Lokal

Polres Sergai Tangkap Pelaku Curat di Seirampah, Satu DPO

Bagikan:
Penangkapan pelaku pencurian di Seirampah oleh Tim URC Satreskrim Polres Sergai

Seirampah, Sumut — Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Serdang Bedagai menangkap seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) pada Selasa dini hari, 23 Juni 2026. Penangkapan berlangsung di Dusun XIII, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, setelah polisi menerima laporan kehilangan dari warga dan sekolah setempat.

Penangkapan dan barang bukti

Petugas menangkap tersangka berinisial H alias Kapak Merah (47) sekitar pukul 00.30 WIB. Dari lokasi penangkapan polisi mengamankan satu tabung gas elpiji 3 kilogram yang diduga hasil curian.

"Pelaku berhasil ditangkap oleh Tim URC Satreskrim Polres Sergai yang dipimpin Kanit I Pidum Satreskrim Ipda Hendri Ika Panduwinata, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan informasi di lapangan," ujar AKP Binrod Situngkir, Kasat Reskrim Polres Sergai.

Kronologi kasus di sekolah dan rumah

Polisi menyatakan H terlibat minimal dua laporan pencurian yang masuk ke Polres Sergai. Kasus pertama menimpa SD IT Permata Firdaus, di mana dua unit outdoor AC dilaporkan hilang dari ruang kelas 6A dan 6B.

Peristiwa itu pertama diketahui pada 29 Maret 2026 saat seorang guru melaporkan kehilangan. Kerugian sekolah ditaksir mencapai Rp2,5 juta.

Kasus kedua adalah pembobolan rumah milik Santa Lusya Perangin-angin di Dusun VI, Desa Firdaus. Korban pergi meninggalkan rumah pada 30 Mei 2026 dan kembali pada 1 Juni 2026 mendapati rumah berantakan dan sejumlah barang hilang.

Barang yang hilang antara lain:

  • Satu unit televisi Samsung 32 inci
  • Satu unit kompresor AC
  • Satu unit telepon genggam
  • Satu unit tablet
  • Jam tangan
  • Tabung gas elpiji 3 kg
  • Hair dryer dan catokan rambut
  • Tiga buah tas

Kerugian akibat pencurian rumah itu diperkirakan sekitar Rp8 juta, sehingga korban melapor ke SPKT Polres Sergai.

Peran pelaku dan status hukum

Dalam pemeriksaan awal, H mengakui beraksi bersama rekannya yang berinisial P alias Centong. Menurut pengakuan tersangka, mereka menggunakan obeng untuk mencongkel jendela sebelum masuk dan mengambil barang.

Kapak Merah mengaku berperan memantau situasi dan membantu mengangkut barang, sedangkan P bertugas merusak jendela dan mengambil barang.

"Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengakui perbuatannya dan menyebutkan identitas rekan yang turut terlibat dalam aksi pencurian tersebut," jelas AKP Binrod.

Saat ini H diamankan di Satreskrim Polres Sergai untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus memburu P yang telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) serta mendeteksi pihak-pihak yang diduga menjadi penadah barang curian.

Penyidikan berlanjut untuk mengungkap siapa saja yang terkait, pola operasi, dan kemungkinan barang curian yang belum ditemukan agar segera dikembalikan kepada korban.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait