Nasional

Indonesia Pimpin Pengusulan Tari Zapin ke UNESCO 2027

Bagikan:
Pertunjukan Tari Zapin sebagai seni tradisional Melayu yang dipertunjukkan di komunitas

Empat negara—Indonesia, Malaysia, Brunei Darussalam, dan Singapura—mengajukan Tari Zapin untuk masuk daftar Warisan Budaya Takbenda UNESCO pada 2027. Pengajuan bersama ini menekankan pembagian tugas antar-negara, termasuk dokumentasi, diseminasi, dan komunikasi dengan komunitas Zapin di masing-masing negara.

Pembagian tugas dan peran Indonesia

Menteri Kebudayaan Fadli Zon menyatakan setiap negara memikul tanggung jawab spesifik dalam persiapan proses inskripsi. Indonesia memegang peran aktif dalam menghubungi komunitas serta menghimpun dukungan dari kelompok-kelompok pelestari Zapin.

"Sudah disampaikan bahwa ada pembagian tugas dari setiap negara, mulai dokumentasi, diseminasi, hingga komunikasi dengan komunitas-komunitas Zapin. Intinya, kita bersama-sama mengangkat Tari Zapin sebagai salah satu ekspresi budaya yang hidup di sekitar masyarakat,"

Pernyataan itu disampaikan saat Taklimat Media Pengusulan Intangible Cultural Heritage (ICH) Zapin di Gedung Kementerian Kebudayaan, Jakarta Selatan, Selasa, 29 September 2026. Langkah ini dimaksudkan agar proses nominasi berjalan terstruktur dan representatif.

Keterlibatan komunitas dan representasi varian

Dalam proses pengusulan, keterlibatan komunitas menjadi kunci. Pemerintah berupaya merangkul beragam varian Zapin agar semua ekspresi budaya terwakili dalam dokumentasi dan pengajuan bersama ke UNESCO.

"Kita termasuk yang menghubungi komunitas-komunitas yang ada, sekaligus menjahit dukungan dari berbagai varian Zapin. Indonesia juga termasuk yang memimpin proses nominasi ini bersama negara-negara lain yang terlibat,"

Upaya menjahit dukungan ini mencakup komunikasi intensif dengan kelompok tradisional, pengumpulan bukti praktik budaya, serta penyusunan narasi yang menggambarkan keberagaman tradisi Zapin di masyarakat.

Kerja sama multinasional dan langkah berikutnya

Pengajuan ini bersifat multinasional, sehingga keputusan diambil atas dasar kesepakatan bersama. Meski demikian, Indonesia disebut ikut memimpin sejumlah proses koordinasi untuk memastikan kesiapan berkas nominasi.

"Kita termasuk yang nge-leading untuk penominasian ini. Yang mengajak bersama-sama adalah kita, tapi kita sudah duduk bersama untuk melakukan ini,"

Langkah selanjutnya meliputi finalisasi dokumentasi, perluasan diseminasi untuk mengumpulkan dukungan publik, serta penyampaian berkas nominasi ke UNESCO menjelang batas pengajuan 2027.

Inisiatif ini menyoroti upaya kolektif negara-negara Melayu dalam melestarikan dan mempromosikan Tari Zapin sebagai warisan hidup. Keberhasilan pengusulan akan menjadi pengakuan internasional sekaligus mendorong pelestarian praktik tradisional di tingkat komunitas.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait