Polres Pematangsiantar Tangkap Pemilik 1,13 Gram Sabu di Rumahnya
Polres Pematangsiantar menangkap seorang pria berinisial JBS (28) pada Sabtu 30 Mei sekitar pukul 03.00 WIB di rumahnya di Jalan Nanggar Suasa Ujung, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara. Penangkapan dilakukan setelah adanya informasi masyarakat tentang kepemilikan narkotika di lokasi tersebut.
Penangkapan dan penggeledahan
Tim Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar bersama Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Siantar Utara melakukan penyelidikan dan mendapati JBS sedang duduk di dalam rumahnya. Petugas kemudian melakukan penggeledahan bersama warga setempat dan menemukan beberapa barang bukti terkait kepemilikan narkotika.
Barang bukti yang disita
Petugas menuturkan sejumlah barang ditemukan baik di tubuh JBS maupun di dalam tas dan ransel yang ada di rumah. Barang bukti utama berupa tiga paket sabu dengan total berat 1,13 gram ditemukan dari selipan celana dalam bagian belakang kanan JBS.
- Satu alat hisap (bong)
- Satu kaca pirex
- Dua sendok plastik dari pipet
- Satu plastik klip berisi tiga paket sabu (total 1,13 gram)
- Satu mancis warna biru
- Satu unit ponsel merk Realme warna hijau milik JBS
- Satu tas sandang warna hitam berisi dompet hitam dengan uang tunai Rp276.000
- Satu tas ransel warna hitam berisi satu unit alat pres listrik warna biru dan satu kotak putih berisi kaca pirex
Keterangan tersangka dan proses hukum
Dalam pemeriksaan awal, JBS mengaku kepemilikan barang haram tersebut dan menyebut memperoleh sabu dari seorang pria berinisial T. Namun, petugas mengungkap bahwa saat itu tersangka tidak dapat menghubungi orang yang disebutnya.
JBS kemudian dibawa ke ruang Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kepada media, Kasat Resnarkoba menyampaikan penanganan perkara akan dilanjutkan sesuai ketentuan hukum.
"JBS sudah kami tahan dan mempersangkakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 2 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana."
Implikasi dan langkah selanjutnya
Kasus ini menunjukkan kelanjutan upaya aparat kepolisian di wilayah tersebut dalam menindak peredaran narkotika. Berkas perkara dan pemeriksaan saksi serta pengembangan untuk mencari pemasok yang disebut tersangka akan menjadi langkah berikutnya.
Polres Pematangsiantar menegaskan akan menindaklanjuti temuan ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku untuk mencegah peredaran narkotika di wilayah hukum mereka.
Berita Terkait
Operasional PT BSM Subulussalam Terganjal Konflik, 32 Pekerja Dirumahkan
Operasional PT BSM Subulussalam dihentikan sejak 23 Mei setelah bentrokan dengan warga; 32 karyawan dirumahk...
Polsek Siantar Marihat Monitoring Panen Jagung Petani Binaan
Polsek Siantar Marihat memantau panen jagung petani binaan di Nagahuta pada 3 Juni 2026 untuk mendukung keta...
Simalungun Susun Rencana Induk Pembangunan Daerah
Pemkab Simalungun gelar rapat penyusunan RIPD di Pamatangraya untuk menyusun arah pembangunan jangka panjang...
Polisi dan Warga Tambal Bahu Jalan Rusak di Padangsidimpuan
Satlantas Polres Padangsidimpuan bersama warga menambal bahu jalan berlubang di Jalan Raja Inal Siregar, Jum...
BNI Tegaskan Komitmen Bayar Ganti Rugi Kasus Koperasi Swadharma
BNI menyatakan siap memenuhi putusan PN terkait Koperasi Swadharma; porsi ganti rugi sekitar Rp472,62 juta d...
Kota Langsa Pertahankan WTP LKPD 2025, Raih 13 Kali Berturut-turut
Pemko Langsa menerima WTP LKPD 2025 dari BPK RI pada 4 Juni 2026, menjadikan capaian ini 13 kali berturut-tu...