Lokal

Syahnan Didakwa Terlibat Pembunuhan Berencana di Belawan

Bagikan:
Ilustrasi lokasi kejadian di Belawan, Medan tempat dugaan pembunuhan berencana

Medan — Terdakwa Syahnan Harisandi didakwa terlibat pembunuhan berencana terhadap Asbi Azzubah yang terjadi di kawasan Belawan, Medan. Dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum pada sidang di Pengadilan Negeri Medan.

Inti Perkara: siapa, kapan, di mana

Peristiwa pembunuhan itu disebut terjadi pada Senin, 6 Oktober 2025, sekitar pukul 16.30 WIB di Jalan Kertang Link 11, Kelurahan Belawan Bahagia, Kecamatan Medan Belawan. Jaksa menyatakan Syahnan bertindak bersama tiga orang lain yang saat ini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Rencana dan pembagian peran

Menurut surat dakwaan, rencana pembunuhan sudah dibahas dua hari sebelum kejadian dalam pertemuan di sebuah lokasi yang disebut sebagai basecamp. Jaksa menyebut seorang berinisial Edy alias Cekot menawarkan uang sebagai imbalan pelaku.

"Siapa yang bisa membunuh Asbi Azzubah aku kasih Rp5.000.000, nanti abang cari mata-mata untuk mencari Asbi Azzubah dan setelah itu kalian tembak mati,"

Pada hari kejadian, Edy diduga menyerahkan kunci sepeda motor milik Rendi Aditya kepada terdakwa. Jaksa menguraikan pembagian peran: Syahnan membawa sepeda motor, Nabil bertugas di bagian tengah dan diduga melakukan penembakan, sedangkan Rendi berada di posisi belakang.

Kronologi penembakan

Ketiganya membawa sebuah senapan angin yang sebelumnya dipinjam dari saksi bernama Dewi alias Yayuk. Saat melintas di kawasan Kampung Kolam menuju Jalan Dodong, mereka melihat korban berjalan sendiri. Di Jalan Kertang Link 11, sepeda motor mendekat hingga jarak sekitar satu meter.

Jaksa menyatakan Nabil langsung menembak korban sekali sehingga mengenai punggung kiri. Korban berusaha melarikan diri, tetapi Rendi dan Nabil mengejar. Beberapa saksi di lokasi mendengar suara tembakan dan melihat korban lari menuju Jalan Selar.

Saksi, bukti medis, dan uang imbalan

Saksi bernama Ari Refan Tarihoran dan Nila Yunita memberi keterangan melihat korban berlari dan mendengar tembakan. Berdasarkan Visum et Repertum dari Rumah Sakit Bhayangkara TK II Medan, ditemukan benda asing mirip mimis peluru senapan angin di rongga dada korban.

Jaksa juga menyebut setelah kabar kematian Asbi, para pelaku diduga menerima uang sebesar Rp5.000.000. Uang itu, menurut dakwaan, digunakan oleh terdakwa dan rekannya untuk pesta narkoba dan minum-minuman hingga mabuk.

Dakwaan hukum

Atas perbuatannya, Syahnan Harisandi didakwa melanggar Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Sidang berlanjut di Pengadilan Negeri Medan.

Proses penegakan hukum masih berlanjut, termasuk pencarian para DPO yang disebut terlibat. Perkembangan sidang selanjutnya diharapkan memberikan kejelasan atas peran masing-masing terdakwa dan bukti-bukti terkait.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait