Polres Kutai Timur Tangkap Pelaku Pencurian Berantai di Rumah Kos
Polres Kutai Timur menangkap pelaku pencurian berantai yang beraksi di beberapa rumah kos di Sangatta Utara. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dan menelusuri rekaman kamera pengawas; tersangka mengaku mencuri untuk alasan ekonomi dan untuk membiayai judi daring.
Kronologi kasus
Pencurian pertama terjadi pada 10 Juni 2026, ketika korban meninggalkan kamar kos dalam keadaan kosong dan mendapati dua telepon genggam hilang. Beberapa pekan kemudian korban lain kehilangan satu telepon genggam dan sebuah tablet.
Polisi mengumpulkan rekaman kamera pengawas di lokasi dan saksi untuk mengidentifikasi pelaku. Analisis rekaman menunjukkan pola yang sama: pelaku memantau situasi sebelum memasuki kamar kos saat kondisinya sepi.
"Rekaman kamera pengawas memperlihatkan seorang pria memantau rumah kos terlebih dahulu. Pelaku kemudian melancarkan aksinya ketika situasi dinilai aman,"
Penangkapan dan barang bukti
Tim gabungan Tim Macan Satreskrim Polres Kutai Timur dan Unit Reskrim Polsek Sangatta Utara menangkap tersangka di Jalan A. W. Syahranie, Sangatta. Setelah diamankan, pelaku dibawa ke Markas Polres Kutai Timur untuk pemeriksaan.
Petugas menyita sejumlah barang bukti yang diduga hasil curian, antara lain:
- 2 telepon genggam dalam kondisi baik
- 1 tablet
- 1 telepon genggam dalam kondisi rusak
- 1 sepeda motor Honda Vario yang diduga dipakai pelaku
Pengakuan tersangka dan motif
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya. Dia menyebut alasan ekonomi dan penggunaan uang untuk permainan daring sebagai motif tindakan tersebut.
"Pelaku mengaku mencuri karena alasan ekonomi. Uang hasil kejahatan digunakan untuk bermain judi daring,"
Proses penyidikan dan langkah selanjutnya
Penyidik kini melengkapi berkas perkara dan memeriksa tersangka secara intensif. Tim penyidik juga mendalami kemungkinan adanya lokasi pencurian lain yang terkait dengan aksi pelaku.
Kapolres Kutai Timur memberikan apresiasi atas kerja cepat tim dalam mengungkap kasus ini dan mendorong masyarakat untuk segera melapor bila mengetahui tindak pidana.
"Kami mengapresiasi kerja cepat Tim Macan dan Unit Reskrim Polsek Sangatta Utara. Masyarakat segera melapor apabila mengetahui tindak pidana,"
Saat ini penyidikan berlanjut untuk memastikan peran pelaku dalam masing-masing kejadian dan menelusuri jaringan atau lokasi lain yang mungkin menjadi sasaran. Proses hukum akan dilanjutkan sesuai temuan penyidik.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Pemerintah Tetapkan Rencana Induk Ekonomi Kreatif 2026-2045
Pemerintah menetapkan Rindekraf 2026-2045 lewat Perpres No.37/2026 untuk memperkuat talenta, daya saing usah...
KLH Targetkan PSEL Selesaikan Sampah di 60–70 Kabupaten/Kota
KLH menargetkan PSEL menyelesaikan persoalan sampah di 60–70 kabupaten/kota melalui 34 aglomerasi; proyek pe...
Dirut RRI: Renstra 2025–2029 Harus Diimplementasikan, Bukan Dokumen
Dirut RRI I Hendrasmo meminta Renstra 2025–2029 diimplementasikan nyata, bukan sekadar dokumen administratif...
PMII Jakarta Pusat Luncurkan Green Movement Hadapi Krisis Iklim
PMII Jakarta Pusat meluncurkan Green Movement 8 Juli 2026 dengan aksi penanaman pohon di Rusun Aspol Menteng...
Jakarta Tuan Rumah FAPC 2026, Tampilkan Wajah Toleransi
Jakarta jadi tuan rumah FAPC 20–26 Juli 2026; acara dipakai untuk menampilkan toleransi dan memperkuat diplo...
Prabowo Sambut Kesepakatan Restorasi Candi Prambanan dengan India
Presiden Prabowo menyambut kesepakatan restorasi Kompleks Candi Prambanan antara Indonesia dan India yang te...