Lokal

Herbin Kecewa, Kornauli Sinaga Dijatuhi Putusan Bebas

Bagikan:
Sidang putusan PN Balige terkait kasus pengancaman antara Herbin dan Kornauli Sinaga

Pangururan — Herbin Sinaga menyatakan kecewa setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balige Pangururan menjatuhkan putusan bebas terhadap Kornauli Sinaga pada Kamis, 8 Oktober 2026. Herbin adalah pelapor dalam perkara dugaan pengancaman yang dilaporkan ke Polres Samosir.

Kekecewaan korban

Herbin mengatakan ia mengikuti proses persidangan sejak awal hingga putusan dibacakan. Ia menilai rasa keadilan belum terpenuhi meski menghormati kewenangan pengadilan.

Saya sangat kecewa dan merasa rasa keadilan belum terpenuhi atas putusan bebas tersebut. Sebagai korban telah melapor secara resmi ke Polres dan proses persidangan telah saya ikuti dari awal sampai putusan.

Meski kecewa, Herbin menegaskan akan tetap menghormati keputusan majelis hakim sebagai lembaga peradilan.

Saya tetap menghargai dan menghormati putusan Majelis Hakim PN Balige sebagai lembaga peradilan.

Pertimbangan hakim

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan tidak ditemukan bukti yang cukup kuat untuk menyatakan Kornauli melakukan pengancaman terhadap Herbin. Pertimbangan tersebut menjadi dasar hakim memutuskan membebaskan terdakwa.

Kronologi menurut pelapor

Herbin menjelaskan peristiwa yang dilaporkan terjadi pada 2 Juni 2025. Saat itu ia sedang membabat rumput yang dianggap mengganggu pekarangan rumah orang lain.

Terdakwa tidak terima, dan mengucapkan kata kotor dan bilang kumatikan kau ke aku, lalu mengambil botol dan mengarahkan ke perut saya. Selanjutnya mengambil batu dan melempar mengenai kaki saya.

Herbin menambahkan bahwa tanah yang menjadi lokasi kejadian bukan milik terdakwa, melainkan milik marga Malau keturunan Op. Juliamin Malau. Ia juga menyatakan sempat melihat terdakwa memegang sebilah parang saat peristiwa berlangsung.

Implikasi dan langkah lanjut

Putusan bebas ini menutup proses pidana di tingkat pertama, namun tidak menutup kemungkinan upaya hukum lain jika pihak pelapor memutuskan mengajukan banding atau menempuh langkah hukum lain. Hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari pihak terdakwa yang dipublikasikan.

Kasus ini menyorot tantangan pembuktian dalam perkara pengancaman, terutama ketika keterangan pihak korban dan bukti fisik perlu dipadukan untuk memenuhi standar pembuktian di pengadilan.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait