Polres Pematangsiantar Tangkap 5, Sita 139 Paket Sabu dan Ganja
Pematangsiantar — Polres Pematangsiantar menangkap lima pria terduga pemilik narkotika jenis sabu dan ganja pada Rabu, 27 Mei. Penangkapan dilakukan di beberapa lokasi di Kota Siantar setelah menerima informasi dari masyarakat. Petugas menyita total 139 paket sabu (78,76 gram) dan satu paket ganja (5,62 gram).
Siapa yang ditangkap
Tim Opsnal Sat Resnarkoba menangkap lima terduga pelaku di lokasi berbeda. Identitas awal dan alamat singkat mereka sebagai berikut:
- TJPP, 44, warga Jl. Tentram, Kel. Suka Dame, Kec. Siantar Barat
- JPM, 38, warga Jl. Sejahtera, Kel. Asuhan, Kec. Siantar Timur
- PP, 35, warga Jl. Sisingamangaraja, Kel. Bane, Kec. Siantar Utara
- JS, 36, warga Jl. Musyawarah, Kel. Suka Dame, Kec. Siantar Utara
- AA, 28, warga Jl. Siabalabal, Kel. BP Nauli, Kec. Siantar Marihat
Lokasi dan kronologi penangkapan
Pertama, petugas menemukan TJPP di pinggir Jalan Rakutta Sembiring, Kelurahan Sigulanggulang, pada pukul 18:30. Dalam pemeriksaan awal, TJPP menjatuhkan satu kotak rokok yang berisi dua paket sabu dan seorang petugas menemukan satu unit ponsel dari kantongnya.
Hasil interogasi mengarah ke JPM yang juga ditangkap di lokasi yang sama. Dari JPM disita sejumlah paket sabu dalam kotak ponsel serta barang bukti lain. Pengembangan selanjutnya membawa petugas ke rumah PP di Jalan Sisingamangaraja, tempat PP, JS, dan AA berhasil ditangkap pada hari yang sama.
Barang bukti yang disita
Petugas menyita berbagai paket narkotika, ponsel, dan alat timbangan. Rincian utama sebagai berikut:
| Barang Bukti | Keterangan/Jumlah |
|---|---|
| Sabu | 139 paket, total berat 78,76 gram |
| Ganja | 1 paket, berat 5,62 gram |
| Ponsel | Beberapa unit: Vivo, Oppo (beberapa unit), iPhone 15, Oppo A6 |
| Timbangan digital dan plastik klip | Satu timbangan warna hitam; plastik klip kosong |
Petugas juga menemukan satu paket ganja yang diletakkan di atas karpet di kamar lantai dua rumah milik TJPP.
Pengakuan dan pengembangan
Dalam pemeriksaan, TJPP mengakui sabu yang ditemukan padanya berasal dari seorang pria di Tanjungbalai. Namun upaya petugas untuk menghubungi tersangka lain itu belum berhasil sehingga kelima terduga dibawa ke ruang Sat Resnarkoba untuk proses lebih lanjut.
"Keseluruhan sabu sebanyak 139 paket seberat 78,76 gram dan satu paket ganja seberat 5,62 gram. Kelima pelaku sudah kami tahan guna memproses mereka dengan mempersangkakan Pasal 114 ayat (2) Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika," sebut Kasat Resnarkoba.
Kasus kini berlanjut ke tahap pemeriksaan dan penahanan. Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mencari pemasok yang disebutkan oleh tersangka.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Polda Sumut Ungkap Motif Pembunuhan Wakil Rektor IT&B di Berastagi
Polda Sumut menangkap dua pelaku pembunuhan Wakil Rektor II IT&B di Berastagi. Motifnya untuk menguasai hart...
Tiorita Tinjau Perbaikan Jalan Longsor di Salapian, Langkat
Plt Bupati Langkat Tiorita Br Surbakti meninjau perbaikan jalan longsor di Salapian (29/9); Pemkab turunkan...
Wali Kota Lhokseumawe Siapkan Pendampingan Hukum untuk Keluarga Rasya
Wali Kota Lhokseumawe janjikan pendampingan hukum untuk keluarga Muhammad Rasya Fadilla dan akan menyiapkan...
DPR Minta Warga Tenang dan Percayakan Penyelidikan Kasus Mahasiswa Pelayaran
Anggota DPR Komisi V, Ghufran, menyampaikan duka atas meninggalnya mahasiswa Politeknik Malahayati dan memin...
Pemkab Aceh Besar dan BNN Sinergi Pulihkan Kawasan Rawan Narkoba
Pemkab Aceh Besar dan BNN memperkuat sinergi untuk memulihkan kawasan rawan narkoba lewat pencegahan, pember...
Labuhanbatu Gelar Bupati Cup PBSI 2026, 250 Peserta Ikut
Turnamen Bupati Cup PBSI Labuhanbatu 2026 resmi dibuka di Rantauprapat, diikuti sekitar 250 peserta dari 10...