Lokal

Polrestabes Medan Tangkap Penumpang Travel Bawa 480 Gram Sabu

Bagikan:
Polisi mengamankan tas berisi paket sabu saat penangkapan di Kompleks MMTC Medan

Medan – Tim Sat Narkoba Polrestabes Medan menangkap seorang penumpang travel yang diduga membawa narkotika jenis sabu seberat 480 gram. Penangkapan terjadi di Kompleks MMTC, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Seituan, pada Senin (21/9). Tersangka berinisial FYM (42) warga Kabupaten Pidie, Aceh, kini ditahan bersama barang bukti di Mapolrestabes Medan.

Penangkapan dan barang bukti

Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Nugraha, menyatakan penangkapan bermula dari laporan masyarakat tentang adanya penumpang travel tujuan Medan–Aceh yang membawa narkoba. Personel lalu melakukan penyelidikan di lokasi dan berhasil menangkap tersangka berikut barang bukti.

"Dari laporan itu personel melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku FYM bersama barang bukti sabu,"

Barang bukti ditemukan dalam tas yang dibawa pelaku. Polisi menyita paket sabu dengan total berat 480 gram dan langsung mengamankan pelaku untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pengakuan tersangka dan motivasi

Berdasarkan pemeriksaan awal, FYM mengaku baru pertama kali hendak membawa narkoba dari Medan menuju Aceh. Ia menyampaikan dijanjikan upah sebesar Rp3 juta untuk mengantarkan barang tersebut.

Keterangan ini menjadi fokus penyidik untuk menelusuri apakah ada pihak lain yang merekrut atau mengendalikan pergerakan narkoba tersebut. Polisi mencatat peran tersangka sebagai kurir, namun proses pemeriksaan masih berlanjut.

Proses hukum dan pengembangan kasus

AKBP Rafli menegaskan pihaknya sedang mengejar pemasok atau pengendali yang memberikan barang kepada tersangka. Sementara itu, tersangka dan barang bukti disimpan di Mapolrestabes Medan untuk proses hukum.

"Kami juga sedang mengejar pengendali atau pemasok narkoba kepada pelaku. Sementara itu pelaku bersama barang bukti sabu telah ditahan di Mapolrestabes Medan guna proses hukum,"

Penyidik akan melanjutkan pemeriksaan untuk mengungkap jaringan dan asal muasal barang. Langkah ini penting agar kasus tidak berhenti pada satu tersangka saja dan dapat memutus rantai distribusi ke Aceh.

Kasus ini menjadi contoh upaya aparat menindak peredaran narkoba antarwilayah. Polrestabes Medan menyatakan akan terus mengembangkan penyelidikan berdasarkan bukti dan keterangan yang ditemukan.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait