Kemenbud Kejar 1.000 Cagar Budaya Nasional pada 2026
Kementerian Kebudayaan mempercepat penetapan cagar budaya nasional dengan target mencapai 1.000 cagar budaya pada 2026. Pengumuman itu disampaikan terkait percepatan proses penetapan dan intensifikasi pendataan, khususnya di Keraton Surakarta, pada pernyataan bulan Juni 2026 di Jakarta.
Percepatan penetapan dan capaian sementara
Direktur Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi, Restu Gunawan, menyatakan upaya ini dipicu banyaknya usulan dari daerah dan kebutuhan penguatan perlindungan. Pemerintah tidak lagi menetapkan hanya sekali setahun, melainkan berencana melakukan penetapan beberapa kali dalam setahun.
Saat ini jumlah cagar budaya yang ditetapkan terus bertambah. Restu menyebutkan bahwa bulan lalu jumlah yang ditetapkan mencapai 430, dan kini naik menjadi 460. Target tahunan tetap 1.000 cagar budaya.
Kita kan target nya 1000 cagar budaya nasional di tahun ini, dan bulan lalu kita sudah menetapkan 430. Sekarang sudah 460, sudah berproses. Biasanya penetapan itu setahun sekali, sekarang kita lakukan lebih sering,
Skema pelaksanaan: lebih sering dan berkelanjutan
Kementerian menargetkan penetapan dilakukan tiga hingga empat kali per tahun. Pendekatan ini dimaksudkan agar proses penetapan berproses secara berkelanjutan dan tidak tertumpuk di akhir tahun.
Selain frekuensi penetapan, pemerintah juga mempercepat pendataan dan inventarisasi objek budaya. Proses penilaian pun berjalan paralel dengan verifikasi administratif.
Pendataan di Keraton Surakarta
Tim kementerian telah melakukan pendataan di Keraton Surakarta sebagai bagian dari percepatan ini. Pendataan menyasar koleksi penting yang menjadi bagian dari warisan budaya.
- Pusaka keraton
- Manuskrip dan naskah sejarah
- Koleksi atribut dan benda budaya lainnya
Restu menjelaskan surat-surat pendataan telah dikirim sejak April untuk memperjelas ruang lingkup inventarisasi di keraton.
Mungkin sudah sejak bulan April kami sudah menyurat ke Keraton Solo untuk melakukan pendataan cagar budaya yang ada di sana. Terutama kaitannya dengan pusaka, kemudian atribut-atribut yang lain,
Kendala hukum dan kebutuhan kajian ilmiah
Meski percepatan diupayakan, proses penetapan tidak bisa terburu-buru. Lawyer Keraton Surakarta, Teguh Satya Bhakti, menekankan pentingnya kajian ilmiah dan verifikasi akademis sebelum penetapan dilakukan.
Penetapan cagar budaya itu berusulan dari bawah ya, dari daerah kepada pusat tetapi itu pun harus melalui protokol ilmiah yang ketat. Sejarahnya bagaimana, data-data fisiknya, lalu saksi-saksi hidup manuskripnya, jadi itu diuji, pengujian protokol ilmiah akademisnya sangat ketat sekali,
Teguh juga mengingatkan soal sengketa hukum yang kerap menjadi hambatan. Jika tidak ditangani, sengketa dapat memperlambat manfaat perlindungan bagi masyarakat.
Implikasi dan prospek
Pemerintah optimistis target tercapai dengan percepatan penetapan dan pendataan. Jika berhasil, langkah ini akan memperkuat perlindungan hukum dan konservasi warisan budaya di daerah.
Ke depan, keberhasilan program bergantung pada koordinasi pusat-daerah, kelengkapan kajian ilmiah, dan penyelesaian isu hukum yang muncul dalam proses verifikasi.
Editor gaya hidup yang menulis tentang tren, kesehatan, perjalanan, dan inspirasi kehidupan modern.
Berita Terkait
Bandung Lautan Api: Pembakaran Kota 24 Maret 1946
Bandung Lautan Api pada 24 Maret 1946 adalah pembakaran terencana untuk mengosongkan kota agar fasilitas tid...
15 Agustus: Hari Perdamaian, Kemerdekaan, dan Perayaan Keagamaan
15 Agustus menandai pengumuman penyerahan Jepang 1945, Hari Perdamaian Aceh, kemerdekaan beberapa negara, da...
Mengenal BPUPKI: Titik Awal Gagasan Kemerdekaan
BPUPKI didirikan 1 Maret 1945 sebagai forum perumusan dasar negara; Soekarno memperkenalkan Pancasila pada 1...
Tapal Market Luncurkan Gabin Tapal, Rethink Gabin di Bandung
Tapal Market meluncurkan Gabin Tapal di Bandung sebagai bagian dari RETHINK GABIN, menawarkan enam interpret...
Makna Hymne Guru: Peran Pendidik dalam Membangun Generasi Bangsa
Lagu 'Hymne Guru' karya Sartono (1980) mengapresiasi peran guru dalam mencerdaskan dan membentuk karakter ge...
13 Agustus: HUT MK, Hari Kidal & Peringatan Lainnya
13 Agustus menandai HUT Mahkamah Konstitusi serta peringatan internasional seperti Hari Kidal dan Hari Filet...