Lokal

PSI Dukung Perubahan Perda Penanggulangan Kemiskinan di Medan

Bagikan:
Rapat DPRD Kota Medan membahas perubahan Perda penanggulangan kemiskinan

MEDAN — Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD Kota Medan menyatakan setuju terhadap usulan perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang penanggulangan kemiskinan. Pernyataan disampaikan dalam rapat paripurna internal di gedung dewan pada Senin (7/9) oleh anggota Fraksi PSI, Henry Jhon Hutagalung. PSI menilai perubahan perlu untuk memperbaiki arah kebijakan dan efektivitas program di lapangan.

Sikap PSI dan alasan perubahan

Fraksi PSI menilai pelaksanaan Perda yang berlaku saat ini belum maksimal. Perubahan dianggap sebagai momentum bukan sekadar penyesuaian aturan, tetapi untuk memperbaiki tata kelola dan hasil nyata bagi masyarakat miskin. Henry menekankan perubahan harus selaras dengan dinamika sosial ekonomi yang berkembang.

"Kemiskinan bukan hanya persoalan angka statistik, tetapi persoalan kualitas hidup masyarakat,"

— Henry Jhon Hutagalung, Fraksi PSI DPRD Medan

Data dan pemetaan sebagai kunci

Salah satu perhatian utama PSI adalah akurasi data kemiskinan dan pemetaan wilayah. Fraksi ini mendorong agar Perda baru mewajibkan pemutakhiran data secara berkala dengan basis by name by address sehingga program dapat tepat sasaran.

Henry juga meminta integrasi data antar-level pemerintahan dan keterlibatan kecamatan, kelurahan, serta partisipasi warga. Selain itu, PSI menekankan pentingnya transparansi dan pengawasan berbasis digital untuk mengatasi praktik intimidasi terkait bansos.

"Transparansi dan pengawasan secara digital. Karena PSI menerima aduan adanya intimidasi dalam pengurusan bansos,"

— Henry Jhon Hutagalung

Alokasi anggaran dan fokus pemberdayaan

Selain data, Fraksi PSI menyoroti kebutuhan anggaran yang memadai. Henry meminta Pemko Medan mengalokasikan 15 persen APBD Kota Medan untuk program penanggulangan kemiskinan. Ia menegaskan anggaran itu harus diarahkan tidak hanya untuk bantuan sosial langsung, melainkan juga penguatan pemberdayaan.

  • Pengembangan UMKM
  • Pelatihan keterampilan kerja
  • Peningkatan akses pendidikan dan kesehatan

"Tujuan akhir kebijakan bukanlah membuat masyarakat bergantung pada bantuan, tetapi membuat mereka mampu berdiri di atas kaki sendiri,"

— Henry Jhon Hutagalung

Harapan dan catatan akhir

Fraksi PSI mendukung perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2015 sepanjang regulasi baru mampu memperkuat efektivitas penanggulangan kemiskinan, meningkatkan transparansi, memperbaiki tata kelola, dan memberikan manfaat nyata bagi warga Kota Medan. PSI juga mengingatkan agar isu kemiskinan tidak dipolitisasi, melainkan dijadikan prioritas kebijakan publik yang berkelanjutan.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait