Musyawarah Tuntaskan Tapal Batas Tiga Gampong di Peukan Bada
Peukan Bada, Aceh Besar — Camat Peukan Bada Salamuddin ZM, SE memimpin rapat penyelesaian tapal batas antara Gampong Lam Geu Eue, Lam Rukam, dan Rima Jeuneue pada Rabu (13/5) di Aula UDKP Kecamatan Peukan Bada. Pertemuan digelar untuk mencari solusi damai atas sengketa batas wilayah yang telah menjadi perhatian bersama, dengan melibatkan unsur Forkopimcam, Imum Mukim, Majelis Adat Aceh (MAA), serta aparatur gampong.
Rapat dan peserta
Rapat dihadiri perangkat kecamatan, unsur Muspika, keuchik dari ketiga gampong, tuha peut, dan tokoh masyarakat. Kehadiran unsur keamanan seperti Koramil dan Polsek juga memastikan proses diskusi berjalan tertib. Pertemuan berlangsung tertib dan berfokus pada pencapaian kesepakatan melalui musyawarah.
Para peserta sepakat membuka proses secara transparan dan mengutamakan kepentingan masyarakat. Berikut pihak yang hadir dalam rapat:
- Perangkat Kecamatan Peukan Bada dan jajaran Setcam;
- Unsur Muspika (Koramil dan Polsek);
- Keuchik dan aparatur dari Lam Geu Eue, Lam Rukam, dan Rima Jeuneue;
- Imum Mukim, tuha peut, Ketua MAA, dan tokoh masyarakat setempat.
Arahan Camat: Musyawarah dan aturan administrasi
Dalam arahannya, Camat Salamuddin menekankan pentingnya penyelesaian tapal batas melalui musyawarah yang mengedepankan semangat kekeluargaan. Ia memastikan pemerintah kecamatan akan memfasilitasi proses sesuai aturan dan data administrasi yang berlaku.
"Kita berharap persoalan tapal batas ini dapat diselesaikan dengan baik melalui musyawarah bersama, sehingga tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari dan tetap menjaga hubungan harmonis antar masyarakat gampong,"
Salamuddin juga menegaskan kesiapan aparat kecamatan untuk mengikuti ketentuan administratif demi menghasilkan keputusan yang adil. Ia merujuk pada ketentuan yang menjadi acuan dalam proses penetapan batas wilayah, termasuk Permendagri No 45 Tahun 2016.
Dukungan aparat keamanan dan tokoh adat
Koramil dan Wakil Kapolsek Peukan Bada meminta aparatur gampong aktif menyampaikan bahwa persoalan batas ditangani bersama oleh Muspika. Mereka juga mengimbau agar informasi yang disebarkan menyejukkan, guna mencegah konflik horizontal.
Imum Mukim dan Ketua MAA mendorong langkah cepat dan strategis dari Muspika dan pihak gampong untuk menyelesaikan persoalan. Para tokoh adat menekankan pentingnya mufakat serta menjaga hubungan antarwarga selama proses berlangsung.
Kesepakatan dan tindak lanjut
Perwakilan aparatur ketiga gampong menyatakan komitmen mendukung penyelesaian secara damai dan terbuka. Keuchik dan aparatur sepakat mengikuti hasil keputusan yang dipimpin Camat Peukan Bada.
Hasil rapat akan ditindaklanjuti melalui koordinasi lanjutan dengan pihak terkait untuk merumuskan kesepakatan final mengenai batas wilayah. Proses ini diharapkan menghasilkan titik temu yang dapat diterima seluruh pihak dan menjaga keharmonisan antar gampong.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kepala BNN Deliserdang Bantah Tudingan Penganiayaan
Kepala BNN Deliserdang Kombes Pol Josua Tampubolon membantah tuduhan penganiayaan terhadap terduga saat razi...
Polda Sumut Tangkap Penumpang Bawa Sabu 1 Kg; OTT Bupati Langkat dan Tersangka Korupsi di Samosir
Polda Sumut tangkap penumpang bawa 1 kg sabu; pimpinan Bank Mandiri di Samosir jadi tersangka korupsi; Bupat...
40 Personel Polres Aceh Singkil Naik Pangkat per 1 Juli 2026
Sebanyak 40 personel Polres Aceh Singkil resmi naik pangkat per 1 Juli 2026. Upacara dipimpin Kapolres AKBP...
Sat Lantas Pematangsiantar Gelar Binluh untuk Pengendara Ojol
Sat Lantas Polres Pematangsiantar menggelar Binluh dan Dikmas Lantas untuk pengendara Gojek di Jalan Sutomo...
Polsek Bosar Maligas Evakuasi Warga Terdampak Banjir di Simalungun
Polsek Bosar Maligas mengevakuasi warga dan menyalurkan sembako setelah banjir melanda Bosar Maligas akibat...
PAN Sumut Tunda Sikap Resmi soal OTT yang Diduga Menjerat Bupati Langkat
DPW PAN Sumut belum menentukan sikap terkait OTT yang menjerat Bupati Langkat Syah Afandin; pihaknya menungg...