kunjungan khusus. Kajian mencakup sejumlah persoalan, termasuk dugaan praktik pungutan liar atau pungli di lapas.
"Ini sedang kami susun kajiannya, hasil temuan-temuan kami pada kunjungan khusus tadi. Dan kami akan sampaikan kepada terutama Kementerian Imipas,"
Syafrida menyatakan rekomendasi akan memuat langkah-langkah perbaikan tata kelola yang dapat diterapkan di lapas dan rutan se-Indonesia.
Temuan pungli dan pendalaman
Ombudsman mencatat praktik pungli tidak hanya terjadi di Cibinong, namun juga ditemukan di beberapa lapas lain. Syafrida menekankan perlunya pendalaman untuk memastikan siapa pihak yang menerima dan menikmati pungutan tersebut.
"Tapi memang pungli ini kalau yang di Cibinong apakah ini diperuntukkan untuk petugas atau tidak. Ini harus didalami lagi oleh institusi terkait,"
Selain memeriksa aliran pungutan, Ombudsman akan mengidentifikasi celah pengelolaan yang memungkinkan praktik itu berlangsung.
Perbaikan SOP dan target lokasi
Ombudsman juga mendorong perbaikan standar operasional prosedur (SOP) untuk meningkatkan tata kelola lapas dan rutan. Tujuannya agar pengelolaan menjadi lebih transparan dan akuntabel.
Lokasi yang menjadi fokus perbaikan antara lain Lapas Kelas IIA Cibinong, Rutan Pondok Bambu, Lapas Pemuda Tangerang, dan Lapas Perempuan Kota Batam.
Respon DPR dan langkah ke depan
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayudha meminta Ombudsman memperkuat pengawasan pelayanan publik secara sistemik. Ia menekankan pentingnya menjadikan temuan kasus sebagai dasar rekomendasi menyeluruh.
"Tadi saya sebutkan di dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008, yaitu melakukan pengawasan terhadap pelayanan publik. Kemudian mencegah dan memperbaiki praktik-praktik maladministrasi,"
Dengan dukungan rekomendasi dari Ombudsman, diharapkan Kementerian Imipas dan instansi terkait dapat segera melakukan perbaikan prosedur, penegakan aturan, serta tindakan pencegahan terhadap praktik pungli.
Proses penyusunan rekomendasi akan menjadi acuan langkah korektif dan pencegahan guna memperbaiki tata kelola pemasyarakatan di wilayah yang terdampak.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
BRIN: Penggunaan Vape Berdampak Serius, Diabetes 100 Persen
BRIN menyatakan vape berdampak serius pada kesehatan; gangguan diabetes tercatat 100 persen dan paru-paru se...
Indonesia Pimpin Pengusulan Tari Zapin ke UNESCO 2027
Indonesia pimpin pengusulan Tari Zapin bersama Malaysia, Brunei, dan Singapura ke UNESCO 2027; fokus pada do...
Kemenbud Ajukan Tari Zapin Jadi Warisan Takbenda UNESCO 2027
Kementerian Kebudayaan mengajukan Tari Zapin sebagai Warisan Budaya Takbenda UNESCO 2027 bersama Malaysia, B...
BRIN Kaji Ganja Medis: Siapkan Naskah Akademik untuk Regulasi
BRIN akan intensifkan riset ganja medis dan menyusun naskah akademik sebagai dasar regulasi; langkah ini diu...
Jelang HUT ke-22, Fahira Dorong DPD RI Perkuat Aspirasi Daerah
Fahira Idris mendorong DPD RI memperkuat representasi dan penyerapan aspirasi daerah menjelang HUT ke-22 unt...
Gentengisasi Buka Pasar Baru UMKM Jabar, Pesanan Capai Jutaan Genteng
Program gentengisasi di Jawa Barat dorong penyerapan produk UMKM; Purwakarta dan Majalengka siapkan jutaan g...