Musyawarah Tuntaskan Tapal Batas Tiga Gampong di Peukan Bada
Peukan Bada, Aceh Besar — Camat Peukan Bada Salamuddin ZM, SE memimpin rapat penyelesaian tapal batas antara Gampong Lam Geu Eue, Lam Rukam, dan Rima Jeuneue pada Rabu (13/5) di Aula UDKP Kecamatan Peukan Bada. Pertemuan digelar untuk mencari solusi damai atas sengketa batas wilayah yang telah menjadi perhatian bersama, dengan melibatkan unsur Forkopimcam, Imum Mukim, Majelis Adat Aceh (MAA), serta aparatur gampong.
Rapat dan peserta
Rapat dihadiri perangkat kecamatan, unsur Muspika, keuchik dari ketiga gampong, tuha peut, dan tokoh masyarakat. Kehadiran unsur keamanan seperti Koramil dan Polsek juga memastikan proses diskusi berjalan tertib. Pertemuan berlangsung tertib dan berfokus pada pencapaian kesepakatan melalui musyawarah.
Para peserta sepakat membuka proses secara transparan dan mengutamakan kepentingan masyarakat. Berikut pihak yang hadir dalam rapat:
- Perangkat Kecamatan Peukan Bada dan jajaran Setcam;
- Unsur Muspika (Koramil dan Polsek);
- Keuchik dan aparatur dari Lam Geu Eue, Lam Rukam, dan Rima Jeuneue;
- Imum Mukim, tuha peut, Ketua MAA, dan tokoh masyarakat setempat.
Arahan Camat: Musyawarah dan aturan administrasi
Dalam arahannya, Camat Salamuddin menekankan pentingnya penyelesaian tapal batas melalui musyawarah yang mengedepankan semangat kekeluargaan. Ia memastikan pemerintah kecamatan akan memfasilitasi proses sesuai aturan dan data administrasi yang berlaku.
"Kita berharap persoalan tapal batas ini dapat diselesaikan dengan baik melalui musyawarah bersama, sehingga tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari dan tetap menjaga hubungan harmonis antar masyarakat gampong,"
Salamuddin juga menegaskan kesiapan aparat kecamatan untuk mengikuti ketentuan administratif demi menghasilkan keputusan yang adil. Ia merujuk pada ketentuan yang menjadi acuan dalam proses penetapan batas wilayah, termasuk Permendagri No 45 Tahun 2016.
Dukungan aparat keamanan dan tokoh adat
Koramil dan Wakil Kapolsek Peukan Bada meminta aparatur gampong aktif menyampaikan bahwa persoalan batas ditangani bersama oleh Muspika. Mereka juga mengimbau agar informasi yang disebarkan menyejukkan, guna mencegah konflik horizontal.
Imum Mukim dan Ketua MAA mendorong langkah cepat dan strategis dari Muspika dan pihak gampong untuk menyelesaikan persoalan. Para tokoh adat menekankan pentingnya mufakat serta menjaga hubungan antarwarga selama proses berlangsung.
Kesepakatan dan tindak lanjut
Perwakilan aparatur ketiga gampong menyatakan komitmen mendukung penyelesaian secara damai dan terbuka. Keuchik dan aparatur sepakat mengikuti hasil keputusan yang dipimpin Camat Peukan Bada.
Hasil rapat akan ditindaklanjuti melalui koordinasi lanjutan dengan pihak terkait untuk merumuskan kesepakatan final mengenai batas wilayah. Proses ini diharapkan menghasilkan titik temu yang dapat diterima seluruh pihak dan menjaga keharmonisan antar gampong.
Berita Terkait
Polres Sergai Tangkap Pelaku Curat Rumah Kosong di Sei Rampah
Polres Sergai menangkap AP (27) terkait pencurian di rumah kosong Sei Rampah; kerugian Rp6 juta dan dua reka...
Korban KDRT di Medan Desak Penyelesaian Laporan 2023
Kuasa hukum korban KDRT di Medan mendesak Sat Reskrim Polrestabes Medan menyelesaikan laporan 2023 yang dini...
Pengamat: Rumah Sakit 'Bintang Lima' untuk Pasien BPJS Bukan Prioritas
Pengamat anggaran Sumut minta prioritas perbaikan layanan kesehatan dan pemerataan akses daripada membangun...
Brimob Polda Sumut Perketat Patroli Malam di Titik Rawan Medan
Brimob Polda Sumut menambah patroli dinihari di Medan (18/5) untuk menekan kejahatan jalanan dan meningkatka...
Sergai Perkuat Reformasi Birokrasi dengan Fokus pada SAKIP dan Pelayanan
Pemkab Sergai memperkuat reformasi birokrasi melalui pembinaan, monitoring, dan evaluasi dengan fokus pada S...
Polrestabes Medan Ungkap 86 Kasus Narkoba, 100 Tersangka Ditahan
Polrestabes Medan mengungkap 86 kasus narkoba dalam dua minggu, menahan 100 tersangka dan memusnahkan empat...
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!