Tambang Tanpa Izin di Kinangkong, Karo Disetop Paksa
KARO — Aktivitas pertambangan di Desa Kinangkong, Kecamatan Lau Belang, Kabupaten Karo dihentikan paksa pada Kamis, 8 Oktober. Penghentian dilakukan karena lokasi tidak memiliki IUP OP, sehingga operasi dianggap melanggar ketentuan.
Penutupan lapangan
Penertiban berlangsung setelah undangan Pemerintah Kabupaten Karo untuk kunjungan pengawasan. Tim gabungan meninjau langsung lokasi dan menemukan alat berat sedang beroperasi.
Saat pemeriksaan, tim mendapati satu unit dump truk dan satu unit ekskavator aktif menambang. Seluruh kegiatan dihentikan di tempat oleh petugas.
Tim penindak dan proses di lokasi
Pemeriksaan dilakukan oleh tim dari Cabang Dinas ESDM Wilayah II Dairi bersama beberapa instansi pemerintahan daerah. Kehadiran sejumlah perangkat memastikan proses berjalan terpadu.
- Dinas Perindag ESDM Provinsi Sumatera Utara
- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Karo
- Dinas Lingkungan Hidup Karo
- Satpol PP Karo
- Kecamatan Lau Belang dan perangkat Desa Kinangkong
Sebelum turun lapangan, tim menggelar rapat singkat untuk menyamakan tujuan pemeriksaan. Setelah itu, petugas menuju lokasi dan melakukan penghentian operasional tambang.
Tegasan dan tindak lanjut
Kepala Dinas Perindag ESDM Sumatera Utara menjelaskan tindakan itu diambil atas arahan gubernur. Ia menegaskan tidak ada toleransi untuk kegiatan pertambangan tanpa izin resmi.
Setiap kegiatan pertambangan wajib memiliki izin. Tanpa IUP OP, aktivitasnya kami hentikan
Cabang Dinas ESDM Wilayah II Dairi sudah melaporkan hasil penertiban sebagai bahan arahan lebih lanjut kepada pemerintah provinsi. Pemerintah Provinsi Sumut menyatakan akan memperketat pengawasan terhadap operasi tambang yang beroperasi di luar ketentuan.
Pemerintah daerah mengimbau semua pelaku usaha tambang untuk segera mengurus perizinan sesuai aturan sebelum kembali beroperasi. Langkah ini dimaksudkan untuk menegakkan aturan sekaligus melindungi lingkungan dan keselamatan masyarakat setempat.
Implikasi dan langkah ke depan
Penutupan di Kinangkong menjadi sinyal bagi daerah lain bahwa operasi tambang tanpa izin tidak dapat dibiarkan. Pemprov menyebut pengawasan akan terus diperketat agar praktik pertambangan ilegal semakin terkikis.
Tindak lanjut administratif dan pemeriksaan lebih lanjut akan menentukan apakah akan ada sanksi tambahan atau proses penegakan hukum terhadap pelaku yang terbukti melanggar.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Lapas Tanjung Gusta Gelar Perekaman E-KTP dan Pemadanan NIK Warga Binaan
Lapas Tanjung Gusta Medan bersama Disdukcapil Medan, Langkat, dan Deli Serdang melakukan perekaman E-KTP dan...
Herbin Kecewa, Kornauli Sinaga Dijatuhi Putusan Bebas
Herbin Sinaga kecewa setelah PN Balige Pangururan membebaskan Kornauli Sinaga dalam perkara dugaan pengancam...
Samosir Percepat Lisdes 2026–2029 untuk Pemerataan Akses Listrik
Pemkab Samosir dorong percepatan Lisdes 2026–2029 lewat sinkronisasi lokasi dan perizinan untuk pemerataan a...
Progres Jalan Hutaimbaru–Sipiongot Capai 87,93% di Paluta
Progres jalan Hutaimbaru–Sipiongot di Padang Lawas Utara mencapai 87,93% setelah peninjauan Dinas BMBKCK Sum...
Kapolres Samosir Minta Maaf ke Keluarga Romanto Nadeak
Kapolres Samosir AKBP Rina Tarigan mengunjungi keluarga Romanto Nadeak di Dairi untuk menyampaikan permintaa...
Target 7.952 Huntap Rampung Hingga Desember 2026
Pemerintah menargetkan 7.952 unit huntap di Aceh, Sumut, dan Sumbar rampung sampai 31 Desember 2026; kendala...