Polrestabes Medan Tangkap Pengguna Ganja di Kos Jalan Danau Singkarak
Medan – Polrestabes Medan menangkap seorang wanita berinisial DA (23) karena terbukti mengonsumsi ganja di dalam rumah kos di Jalan Danau Singkarak, Kecamatan Medan Barat. Penangkapan terkait pengembangan kasus peredaran narkoba yang berkedok tempat hiburan malam.
Penangkapan dan kronologi singkat
DA merupakan warga Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli. Penangkapan dilaksanakan oleh personel Sat Narkoba Polrestabes Medan setelah aparat menangkap pemasok narkoba yang diduga beroperasi di sebuah tempat hiburan malam bernama Phantom.
Dalam pengembangan kasus tersebut, polisi menemukan DA dan langsung diamankan bersama tersangka lain yang berperan sebagai pemasok.
Barang bukti dan status tersangka
Berdasarkan pemeriksaan, DA diidentifikasi sebagai pengguna narkotika jenis ganja. Dari tubuh DA disita barang bukti berupa 2 paket daun ganja kering dengan total berat 2,90 gram.
DA kini ditahan di Mapolrestabes Medan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut dan penyidikan.
Keterangan resmi penyidik
"Ada seorang wanita yang turut kami amankan dalam proses pengembangan kasus narkoba berkedok tempat hiburan malam. Yang bersangkutan diamankan bersamaan dengan penangkapan pemasok narkoba tersebut."
Kompol Rafli Yusuf Nugraha, Kasat Narkoba Polrestabes Medan, menyampaikan bahwa dari pemeriksaan pelaku mengakui kerap menggunakan ganja dengan alasan untuk menaikkan berat badan.
"Pelaku DA mengaku jika sering menggunakan ganja, dengan alasan untuk menaikkan berat badan."
Rafli menambahkan penyidik masih mendalami jaringan peredaran yang berkedok tempat hiburan malam tersebut dan melibatkan sejumlah pihak terkait dalam penyelidikan.
"Kami masih terus bekerja mendalami kasus peredaran narkoba berkedok tempat hiburan malam di Phantom dengan melibatkan sejumlah pihak termasuk instansi terkait."
Langkah penyidikan selanjutnya
Penyidik akan melanjutkan pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti untuk menentukan peran masing-masing tersangka dalam jaringan. Penanganan kasus ini menjadi bagian dari upaya kepolisian memutus rantai peredaran narkoba yang menyasar tempat hiburan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Pengacara: Sidang Ungkap Kemensos Koordinir Program Bantuan di Samosir
Penasihat hukum Fitri Agust menyatakan sidang buka fakta bahwa Kemensos mengoordinasi program bantuan di Sam...
Timsel Diminta Pertimbangkan Rekam Jejak Etik dalam Seleksi KPID Sumut
Tim Advokasi minta Timsel KPID Sumut mempertimbangkan integritas, kepatutan etik, dan rekam jejak calon dala...
Tanjungbalai Peringati HAN Ke-42: Sayangi Anak, Lindungi Masa Depan
Pemerintah Kota Tanjungbalai memperingati HAN ke-42 pada 23 Juli dengan tema 'Sayangi Anak, Lindungi dan Ban...
Palas Peringati Hari Anak Nasional ke-42, 'Sayang Anak'
Padanglawas memperingati Hari Anak Nasional ke-42 pada 23 Juli 2026 dengan tema 'Sayang Anak, Lindungi dan B...
Pemulangan 82 WNI Dideportasi dari Malaysia
KBRI dan BP3MI fasilitasi pemulangan 82 WNI dideportasi dari Malaysia ke Kualanamu pada 23 Juli melalui dua...
Klaim Rp7,47 T, Ribuan Koperasi di Sumut Tetap Tak Aktif
Meski volume usaha koperasi Sumut mencapai Rp7,47 T, lebih dari 5.700 koperasi tak aktif, KDKMP minim transa...