Ahli: Penetapan Tersangka Dhody Thahir oleh Polda Sumut Sesuai Prosedur
Medan — Penetapan anggota DPRD Sumatera Utara dari Fraksi Partai Golkar, Dhody Thahir, sebagai tersangka oleh Dirkrimum Polda Sumut dinyatakan telah sesuai prosedur hukum. Penetapan itu berlangsung setelah penyidik mengantongi dua alat bukti, menurut keterangan saksi ahli dalam sidang praperadilan.
Penetapan tersangka dan dasar alat bukti
Penyidik menetapkan Dhody Thahir sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan surat. Penetapan dibuat setelah terpenuhi sejumlah unsur delik dan minimal dua alat bukti sebagai dasar penyidikan.
Ahli pidana yang dihadirkan menjelaskan bahwa penilaian awal penyidik lebih menekankan pada kecukupan kuantitas alat bukti untuk menetapkan status tersangka, bukan penilaian kualitas bukti pada tahap praperadilan.
Keterangan saksi ahli di sidang praperadilan
Sidang praperadilan digelar di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan pada Kamis, 8 Oktober, dan dipimpin hakim tunggal Khamozaro Waruwu. Di persidangan, ahli pidana Dr Alvi Syahri hadir memberi kesaksian untuk terlapor.
Dr Alvi menerangkan perbedaan fungsi pembuktian dalam praperadilan dan pembuktian pokok perkara. Ia menegaskan bahwa pengujian di praperadilan bersifat formil, berfokus pada jumlah bukti yang dimiliki penyidik.
Pembuktian dalam praperadilan hanya berkaitan dengan syarat formil, yakni dilihat dari kuantitas alat bukti, bukan kualitasnya.
Ia juga mengatakan tidak diperlukan pembanding dalam konteks ini, karena penyidik menentukan tindak pidana berdasarkan unsur delik dan kecukupan alat bukti awal.
Penjelasan Dr Alvi merujuk pada ketentuan putusan terkait Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016, yang mengarahkan pengujian praperadilan pada aspek kuantitas alat bukti.
Proses persidangan dan pihak terkait
Selain keterangan dari Dr Alvi, persidangan juga menghadirkan keterangan dari pihak PT Rapi Ray Putra dan ahli dari pemohon, Dr Adardam Syah. Praperadilan ini diajukan oleh Dhody Thahir untuk mempersoalkan proses penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polda Sumut.
Sidang praperadilan bersifat terbatas pada tindakan penyidik dan bertujuan menilai prosedur penetapan tersangka. Jika pengadilan menilai syarat formil terpenuhi, perkara akan berlanjut ke tahap pemeriksaan materiil di proses pidana biasa.
Implikasi: Putusan praperadilan nantinya akan menentukan kelanjutan proses hukum. Bila penetapan tersangka dikukuhkan, penyidikan akan berlanjut; bila dibatalkan, penyidik harus memperbaiki atau menghentikan tindakan penyidikan sesuai ketentuan hukum.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Kasus Influenza di Sumut Melandai, Dinkes Imbau Terapkan PHBS
Tren influenza di Sumut meningkat sejak September 2026 lalu mulai melandai pada minggu pertama Oktober; Dink...
Lapas Tanjung Gusta Gelar Perekaman E-KTP dan Pemadanan NIK Warga Binaan
Lapas Tanjung Gusta Medan bersama Disdukcapil Medan, Langkat, dan Deli Serdang melakukan perekaman E-KTP dan...
Herbin Kecewa, Kornauli Sinaga Dijatuhi Putusan Bebas
Herbin Sinaga kecewa setelah PN Balige Pangururan membebaskan Kornauli Sinaga dalam perkara dugaan pengancam...
Samosir Percepat Lisdes 2026–2029 untuk Pemerataan Akses Listrik
Pemkab Samosir dorong percepatan Lisdes 2026–2029 lewat sinkronisasi lokasi dan perizinan untuk pemerataan a...
Progres Jalan Hutaimbaru–Sipiongot Capai 87,93% di Paluta
Progres jalan Hutaimbaru–Sipiongot di Padang Lawas Utara mencapai 87,93% setelah peninjauan Dinas BMBKCK Sum...
Kapolres Samosir Minta Maaf ke Keluarga Romanto Nadeak
Kapolres Samosir AKBP Rina Tarigan mengunjungi keluarga Romanto Nadeak di Dairi untuk menyampaikan permintaa...