Polres Kutai Timur Tangkap Pelaku Pencurian Berantai di Rumah Kos
Polres Kutai Timur menangkap pelaku pencurian berantai yang beraksi di beberapa rumah kos di Sangatta Utara. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dan menelusuri rekaman kamera pengawas; tersangka mengaku mencuri untuk alasan ekonomi dan untuk membiayai judi daring.
Kronologi kasus
Pencurian pertama terjadi pada 10 Juni 2026, ketika korban meninggalkan kamar kos dalam keadaan kosong dan mendapati dua telepon genggam hilang. Beberapa pekan kemudian korban lain kehilangan satu telepon genggam dan sebuah tablet.
Polisi mengumpulkan rekaman kamera pengawas di lokasi dan saksi untuk mengidentifikasi pelaku. Analisis rekaman menunjukkan pola yang sama: pelaku memantau situasi sebelum memasuki kamar kos saat kondisinya sepi.
"Rekaman kamera pengawas memperlihatkan seorang pria memantau rumah kos terlebih dahulu. Pelaku kemudian melancarkan aksinya ketika situasi dinilai aman,"
Penangkapan dan barang bukti
Tim gabungan Tim Macan Satreskrim Polres Kutai Timur dan Unit Reskrim Polsek Sangatta Utara menangkap tersangka di Jalan A. W. Syahranie, Sangatta. Setelah diamankan, pelaku dibawa ke Markas Polres Kutai Timur untuk pemeriksaan.
Petugas menyita sejumlah barang bukti yang diduga hasil curian, antara lain:
- 2 telepon genggam dalam kondisi baik
- 1 tablet
- 1 telepon genggam dalam kondisi rusak
- 1 sepeda motor Honda Vario yang diduga dipakai pelaku
Pengakuan tersangka dan motif
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya. Dia menyebut alasan ekonomi dan penggunaan uang untuk permainan daring sebagai motif tindakan tersebut.
"Pelaku mengaku mencuri karena alasan ekonomi. Uang hasil kejahatan digunakan untuk bermain judi daring,"
Proses penyidikan dan langkah selanjutnya
Penyidik kini melengkapi berkas perkara dan memeriksa tersangka secara intensif. Tim penyidik juga mendalami kemungkinan adanya lokasi pencurian lain yang terkait dengan aksi pelaku.
Kapolres Kutai Timur memberikan apresiasi atas kerja cepat tim dalam mengungkap kasus ini dan mendorong masyarakat untuk segera melapor bila mengetahui tindak pidana.
"Kami mengapresiasi kerja cepat Tim Macan dan Unit Reskrim Polsek Sangatta Utara. Masyarakat segera melapor apabila mengetahui tindak pidana,"
Saat ini penyidikan berlanjut untuk memastikan peran pelaku dalam masing-masing kejadian dan menelusuri jaringan atau lokasi lain yang mungkin menjadi sasaran. Proses hukum akan dilanjutkan sesuai temuan penyidik.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Sejarah Pos Indonesia: Dari Batavia 1746 hingga Jaringan 24 Ribu Titik
Pos Indonesia diperingati setiap 26 Agustus, menandai kantor pos pertama di Batavia (1746) dan perkembangan...
Fahira Ungkap 6 Urgensi RUU Perampasan Aset
Fahira Idris sebut enam urgensi percepatan RUU Perampasan Aset; target pengesahan Desember 2026 untuk perkua...
Prabowo: Pimpinan Danantara Pantas Dapat Bintang Kehormatan
Presiden Prabowo menyebut pimpinan Danantara layak mendapat bintang kehormatan karena berhasil menekan keboc...
Maulid Nabi 1448 H: Momentum Perkuat Kepedulian Sosial
Maulid Nabi 1448 H pada 25 Agustus 2026 dijadikan momentum untuk memperkuat kepedulian sosial dan meneladani...
Prabowo Jadikan PLTS 100 GWp Pilar Kemandirian Energi
Presiden Prabowo luncurkan Program PLTS 100 GWp di Bali sebagai langkah kemandirian energi, dipadukan dengan...
PU Kerahkan Pompa dan Air Tangani Karhutla di Kalteng & Malut
Kementerian PU mengerahkan pompa, personel, dan pasokan air untuk memadamkan karhutla di Kalimantan Tengah d...