PSI Dukung Perubahan Perda Penanggulangan Kemiskinan di Medan
MEDAN — Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD Kota Medan menyatakan setuju terhadap usulan perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang penanggulangan kemiskinan. Pernyataan disampaikan dalam rapat paripurna internal di gedung dewan pada Senin (7/9) oleh anggota Fraksi PSI, Henry Jhon Hutagalung. PSI menilai perubahan perlu untuk memperbaiki arah kebijakan dan efektivitas program di lapangan.
Sikap PSI dan alasan perubahan
Fraksi PSI menilai pelaksanaan Perda yang berlaku saat ini belum maksimal. Perubahan dianggap sebagai momentum bukan sekadar penyesuaian aturan, tetapi untuk memperbaiki tata kelola dan hasil nyata bagi masyarakat miskin. Henry menekankan perubahan harus selaras dengan dinamika sosial ekonomi yang berkembang.
"Kemiskinan bukan hanya persoalan angka statistik, tetapi persoalan kualitas hidup masyarakat,"
— Henry Jhon Hutagalung, Fraksi PSI DPRD Medan
Data dan pemetaan sebagai kunci
Salah satu perhatian utama PSI adalah akurasi data kemiskinan dan pemetaan wilayah. Fraksi ini mendorong agar Perda baru mewajibkan pemutakhiran data secara berkala dengan basis by name by address sehingga program dapat tepat sasaran.
Henry juga meminta integrasi data antar-level pemerintahan dan keterlibatan kecamatan, kelurahan, serta partisipasi warga. Selain itu, PSI menekankan pentingnya transparansi dan pengawasan berbasis digital untuk mengatasi praktik intimidasi terkait bansos.
"Transparansi dan pengawasan secara digital. Karena PSI menerima aduan adanya intimidasi dalam pengurusan bansos,"
— Henry Jhon Hutagalung
Alokasi anggaran dan fokus pemberdayaan
Selain data, Fraksi PSI menyoroti kebutuhan anggaran yang memadai. Henry meminta Pemko Medan mengalokasikan 15 persen APBD Kota Medan untuk program penanggulangan kemiskinan. Ia menegaskan anggaran itu harus diarahkan tidak hanya untuk bantuan sosial langsung, melainkan juga penguatan pemberdayaan.
- Pengembangan UMKM
- Pelatihan keterampilan kerja
- Peningkatan akses pendidikan dan kesehatan
"Tujuan akhir kebijakan bukanlah membuat masyarakat bergantung pada bantuan, tetapi membuat mereka mampu berdiri di atas kaki sendiri,"
— Henry Jhon Hutagalung
Harapan dan catatan akhir
Fraksi PSI mendukung perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2015 sepanjang regulasi baru mampu memperkuat efektivitas penanggulangan kemiskinan, meningkatkan transparansi, memperbaiki tata kelola, dan memberikan manfaat nyata bagi warga Kota Medan. PSI juga mengingatkan agar isu kemiskinan tidak dipolitisasi, melainkan dijadikan prioritas kebijakan publik yang berkelanjutan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Pemko Medan Ajukan Perubahan APBD 2026: Pendapatan Naik ke Rp7,13 T
Pemko Medan ajukan Perubahan APBD 2026; pendapatan direncanakan Rp7,13 triliun dan belanja Rp7,73 triliun ak...
Pemkab Langkat Gelar Penertiban Kendaraan Dinas untuk Tata Kelola Aset
Pemkab Langkat mulai menertibkan BMD, fokus pada kendaraan dinas; Plt Bupati minta data valid dan pimpin ape...
Plt Bupati Minta Perubahan APBD Langkat 2026 Percepat Pembangunan
Plt Bupati Langkat mendorong Perubahan APBD 2026 agar program pembangunan berjalan optimal, dengan pendapata...
Bupati Apresiasi Sinergi TNI-Polri Ungkap Sabu 4 Kg di Labuhanbatu
Bupati Labuhanbatu apresiasi sinergi TNI-Polri dalam pengungkapan sabu 4 kg; satu pelaku diamankan dan penye...
Satu Truk Operasional Disalurkan ke Koperasi Desa Merah Putih Lamkruet
Satu truk operasional diserahkan ke Koperasi Desa Merah Putih Gampong Lamkruet, Aceh Besar, untuk mendukung...
Penerbangan Kualanamu ke Jakarta Kembali Normal
Penerbangan dari Kualanamu ke Soekarno-Hatta dan Halim kembali beroperasi sejak 9 Sept 2026 setelah penutupa...