Wartawan Kecewa, Kasipidum Kejari Asahan Diduga Menghindar
KISARAN — Sejumlah wartawan menilai Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Asahan, Rizky Ramdani, diduga menghindar saat dimintai keterangan terkait perkembangan kasus dugaan penghasutan dan pengrusakan yang menjerat tersangka berinisial OK Cs. Kejadian ini terjadi saat upaya konfirmasi berulang kali pada 15—23 Juni di kantor Kejari Asahan dan memicu kekhawatiran soal transparansi penanganan perkara.
Wartawan protes sikap Kasipidum
Perdana Ben, didampingi rekan wartawan Arifin, mengatakan sikap petugas yang menghindar bertentangan dengan semangat Kejari Asahan. Mereka mendatangi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) beberapa kali namun belum memperoleh keterangan resmi.
"Sikap yang diperlihatkan oleh Kasipidum ini rasanya tidak sejalan dengan semangat dan slogan Kejari Asahan, yaitu BerAHLAK Bangga Melayani Bangsa. Kalau sudah menghindar begitu, bagaimana masyarakat bisa percaya?"
"Sudah lima kali kami datang ke sana, tapi jawabannya selalu bervariasi. Ada yang bilang sedang tugas luar, rapat, sampai Vitkon. Belum pernah sekalipun bisa ditemui atau didapatkan keterangan resmi," tegasnya.
Upaya konfirmasi dan latar kasus
Wartawan menjelaskan kunjungan ke PTSP dilakukan pada Senin (15/6), Rabu (17/6), Jumat (19/6), Senin (22/6), dan Selasa (23/6). Tujuan utamanya untuk memperbarui pemberitaan soal kasus yang sudah berjalan lebih dari satu tahun itu. Meski OK Cs telah ditetapkan sebagai tersangka, sampai sekarang belum ada keputusan penahanan.
Ketidakjelasan ini memunculkan banyak pertanyaan di publik, menurut para pewarta. Mereka khawatir sikap menghindar memicu asumsi negatif tentang proses hukum yang berjalan.
Status berkas dan alur penanganan
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Asahan, AKP Immanuel P Simamora, sebelumnya menyampaikan bahwa berkas perkara telah dilengkapi sesuai petunjuk dalam ketentuan P19 dan dikirimkan kembali kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia meminta agar perkembangan selanjutnya dikonfirmasi langsung ke pihak kejaksaan.
"Untuk perkembangan selanjutnya, silakan dikonfirmasi ke pihak kejaksaan,"
Di sisi kejaksaan, Kepala Seksi Intelijen Kejari Asahan, Hariyanto, menjelaskan alur teknis penanganan. Menurutnya Kejari awalnya menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polres Asahan dan menelaahnya menurut ketentuan P16.
Hasil telaah menemukan kekurangan sehingga jaksa mengeluarkan P18 dan petunjuk pelengkapan berkas dalam P19. Namun ketika penyidik mengembalikan kelengkapan, jaksa menilai sejumlah petunjuk belum terpenuhi sehingga berkas dikembalikan lagi.
"Prinsipnya, petunjuk tidak perlu ditambah lagi di atas petunjuk yang sudah ada. Artinya saat ini penanganan masih dalam koridor ketentuan P19,"
Implikasi dan prospek ke depan
Kasus yang masih berkutat pada pelengkapan berkas membuat jadwal penanganan lanjutan tergantung pada pemenuhan petunjuk dari penyidik. Para wartawan berharap Kejari Asahan memberi keterbukaan supaya publik tidak berspekulasi. Sampai ada pernyataan resmi dari Kasipidum, dinamika kasus ini diperkirakan tetap berada pada mekanisme administrasi P19 dan pengawasan publik terus berlangsung.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
32 WNI Bermasalah Asal Sumut Dideportasi dari Malaysia
Sebanyak 32 WNI-B asal Sumut dideportasi dari Penang dan tiba di KNIA 20 Agustus; BP3MI Sumut memfasilitasi...
Lomba Pedagang Pasar Induk Lambaro Meriahkan HUT ke-81 RI
Diskopukmdag Aceh Besar menggelar lomba bagi pedagang Pasar Induk Lambaro pada 19 Agustus untuk memeriahkan...
Staf Ahli Wali Kota Binjai Tinjau Penumpukan Sampah di Berngam
Staf Ahli Wali Kota Binjai meninjau penumpukan sampah di Kelurahan Berngam dan minta warga tidak membuang sa...
Sumabee Honey Diluncurkan, 195 Warga Jantho Terlibat Budidaya Madu
Sumabee Honey diluncurkan; 195 warga dari delapan gampong Kota Jantho terlibat dalam budidaya lebah yang men...
BI Luncurkan KKI dan Perluas MDR QRIS 0 Persen untuk Perkuat Ekonomi Digital
BI meluncurkan KKI dan perluas MDR QRIS 0% untuk mendukung UMKM serta akselerasi digitalisasi sistem pembaya...
Wagub Aceh dan Wamendagri Tinjau Blang Padang, Bahas Status Lahan
Wagub Aceh dan Wamendagri meninjau Lapangan Blang Padang (8,9 ha) untuk membahas status lahan, wakaf histori...