Lokal

Polres Pematangsiantar Tangkap Pemilik 1,13 Gram Sabu di Rumahnya

Bagikan:
Ilustrasi penggerebekan narkotika oleh polisi di Pematangsiantar

Polres Pematangsiantar menangkap seorang pria berinisial JBS (28) pada Sabtu 30 Mei sekitar pukul 03.00 WIB di rumahnya di Jalan Nanggar Suasa Ujung, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara. Penangkapan dilakukan setelah adanya informasi masyarakat tentang kepemilikan narkotika di lokasi tersebut.

Penangkapan dan penggeledahan

Tim Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar bersama Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Siantar Utara melakukan penyelidikan dan mendapati JBS sedang duduk di dalam rumahnya. Petugas kemudian melakukan penggeledahan bersama warga setempat dan menemukan beberapa barang bukti terkait kepemilikan narkotika.

Barang bukti yang disita

Petugas menuturkan sejumlah barang ditemukan baik di tubuh JBS maupun di dalam tas dan ransel yang ada di rumah. Barang bukti utama berupa tiga paket sabu dengan total berat 1,13 gram ditemukan dari selipan celana dalam bagian belakang kanan JBS.

  • Satu alat hisap (bong)
  • Satu kaca pirex
  • Dua sendok plastik dari pipet
  • Satu plastik klip berisi tiga paket sabu (total 1,13 gram)
  • Satu mancis warna biru
  • Satu unit ponsel merk Realme warna hijau milik JBS
  • Satu tas sandang warna hitam berisi dompet hitam dengan uang tunai Rp276.000
  • Satu tas ransel warna hitam berisi satu unit alat pres listrik warna biru dan satu kotak putih berisi kaca pirex

Keterangan tersangka dan proses hukum

Dalam pemeriksaan awal, JBS mengaku kepemilikan barang haram tersebut dan menyebut memperoleh sabu dari seorang pria berinisial T. Namun, petugas mengungkap bahwa saat itu tersangka tidak dapat menghubungi orang yang disebutnya.

JBS kemudian dibawa ke ruang Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kepada media, Kasat Resnarkoba menyampaikan penanganan perkara akan dilanjutkan sesuai ketentuan hukum.

"JBS sudah kami tahan dan mempersangkakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 2 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana."

Implikasi dan langkah selanjutnya

Kasus ini menunjukkan kelanjutan upaya aparat kepolisian di wilayah tersebut dalam menindak peredaran narkotika. Berkas perkara dan pemeriksaan saksi serta pengembangan untuk mencari pemasok yang disebut tersangka akan menjadi langkah berikutnya.

Polres Pematangsiantar menegaskan akan menindaklanjuti temuan ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku untuk mencegah peredaran narkotika di wilayah hukum mereka.

J
Penulis
John Doe

No bio yet 😊

Berita Terkait