Lokal

HMB Minta Kepastian Hukum atas Tanah Ulayat Pasca Pencabutan Izin

Bagikan:
Warga adat HMB memasang spanduk di kawasan Palang Mosa menandai klaim tanah ulayat

Angkola Selatan — Masyarakat adat Haruaya Mardomu Bulung (HMB) meminta pemerintah memberi kepastian hukum atas klaim tanah ulayat mereka di Palang Mosa, usai pencabutan izin perusahaan oleh Satgas penertiban kawasan hutan. Permintaan itu disampaikan Ketua HMB, Kaslan Dalimunthe, pada Minggu (9/8) di kawasan Palang Mosa, Kecamatan Angkola Selatan, Tapanuli Selatan.

Pencabutan izin dan tuntutan HMB

Pemerintah melalui penertiban kawasan hutan mencabut sejumlah izin perusahaan, termasuk izin PT Panei Lika Sejahtera (PT PLS) seluas 12.264 hektare di wilayah hutan Mosa dan sekitarnya. HMB menilai momentum ini harus diikuti langkah lanjut untuk mengakui hak adat mereka secara hukum.

"Kami berharap setelah izin perusahaan PT PLS dicabut, pemerintah memberikan perhatian serius terhadap hak masyarakat adat. Jangan sampai tanah yang selama ini kami perjuangkan kembali dikelola oleh pihak lain tanpa melibatkan masyarakat adat," kata Kaslan Dalimunthe, yang bergelar Mangaraja Siombaon Parlindungan.

Permintaan verifikasi dan pemetaan

HMB meminta pemerintah melakukan verifikasi dan pemetaan terbuka terhadap kawasan yang mereka klaim sebagai bagian wilayah adat eks Kekuriaan Sigalangan. Mereka juga meminta peninjauan status kawasan hutan dan perizinan yang berada di atas wilayah adat tersebut.

Selain itu, HMB berharap lahan itu dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal melalui pengelolaan perkebunan dan kegiatan ekonomi produktif lainnya sesuai ketentuan hukum.

"Tanah ulayat adalah warisan leluhur. Prinsip kami, tanah tersebut harus memberikan manfaat bagi masyarakat di sekitar wilayah adat dan tidak boleh dialihkan begitu saja kepada pihak lain," ujar Kaslan.

Aksi lapangan dan dukungan organisasi

Pada Kamis (16/7), pemilik tanah ulayat HMB bersama DPD Rumah Amanat Mandiri Prabowo Subianto (Rampas) Setia 08 Berdaulat Kabupaten Tapanuli Selatan melakukan peninjauan lapangan (turlap) ke kawasan Palang Mosa. Rombongan memasang spanduk sebagai simbol penegasan hak dan niat menyelesaikan sengketa melalui mekanisme hukum dan dialog.

Ketua DPD Rampas Setia 08 Berdaulat Tapanuli Selatan, Erijon Damanik, menyatakan organisasi siap mengawal proses hingga ada kepastian hukum.

Peserta peninjauan lapangan antara lain:

  • Kaslan Dalimunthe — Mangaraja Siombaon Parlindungan dan Ketua Tanah Ulayat HMB
  • Erijon Damanik — Ketua DPD Rampas Setia 08 Berdaulat Tapanuli Selatan
  • Purba Ritonga SH — Sekretaris DPD Rampas Setia 08 Tapanuli Selatan
  • Fadly Harris — Bendahara DPD Rampas Setia 08 Tapanuli Selatan
  • Martua Silaban — Tokoh masyarakat Palang Mosa dan Kepala Kamtibmas DPD Rampas Setia 08

Implikasi dan langkah selanjutnya

HMB menegaskan perjuangan ini bukan untuk merebut lahan, melainkan menuntut pengakuan atas hak adat yang diwariskan turun-temurun. Mereka mendesak proses verifikasi yang transparan dan keterlibatan masyarakat adat dalam setiap keputusan selanjutnya.

Jika pemerintah menindaklanjuti permintaan verifikasi dan pengakuan hukum, langkah itu berpeluang membuka ruang pengelolaan lahan yang lebih pro-rakyat dan program ekonomi produktif bagi masyarakat setempat.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait