Nasabah Medan Klaim Tagihan Kartu Kredit Bank Mega Rp20,8 Juta Meski Tak Pakai
Seorang nasabah di Medan, Andri Manullang, mengaku menerima tagihan kartu kredit Bank Mega sebesar Rp20.829.652 meski tidak pernah menggunakan kartu tersebut. Peristiwa bermula pada Desember 2025 saat pengajuan kartu oleh tenaga pemasaran dan berujung pada tagihan yang diterima Andri pada Februari 2026.
Kronologi pengajuan dan penerimaan kartu
Andri mengatakan pengajuan kartu dimulai pada 4 Desember 2025 setelah ia berbelanja logistik di sebuah pusat grosir di Medan. Beberapa tenaga pemasaran mendatangi dan menawarkan pembuatan kartu kredit.
Walau awalnya menolak, Andri memberi data pribadi karena merasa kasihan dan ingin membantu usaha pemasaran mencapai target. Ia sempat menanyakan kemungkinan limit Rp50 juta, namun akhirnya kartu datang dengan limit Rp20 juta.
Pada 10 Desember 2025 kartu diantar ke rumah Andri. Ia mengaku tidak pernah berhasil mengaktifkan kartu tersebut dan tidak melakukan transaksi apa pun.
Tagihan muncul dan upaya komplain
Pada 6 Februari 2026 Andri menerima pemberitahuan tagihan sebesar Rp18.717.400 yang kemudian bertambah jadi Rp20.829.652 karena biaya keterlambatan dan over limit. Ia lantas melapor ke tenaga pemasaran yang membantu pengajuan dan ke layanan pelanggan bank.
Menurut Andri, tenaga pemasaran menyarankan untuk menghubungi call center Bank Mega dan meminta penutupan kartu jika memang tidak pernah digunakan.
"Dalam sehari bisa tiga sampai lima kali telepon masuk meminta saya membayar tagihan yang menurut saya bukan transaksi saya," ujar Andri.
Pelaporan di kantor cabang dan hasil investigasi
Andri mengaku mendatangi beberapa kantor Bank Mega di Medan, namun sering diarahkan kembali ke call center. Pada 20 Mei 2026 ia bertemu tenaga pemasaran, seorang customer service, dan pegawai cabang untuk membuat laporan sanggahan.
Andri diminta menuliskan kronologi pada kertas bermaterai. Namun beberapa hari setelah itu, ia mendapat informasi investigasi tetap menyatakan tagihan harus dibayar dan diarahkan untuk mengajukan keringanan melalui call center.
Dampak pada riwayat kredit
Kasus ini membuat Andri khawatir tentang catatan kreditnya. Ia menyatakan namanya tercatat bermasalah di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) akibat tunggakan tersebut.
Andri berharap masalah itu mendapat penyelesaian yang jelas agar nama baiknya pulih.
Tanggapan pihak Bank
Saat dikonfirmasi, Branch Manager/Operations Manager Bank Mega, Achmad Arifandy, tidak memberikan penjelasan melalui telepon dan meminta agar pihak terkait datang langsung ke cabang.
"Silahkan langsung datang ke cabang bersama pihak yang terkait, saya disini tidak bisa kasih informasi apa-apa. Mohon perhatiannya, terima kasih," kata Achmad Arifandy.
Kasus ini menyoroti pentingnya verifikasi pengajuan kartu oleh bank dan perlunya mekanisme yang jelas untuk menyelesaikan sengketa tagihan. Nasabah berharap pihak bank segera memberi penjelasan resmi dan perbaikan agar masalah serupa tidak terulang.
Berita Terkait
Bupati Buka Musrenbang TJSLP/CSR Nagan Raya 2026
Bupati Nagan Raya buka Musrenbang TJSLP/CSR 2026 untuk menyepakati program prioritas, fokus pada Masjid Giok...
Pentas Seni dan Pelepasan TK Kemala Bhayangkari 06 di Siantar
Kapolres dan Pj Ketua Bhayangkari hadir pada pentas seni dan pelepasan murid TK Kemala Bhayangkari 06 Pemata...
Dukungan Besar untuk Tarmizi Age sebagai Calon Wamen Ketenagakerjaan
Nama Tarmizi Age ramai didukung masyarakat Aceh untuk masuk bursa calon Wakil Menteri Ketenagakerjaan dan ja...
Pemkab Simalungun Raih Penghargaan Terbaik I Investasi 2025
Pemkab Simalungun meraih penghargaan Terbaik I Realisasi Investasi 2025 dari Pemprov Sumut saat PIISU ke-12...
Fraksi Gerindra: Ranperda Deliserdang Terancam Gagal karena OPD Absen
Fraksi Gerindra menilai Ranperda Deliserdang terancam gagal karena ketidakhadiran OPD; beberapa pejabat meng...
Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran Sabu 20 kg
Polrestabes Medan menggagalkan peredaran sabu 20 kg di Tol Helvetia; Pemko memperluas program Tebus Ijazah;...