Lokal

Polres Pematangsiantar Tangkap 5, Sita 139 Paket Sabu dan Ganja

Bagikan:
Petugas Sat Resnarkoba menunjukkan barang bukti narkotika hasil tangkapan di Pematangsiantar

Pematangsiantar — Polres Pematangsiantar menangkap lima pria terduga pemilik narkotika jenis sabu dan ganja pada Rabu, 27 Mei. Penangkapan dilakukan di beberapa lokasi di Kota Siantar setelah menerima informasi dari masyarakat. Petugas menyita total 139 paket sabu (78,76 gram) dan satu paket ganja (5,62 gram).

Siapa yang ditangkap

Tim Opsnal Sat Resnarkoba menangkap lima terduga pelaku di lokasi berbeda. Identitas awal dan alamat singkat mereka sebagai berikut:

  • TJPP, 44, warga Jl. Tentram, Kel. Suka Dame, Kec. Siantar Barat
  • JPM, 38, warga Jl. Sejahtera, Kel. Asuhan, Kec. Siantar Timur
  • PP, 35, warga Jl. Sisingamangaraja, Kel. Bane, Kec. Siantar Utara
  • JS, 36, warga Jl. Musyawarah, Kel. Suka Dame, Kec. Siantar Utara
  • AA, 28, warga Jl. Siabalabal, Kel. BP Nauli, Kec. Siantar Marihat

Lokasi dan kronologi penangkapan

Pertama, petugas menemukan TJPP di pinggir Jalan Rakutta Sembiring, Kelurahan Sigulanggulang, pada pukul 18:30. Dalam pemeriksaan awal, TJPP menjatuhkan satu kotak rokok yang berisi dua paket sabu dan seorang petugas menemukan satu unit ponsel dari kantongnya.

Hasil interogasi mengarah ke JPM yang juga ditangkap di lokasi yang sama. Dari JPM disita sejumlah paket sabu dalam kotak ponsel serta barang bukti lain. Pengembangan selanjutnya membawa petugas ke rumah PP di Jalan Sisingamangaraja, tempat PP, JS, dan AA berhasil ditangkap pada hari yang sama.

Barang bukti yang disita

Petugas menyita berbagai paket narkotika, ponsel, dan alat timbangan. Rincian utama sebagai berikut:

Barang Bukti Keterangan/Jumlah
Sabu 139 paket, total berat 78,76 gram
Ganja 1 paket, berat 5,62 gram
Ponsel Beberapa unit: Vivo, Oppo (beberapa unit), iPhone 15, Oppo A6
Timbangan digital dan plastik klip Satu timbangan warna hitam; plastik klip kosong

Petugas juga menemukan satu paket ganja yang diletakkan di atas karpet di kamar lantai dua rumah milik TJPP.

Pengakuan dan pengembangan

Dalam pemeriksaan, TJPP mengakui sabu yang ditemukan padanya berasal dari seorang pria di Tanjungbalai. Namun upaya petugas untuk menghubungi tersangka lain itu belum berhasil sehingga kelima terduga dibawa ke ruang Sat Resnarkoba untuk proses lebih lanjut.

"Keseluruhan sabu sebanyak 139 paket seberat 78,76 gram dan satu paket ganja seberat 5,62 gram. Kelima pelaku sudah kami tahan guna memproses mereka dengan mempersangkakan Pasal 114 ayat (2) Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika," sebut Kasat Resnarkoba.

Kasus kini berlanjut ke tahap pemeriksaan dan penahanan. Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mencari pemasok yang disebutkan oleh tersangka.

J
Penulis
John Doe

No bio yet 😊

Berita Terkait