Lokal

Tambang Tanpa Izin di Kinangkong, Karo Disetop Paksa

Bagikan:
Penutupan paksa aktivitas pertambangan di Desa Kinangkong, Kecamatan Lau Belang, Kabupaten Karo

KARO — Aktivitas pertambangan di Desa Kinangkong, Kecamatan Lau Belang, Kabupaten Karo dihentikan paksa pada Kamis, 8 Oktober. Penghentian dilakukan karena lokasi tidak memiliki IUP OP, sehingga operasi dianggap melanggar ketentuan.

Penutupan lapangan

Penertiban berlangsung setelah undangan Pemerintah Kabupaten Karo untuk kunjungan pengawasan. Tim gabungan meninjau langsung lokasi dan menemukan alat berat sedang beroperasi.

Saat pemeriksaan, tim mendapati satu unit dump truk dan satu unit ekskavator aktif menambang. Seluruh kegiatan dihentikan di tempat oleh petugas.

Tim penindak dan proses di lokasi

Pemeriksaan dilakukan oleh tim dari Cabang Dinas ESDM Wilayah II Dairi bersama beberapa instansi pemerintahan daerah. Kehadiran sejumlah perangkat memastikan proses berjalan terpadu.

  • Dinas Perindag ESDM Provinsi Sumatera Utara
  • Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Karo
  • Dinas Lingkungan Hidup Karo
  • Satpol PP Karo
  • Kecamatan Lau Belang dan perangkat Desa Kinangkong

Sebelum turun lapangan, tim menggelar rapat singkat untuk menyamakan tujuan pemeriksaan. Setelah itu, petugas menuju lokasi dan melakukan penghentian operasional tambang.

Tegasan dan tindak lanjut

Kepala Dinas Perindag ESDM Sumatera Utara menjelaskan tindakan itu diambil atas arahan gubernur. Ia menegaskan tidak ada toleransi untuk kegiatan pertambangan tanpa izin resmi.

Setiap kegiatan pertambangan wajib memiliki izin. Tanpa IUP OP, aktivitasnya kami hentikan

Cabang Dinas ESDM Wilayah II Dairi sudah melaporkan hasil penertiban sebagai bahan arahan lebih lanjut kepada pemerintah provinsi. Pemerintah Provinsi Sumut menyatakan akan memperketat pengawasan terhadap operasi tambang yang beroperasi di luar ketentuan.

Pemerintah daerah mengimbau semua pelaku usaha tambang untuk segera mengurus perizinan sesuai aturan sebelum kembali beroperasi. Langkah ini dimaksudkan untuk menegakkan aturan sekaligus melindungi lingkungan dan keselamatan masyarakat setempat.

Implikasi dan langkah ke depan

Penutupan di Kinangkong menjadi sinyal bagi daerah lain bahwa operasi tambang tanpa izin tidak dapat dibiarkan. Pemprov menyebut pengawasan akan terus diperketat agar praktik pertambangan ilegal semakin terkikis.

Tindak lanjut administratif dan pemeriksaan lebih lanjut akan menentukan apakah akan ada sanksi tambahan atau proses penegakan hukum terhadap pelaku yang terbukti melanggar.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait