Lokal

Polres Labuhanbatu Tangkap Oknum Lapas, Sita Vape Etomidate & 250g Sabu

Bagikan:
Ilustrasi barang bukti narkoba disita polisi di Labuhanbatu

Labuhanbatu, Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu menangkap seorang oknum pegawai Lapas Kelas III Labuhan Bilik dan mengungkap sindikat peredaran narkotika berbentuk vape yang mengandung cairan etomidate. Penangkapan dilakukan pada Selasa, 16 Juni 2026, dan penggeledahan lanjutan di dalam lapas pada Kamis, 18 Juni 2026, yang menghasilkan penyitaan 250 gram sabu serta puluhan liquid narkotika.

Pengungkapan dan penangkapan

Penindakan dipimpin Kasat Narkoba AKP Hardiyanto SH MH. Oknum pegawai berinisial AI ditangkap tanpa perlawanan di halaman kantor Lapas Labuhan Bilik, Kecamatan Panai Tengah, pada 16 Juni 2026 sekitar pukul 16.00 WIB. Penangkapan berlanjut setelah tim menerima laporan masyarakat terkait peredaran vape narkotik di dalam lapas.

"Pengungkapan kasus ini bermula ketika Sat Narkoba Polres Labuhanbatu mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran narkotika jenis sabu dan Vape jenis Yakuza yang mengandung cairan etomidate di dalam Lapas Kelas III Labuhan Bilik,"

Barang bukti dari oknum pegawai

Dari penangkapan terhadap AI, polisi menyita beberapa barang bukti. Tim menyatakan barang tersebut didapatkan dari seorang napi bernama Faisal Iwanda Nasution.

  • 8,16 gram bruto diduga sabu (1 bungkus plastik klip sedang)
  • 5 butir pil ekstasi warna kuning
  • 1 liquid "vod getar" berisi cairan etomidate warna hitam
  • 1 liquid vape merk Rolv
  • 2 bungkus liquid "vod getar" merek Yakuza XL dan Squid Game
  • Beberapa alat hisap elektrik (merk Djoy, Rolv, Relx) dan 1 kotak bertuliskan Djoy Beam Pro
  • 1 unit ponsel Android merk Oppo warna ungu

"Atas keterangan pelaku, ianya mendapat barang tersebut dari seorang warga binaan yang bernama Faisal Iwanda Nasution yang sebentar lagi akan bebas menjalani hukuman nya. Terhadap kedua pelaku dilakukan pemeriksaan intensif, dan didapati keterlibatan pelaku lainnya,"

Penggeledahan di dalam Lapas

Berdasarkan keterangan pelaku, tim dibantu pihak lapas melakukan penggeledahan pada 18 Juni 2026 sekitar pukul 14.00 WIB. Di kamar seorang warga binaan berinisial PH alias Tole, ditemukan sejumlah besar barang bukti.

  • 6 bungkus plastik berisi sabu dengan total berat 250 gram
  • 10 bungkus liquid "vod getar" berisi cairan etomidate merek Yakuza XL
  • 1 bungkus plastik transparan berisi plastik klip kosong

"Di kamar warga binaan, kita menemukan barang bukti seperti 6 bungkus plastik berisikan narkoba jenis sabu dengan berat 250 gram, 10 bungkus liquid vod getar yang berisi cairan narkotika jenis etomidate dengan merek Yakuza XL, dan 1 bungkus plastik transparan berisikan plastik klip kosong,"

Status tersangka dan langkah penyidikan

Sampai saat ini, polisi menangkap tiga orang tersangka, termasuk oknum pegawai lapas. Selain itu, tiga warga binaan lain berinisial YIM, IH, dan SN diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kasat Narkoba menegaskan tidak akan memberi toleransi bagi pengedar narkotika.

"Kita akan terus berkomitmen melakukan pemberantasan narkoba, tidak ada toleransi bagi setiap pelaku. Kami juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan adanya dugaan terkait peredaran narkotika,"

Para pelaku terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika yang disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan terbaru, dengan ancaman hukuman hingga penjara seumur hidup atau 20 tahun.

J
Penulis
John Doe

No bio yet 😊

Berita Terkait