Herbin Kecewa, Kornauli Sinaga Dijatuhi Putusan Bebas
Pangururan — Herbin Sinaga menyatakan kecewa setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balige Pangururan menjatuhkan putusan bebas terhadap Kornauli Sinaga pada Kamis, 8 Oktober 2026. Herbin adalah pelapor dalam perkara dugaan pengancaman yang dilaporkan ke Polres Samosir.
Kekecewaan korban
Herbin mengatakan ia mengikuti proses persidangan sejak awal hingga putusan dibacakan. Ia menilai rasa keadilan belum terpenuhi meski menghormati kewenangan pengadilan.
Saya sangat kecewa dan merasa rasa keadilan belum terpenuhi atas putusan bebas tersebut. Sebagai korban telah melapor secara resmi ke Polres dan proses persidangan telah saya ikuti dari awal sampai putusan.
Meski kecewa, Herbin menegaskan akan tetap menghormati keputusan majelis hakim sebagai lembaga peradilan.
Saya tetap menghargai dan menghormati putusan Majelis Hakim PN Balige sebagai lembaga peradilan.
Pertimbangan hakim
Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan tidak ditemukan bukti yang cukup kuat untuk menyatakan Kornauli melakukan pengancaman terhadap Herbin. Pertimbangan tersebut menjadi dasar hakim memutuskan membebaskan terdakwa.
Kronologi menurut pelapor
Herbin menjelaskan peristiwa yang dilaporkan terjadi pada 2 Juni 2025. Saat itu ia sedang membabat rumput yang dianggap mengganggu pekarangan rumah orang lain.
Terdakwa tidak terima, dan mengucapkan kata kotor dan bilang kumatikan kau ke aku, lalu mengambil botol dan mengarahkan ke perut saya. Selanjutnya mengambil batu dan melempar mengenai kaki saya.
Herbin menambahkan bahwa tanah yang menjadi lokasi kejadian bukan milik terdakwa, melainkan milik marga Malau keturunan Op. Juliamin Malau. Ia juga menyatakan sempat melihat terdakwa memegang sebilah parang saat peristiwa berlangsung.
Implikasi dan langkah lanjut
Putusan bebas ini menutup proses pidana di tingkat pertama, namun tidak menutup kemungkinan upaya hukum lain jika pihak pelapor memutuskan mengajukan banding atau menempuh langkah hukum lain. Hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari pihak terdakwa yang dipublikasikan.
Kasus ini menyorot tantangan pembuktian dalam perkara pengancaman, terutama ketika keterangan pihak korban dan bukti fisik perlu dipadukan untuk memenuhi standar pembuktian di pengadilan.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Ahli: Penetapan Tersangka Dhody Thahir oleh Polda Sumut Sesuai Prosedur
Ahli pidana menyatakan penetapan Dhody Thahir sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat telah ses...
Kasus Influenza di Sumut Melandai, Dinkes Imbau Terapkan PHBS
Tren influenza di Sumut meningkat sejak September 2026 lalu mulai melandai pada minggu pertama Oktober; Dink...
Lapas Tanjung Gusta Gelar Perekaman E-KTP dan Pemadanan NIK Warga Binaan
Lapas Tanjung Gusta Medan bersama Disdukcapil Medan, Langkat, dan Deli Serdang melakukan perekaman E-KTP dan...
Samosir Percepat Lisdes 2026–2029 untuk Pemerataan Akses Listrik
Pemkab Samosir dorong percepatan Lisdes 2026–2029 lewat sinkronisasi lokasi dan perizinan untuk pemerataan a...
Progres Jalan Hutaimbaru–Sipiongot Capai 87,93% di Paluta
Progres jalan Hutaimbaru–Sipiongot di Padang Lawas Utara mencapai 87,93% setelah peninjauan Dinas BMBKCK Sum...
Kapolres Samosir Minta Maaf ke Keluarga Romanto Nadeak
Kapolres Samosir AKBP Rina Tarigan mengunjungi keluarga Romanto Nadeak di Dairi untuk menyampaikan permintaa...