Polrestabes Medan Tangkap Penumpang Travel Bawa 480 Gram Sabu
Medan – Tim Sat Narkoba Polrestabes Medan menangkap seorang penumpang travel yang diduga membawa narkotika jenis sabu seberat 480 gram. Penangkapan terjadi di Kompleks MMTC, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Seituan, pada Senin (21/9). Tersangka berinisial FYM (42) warga Kabupaten Pidie, Aceh, kini ditahan bersama barang bukti di Mapolrestabes Medan.
Penangkapan dan barang bukti
Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Nugraha, menyatakan penangkapan bermula dari laporan masyarakat tentang adanya penumpang travel tujuan Medan–Aceh yang membawa narkoba. Personel lalu melakukan penyelidikan di lokasi dan berhasil menangkap tersangka berikut barang bukti.
"Dari laporan itu personel melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku FYM bersama barang bukti sabu,"
Barang bukti ditemukan dalam tas yang dibawa pelaku. Polisi menyita paket sabu dengan total berat 480 gram dan langsung mengamankan pelaku untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pengakuan tersangka dan motivasi
Berdasarkan pemeriksaan awal, FYM mengaku baru pertama kali hendak membawa narkoba dari Medan menuju Aceh. Ia menyampaikan dijanjikan upah sebesar Rp3 juta untuk mengantarkan barang tersebut.
Keterangan ini menjadi fokus penyidik untuk menelusuri apakah ada pihak lain yang merekrut atau mengendalikan pergerakan narkoba tersebut. Polisi mencatat peran tersangka sebagai kurir, namun proses pemeriksaan masih berlanjut.
Proses hukum dan pengembangan kasus
AKBP Rafli menegaskan pihaknya sedang mengejar pemasok atau pengendali yang memberikan barang kepada tersangka. Sementara itu, tersangka dan barang bukti disimpan di Mapolrestabes Medan untuk proses hukum.
"Kami juga sedang mengejar pengendali atau pemasok narkoba kepada pelaku. Sementara itu pelaku bersama barang bukti sabu telah ditahan di Mapolrestabes Medan guna proses hukum,"
Penyidik akan melanjutkan pemeriksaan untuk mengungkap jaringan dan asal muasal barang. Langkah ini penting agar kasus tidak berhenti pada satu tersangka saja dan dapat memutus rantai distribusi ke Aceh.
Kasus ini menjadi contoh upaya aparat menindak peredaran narkoba antarwilayah. Polrestabes Medan menyatakan akan terus mengembangkan penyelidikan berdasarkan bukti dan keterangan yang ditemukan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Sumut Deklarasikan Target Bebas Rabies 2030, Vaksinasi 15.000 Hewan
Pemprov Sumut deklarasikan target bebas rabies 2030 dan vaksinasi massal 15.000 hewan; upaya dilaksanakan le...
Banjir Bandang Tutup Akses Dusun di Samosir, 3 Rumah Rusak
Banjir bandang di Dusun I Sitobu, Simanindo (26/9) menutup akses dan merusak tiga rumah; warga dievakuasi, p...
Telkomsel Ajak Pelanggan IndiHome Nobar Gratis di Medan
Telkomsel menggelar nobar gratis untuk 200 pelanggan IndiHome di Medan pada 26 September, menyediakan tiket...
Realisasi TKD Aceh Capai 30,16% hingga 25 September 2026
Realisasi TKD Aceh 2026 mencapai 30,16% (Rp498,25 miliar) per 25 Sept; serapan mingguan naik Rp41,16 miliar...
Basemen Pasar Petisah Medan Terendam, Pedagang Keluhkan Bau
Basemen Pasar Petisah Medan tergenang mata kaki pada 27/9, diduga karena mesin penyedot air bermasalah; peda...
Polsek Siantar Selatan Tangani Video Bullying di SMPN 12 Pematangsiantar
Polsek Siantar Selatan menindaklanjuti video bullying di SMPN 12 Pematangsiantar; korban dirawat, pelaku sko...