Syahnan Didakwa Terlibat Pembunuhan Berencana di Belawan
Medan — Terdakwa Syahnan Harisandi didakwa terlibat pembunuhan berencana terhadap Asbi Azzubah yang terjadi di kawasan Belawan, Medan. Dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum pada sidang di Pengadilan Negeri Medan.
Inti Perkara: siapa, kapan, di mana
Peristiwa pembunuhan itu disebut terjadi pada Senin, 6 Oktober 2025, sekitar pukul 16.30 WIB di Jalan Kertang Link 11, Kelurahan Belawan Bahagia, Kecamatan Medan Belawan. Jaksa menyatakan Syahnan bertindak bersama tiga orang lain yang saat ini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Rencana dan pembagian peran
Menurut surat dakwaan, rencana pembunuhan sudah dibahas dua hari sebelum kejadian dalam pertemuan di sebuah lokasi yang disebut sebagai basecamp. Jaksa menyebut seorang berinisial Edy alias Cekot menawarkan uang sebagai imbalan pelaku.
"Siapa yang bisa membunuh Asbi Azzubah aku kasih Rp5.000.000, nanti abang cari mata-mata untuk mencari Asbi Azzubah dan setelah itu kalian tembak mati,"
Pada hari kejadian, Edy diduga menyerahkan kunci sepeda motor milik Rendi Aditya kepada terdakwa. Jaksa menguraikan pembagian peran: Syahnan membawa sepeda motor, Nabil bertugas di bagian tengah dan diduga melakukan penembakan, sedangkan Rendi berada di posisi belakang.
Kronologi penembakan
Ketiganya membawa sebuah senapan angin yang sebelumnya dipinjam dari saksi bernama Dewi alias Yayuk. Saat melintas di kawasan Kampung Kolam menuju Jalan Dodong, mereka melihat korban berjalan sendiri. Di Jalan Kertang Link 11, sepeda motor mendekat hingga jarak sekitar satu meter.
Jaksa menyatakan Nabil langsung menembak korban sekali sehingga mengenai punggung kiri. Korban berusaha melarikan diri, tetapi Rendi dan Nabil mengejar. Beberapa saksi di lokasi mendengar suara tembakan dan melihat korban lari menuju Jalan Selar.
Saksi, bukti medis, dan uang imbalan
Saksi bernama Ari Refan Tarihoran dan Nila Yunita memberi keterangan melihat korban berlari dan mendengar tembakan. Berdasarkan Visum et Repertum dari Rumah Sakit Bhayangkara TK II Medan, ditemukan benda asing mirip mimis peluru senapan angin di rongga dada korban.
Jaksa juga menyebut setelah kabar kematian Asbi, para pelaku diduga menerima uang sebesar Rp5.000.000. Uang itu, menurut dakwaan, digunakan oleh terdakwa dan rekannya untuk pesta narkoba dan minum-minuman hingga mabuk.
Dakwaan hukum
Atas perbuatannya, Syahnan Harisandi didakwa melanggar Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Sidang berlanjut di Pengadilan Negeri Medan.
Proses penegakan hukum masih berlanjut, termasuk pencarian para DPO yang disebut terlibat. Perkembangan sidang selanjutnya diharapkan memberikan kejelasan atas peran masing-masing terdakwa dan bukti-bukti terkait.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Milad IV Majelis Ta’lim Silaturahim Siantar, Kapolres Hadir dan Beri Apresiasi
Kapolres Pematangsiantar hadiri Milad IV Majelis Ta’lim Silaturahim di Suzuya Merdeka Mall dan berikan bingk...
Kapolres Hadiri Peresmian Ruang Kelas Baru MIS Al Washliyah
Kapolres Pematangsiantar meresmikan ruang kelas baru MIS Al Washliyah pada 24 Oktober untuk mendukung kenyam...
Sat Lantas Polres Pematangsiantar Survei Jalan Rusak di Sukadame
Sat Lantas Polres Pematangsiantar survei jalan rusak di Jl. Patuan Nagari, Sukadame, 24/10; temukan genangan...
Batubara Dorong OVOP dan Kembangkan Pertanian untuk Perkuat Ekonomi Desa
Bupati Batubara dorong program OVOP, pengelolaan pelabuhan, dan pengembangan UMKM untuk tingkatkan PAD dan k...
Menko Pangan Zulkifli Hasan Panen Raya dan Serap Aspirasi Petani Batubara
Menko Pangan Zulkifli Hasan kunjungi Batubara untuk panen raya dan dengar aspirasi petani soal pupuk, irigas...
RUMAN Aceh Gelar Lokakarya Literasi dan Puisi untuk 50 Warga Belajar
PKBM RUMAN Aceh menggelar lokakarya membaca kritis dan cipta puisi bagi 50 warga belajar pada 25 Oktober 202...