Lokal

Wartawan Kecewa, Kasipidum Kejari Asahan Diduga Menghindar

Bagikan:
Wartawan menunggu konfirmasi di kantor Kejari Asahan

KISARAN — Sejumlah wartawan menilai Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Asahan, Rizky Ramdani, diduga menghindar saat dimintai keterangan terkait perkembangan kasus dugaan penghasutan dan pengrusakan yang menjerat tersangka berinisial OK Cs. Kejadian ini terjadi saat upaya konfirmasi berulang kali pada 15—23 Juni di kantor Kejari Asahan dan memicu kekhawatiran soal transparansi penanganan perkara.

Wartawan protes sikap Kasipidum

Perdana Ben, didampingi rekan wartawan Arifin, mengatakan sikap petugas yang menghindar bertentangan dengan semangat Kejari Asahan. Mereka mendatangi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) beberapa kali namun belum memperoleh keterangan resmi.

"Sikap yang diperlihatkan oleh Kasipidum ini rasanya tidak sejalan dengan semangat dan slogan Kejari Asahan, yaitu BerAHLAK Bangga Melayani Bangsa. Kalau sudah menghindar begitu, bagaimana masyarakat bisa percaya?"

"Sudah lima kali kami datang ke sana, tapi jawabannya selalu bervariasi. Ada yang bilang sedang tugas luar, rapat, sampai Vitkon. Belum pernah sekalipun bisa ditemui atau didapatkan keterangan resmi," tegasnya.

Upaya konfirmasi dan latar kasus

Wartawan menjelaskan kunjungan ke PTSP dilakukan pada Senin (15/6), Rabu (17/6), Jumat (19/6), Senin (22/6), dan Selasa (23/6). Tujuan utamanya untuk memperbarui pemberitaan soal kasus yang sudah berjalan lebih dari satu tahun itu. Meski OK Cs telah ditetapkan sebagai tersangka, sampai sekarang belum ada keputusan penahanan.

Ketidakjelasan ini memunculkan banyak pertanyaan di publik, menurut para pewarta. Mereka khawatir sikap menghindar memicu asumsi negatif tentang proses hukum yang berjalan.

Status berkas dan alur penanganan

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Asahan, AKP Immanuel P Simamora, sebelumnya menyampaikan bahwa berkas perkara telah dilengkapi sesuai petunjuk dalam ketentuan P19 dan dikirimkan kembali kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia meminta agar perkembangan selanjutnya dikonfirmasi langsung ke pihak kejaksaan.

"Untuk perkembangan selanjutnya, silakan dikonfirmasi ke pihak kejaksaan,"

Di sisi kejaksaan, Kepala Seksi Intelijen Kejari Asahan, Hariyanto, menjelaskan alur teknis penanganan. Menurutnya Kejari awalnya menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polres Asahan dan menelaahnya menurut ketentuan P16.

Hasil telaah menemukan kekurangan sehingga jaksa mengeluarkan P18 dan petunjuk pelengkapan berkas dalam P19. Namun ketika penyidik mengembalikan kelengkapan, jaksa menilai sejumlah petunjuk belum terpenuhi sehingga berkas dikembalikan lagi.

"Prinsipnya, petunjuk tidak perlu ditambah lagi di atas petunjuk yang sudah ada. Artinya saat ini penanganan masih dalam koridor ketentuan P19,"

Implikasi dan prospek ke depan

Kasus yang masih berkutat pada pelengkapan berkas membuat jadwal penanganan lanjutan tergantung pada pemenuhan petunjuk dari penyidik. Para wartawan berharap Kejari Asahan memberi keterbukaan supaya publik tidak berspekulasi. Sampai ada pernyataan resmi dari Kasipidum, dinamika kasus ini diperkirakan tetap berada pada mekanisme administrasi P19 dan pengawasan publik terus berlangsung.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait