BPKP Aceh Mulai Audit Dugaan Perambahan Hutan PT Raja Marga di Simeulue
Tim Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh tiba di Kabupaten Simeulue, Sabtu (20/6), untuk menggelar rapat dan melaksanakan audit terkait dugaan perambahan kawasan hutan dan pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit yang melibatkan PT Raja Marga (PT RM).
Kedatangan tim dan agenda awal
Tim BPKP yang berjumlah empat orang mendarat dan menuju Kantor Inspektorat Simeulue sekitar pukul 15.05 WIB. Setibanya di kantor, mereka langsung memasuki ruang pertemuan untuk memulai agenda kegiatan bersama pejabat daerah.
Rapat awal sebelum audit
Menurut Asisten III Sekdakab Simeulue, Zulfata, BPKP akan menggelar rapat koordinasi dengan instansi terkait sebelum memulai proses audit lapangan. Rapat ini dimaksudkan untuk menyamakan fokus dan ruang lingkup pemeriksaan.
"Setelah rapat, tim BPKP selanjutnya akan melakukan audit,"
Latar belakang kasus
Polemik terkait aktivitas PT Raja Marga di Simeulue telah menjadi perhatian publik sejak temuan tim Panitia Khusus (Pansus) DPRK yang kemudian diparipurnakan pada 2024. Dugaan yang menyeret perusahaan swasta itu meliputi perambahan kawasan hutan dan pembukaan lahan sawit tanpa izin resmi.
Sejak laporan Pansus, kasus tersebut dinilai stagnan karena sampai saat ini belum diserahkan kepada aparat penegak hukum. Kehadiran tim BPKP dianggap sebagai langkah awal untuk mendapatkan data dan rekomendasi teknis yang menunjang penanganan lebih lanjut.
Dampak dan prospek penanganan
Audit BPKP diharapkan menghasilkan temuan independen mengenai skala kegiatan, status izin, dan dampak lingkungan. Temuan ini nantinya bisa menjadi dasar bagi pemeriksaan internal pemerintah daerah dan tindak lanjut oleh instansi berwenang.
Sejumlah pihak lokal memantau perkembangan ini sebagai momen penting untuk menjawab pertanyaan publik tentang kepastian aturan dan penegakan hukum di wilayah terdampak.
Hingga audit selesai, publik menunggu hasil resmi yang akan menentukan langkah pemeriksaan dan penegakan lebih lanjut terhadap dugaan pelanggaran yang melibatkan PT Raja Marga.
Berita Terkait
Tim Monitoring TP PKK Sumut Pantau 5 Nagori Percontohan di Simalungun
Tim Monitoring TP PKK Sumut memantau lima nagori percontohan di Simalungun untuk menilai kesiapan lomba dan...
KAMMI Datangi Mabes Polri, Desak Copot Kapolrestabes Medan
PW KAMMI Sumut bersama PP KAMMI mendatangi Mabes Polri (19/6) mendesak pencopotan Kapolrestabes Medan dan pe...
Puluhan Anak RA Mutiara Hati Kunjungi Dapur SPPG Kerapuh
Puluhan siswa RA Mutiara Hati mengunjungi dapur SPPG Kerapuh di Serdang Bedagai untuk melihat proses MBG dan...
Polsek Na IX-X Gelar Bakti Religi Sambut HUT Bhayangkara ke-80
Polsek Na IX-X menggelar Bakti Religi di Masjid Syuhada, Labura, 19 Juni 2026, termasuk kerja bakti dan peny...
Tia Ayu Gelar Wasbang di Medan Marelan, Ingatkan Warga Bijak Media Sosial
Tia Ayu Anggraini gelar Wasbang di Medan Marelan (20/6), mengajak warga menjaga nilai Pancasila dan bijak be...
Aceh Libatkan Anak dalam Pembangunan lewat FATAR 2026
Pemerintah Aceh resmi melantik pengurus FATAR 2026 dan mendorong keterlibatan anak dalam pembangunan daerah...