Syahnan Didakwa Terlibat Pembunuhan Berencana di Belawan
Medan — Terdakwa Syahnan Harisandi didakwa terlibat pembunuhan berencana terhadap Asbi Azzubah yang terjadi di kawasan Belawan, Medan. Dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum pada sidang di Pengadilan Negeri Medan.
Inti Perkara: siapa, kapan, di mana
Peristiwa pembunuhan itu disebut terjadi pada Senin, 6 Oktober 2025, sekitar pukul 16.30 WIB di Jalan Kertang Link 11, Kelurahan Belawan Bahagia, Kecamatan Medan Belawan. Jaksa menyatakan Syahnan bertindak bersama tiga orang lain yang saat ini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Rencana dan pembagian peran
Menurut surat dakwaan, rencana pembunuhan sudah dibahas dua hari sebelum kejadian dalam pertemuan di sebuah lokasi yang disebut sebagai basecamp. Jaksa menyebut seorang berinisial Edy alias Cekot menawarkan uang sebagai imbalan pelaku.
"Siapa yang bisa membunuh Asbi Azzubah aku kasih Rp5.000.000, nanti abang cari mata-mata untuk mencari Asbi Azzubah dan setelah itu kalian tembak mati,"
Pada hari kejadian, Edy diduga menyerahkan kunci sepeda motor milik Rendi Aditya kepada terdakwa. Jaksa menguraikan pembagian peran: Syahnan membawa sepeda motor, Nabil bertugas di bagian tengah dan diduga melakukan penembakan, sedangkan Rendi berada di posisi belakang.
Kronologi penembakan
Ketiganya membawa sebuah senapan angin yang sebelumnya dipinjam dari saksi bernama Dewi alias Yayuk. Saat melintas di kawasan Kampung Kolam menuju Jalan Dodong, mereka melihat korban berjalan sendiri. Di Jalan Kertang Link 11, sepeda motor mendekat hingga jarak sekitar satu meter.
Jaksa menyatakan Nabil langsung menembak korban sekali sehingga mengenai punggung kiri. Korban berusaha melarikan diri, tetapi Rendi dan Nabil mengejar. Beberapa saksi di lokasi mendengar suara tembakan dan melihat korban lari menuju Jalan Selar.
Saksi, bukti medis, dan uang imbalan
Saksi bernama Ari Refan Tarihoran dan Nila Yunita memberi keterangan melihat korban berlari dan mendengar tembakan. Berdasarkan Visum et Repertum dari Rumah Sakit Bhayangkara TK II Medan, ditemukan benda asing mirip mimis peluru senapan angin di rongga dada korban.
Jaksa juga menyebut setelah kabar kematian Asbi, para pelaku diduga menerima uang sebesar Rp5.000.000. Uang itu, menurut dakwaan, digunakan oleh terdakwa dan rekannya untuk pesta narkoba dan minum-minuman hingga mabuk.
Dakwaan hukum
Atas perbuatannya, Syahnan Harisandi didakwa melanggar Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Sidang berlanjut di Pengadilan Negeri Medan.
Proses penegakan hukum masih berlanjut, termasuk pencarian para DPO yang disebut terlibat. Perkembangan sidang selanjutnya diharapkan memberikan kejelasan atas peran masing-masing terdakwa dan bukti-bukti terkait.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Dayah Bustanussalamah Juara Lomba Zikir Maulid Julok 2026
Dayah Bustanussalamah juara lomba Baca Albarzanji Tingkat Julok saat Maulid Akbar di Komplek Masjid Al Kubra...
Gerindra Dukung Perubahan Perda Penanggulangan Kemiskinan Medan
Fraksi Gerindra DPRD Medan mendukung perubahan Perda Penanggulangan Kemiskinan, dengan syarat data akurat, t...
DPRD Minta Pemko Percepat Pemenuhan RTH di Medan Utara
DPRD Medan minta Pemko percepat pemenuhan RTH di Medan Utara dan selesaikan sengketa lahan terkait TPA Terju...
PSI Dukung Perubahan Perda Penanggulangan Kemiskinan di Medan
PSI DPRD Medan mendukung perubahan Perda Penanggulangan Kemiskinan untuk perbaiki data, alokasi anggaran, da...
PDIP DPRD Medan Setujui Perubahan Perda Penanggulangan Kemiskinan
Fraksi PDIP DPRD Medan setuju perubahan Perda Penanggulangan Kemiskinan untuk fokus pada bantuan UMKM perora...
NasDem Dorong Perubahan Perda Penanggulangan Kemiskinan di Medan
Fraksi NasDem DPRD Kota Medan mendesak perubahan Perda No.5/2015 untuk strategi terpadu menurunkan kemiskina...