PDIP DPRD Medan Setujui Perubahan Perda Penanggulangan Kemiskinan
Medan — Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) DPRD Kota Medan menyetujui usulan perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan untuk ditetapkan sebagai ranperda inisiatif DPRD. Persetujuan itu disampaikan anggota fraksi Johannes Hutagalung saat membacakan pandangan fraksi dalam rapat paripurna internal di gedung dewan, Senin (7/9).
Keputusan fraksi dan jalannya rapat
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen dan dihadiri Wakil Ketua serta anggota dewan lainnya. Sekretariat dewan memfasilitasi jalannya rapat dengan Plt Sekwan dan Kabag Persidangan hadir mendampingi.
Menurut Johannes, persetujuan ini merupakan langkah awal untuk memperkuat payung hukum penanggulangan kemiskinan di tingkat kota.
Fokus perubahan: bantuan UMKM dan pembinaan keterampilan
Fraksi PDIP menekankan beberapa perubahan penting dalam rancangan perda. Salah satunya adalah mekanisme bantuan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Selama ini bantuan diberikan lebih banyak secara kelompok. Fraksi berharap ke depan bantuan dapat diberikan secara perorangan agar manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat prasejahtera.
Sama halnya pada program pendidikan dan pelatihan, Pemko Medan diminta memberi pembinaan yang lebih terfokus sehingga masyarakat memperoleh keterampilan yang mendukung kemandirian ekonomi.
Data penerima manfaat dan akurasi sebagai prioritas
Johannes menyoroti pentingnya data yang akurat sebagai dasar penetapan kebijakan. Tanpa data tepat, program berisiko tidak tepat sasaran dan tidak efektif menekan angka kemiskinan.
Fraksi PDIP menilai penanggulangan kemiskinan harus berjalan dengan pendekatan sistematis, terpadu, dan menyeluruh yang menyesuaikan dinamika sosial ekonomi saat ini.
Harapan terhadap efektivitas program
Fraksi berharap perubahan perda ini menjadi landasan hukum yang lebih kuat bagi Pemerintah Kota Medan dalam menjalankan program penanggulangan kemiskinan secara terarah dan berkelanjutan.
- Peralihan mekanisme bantuan UMKM dari kelompok ke perorangan.
- Peningkatan program pelatihan dan pembinaan keterampilan.
- Perbaikan akurasi data penerima manfaat untuk program tepat sasaran.
Dengan langkah tersebut, fraksi berharap percepatan penanggulangan kemiskinan berlangsung secara optimal, efisien, dan transparan agar manfaat program benar-benar dirasakan masyarakat yang membutuhkan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Pemko Medan Ajukan Perubahan APBD 2026: Pendapatan Naik ke Rp7,13 T
Pemko Medan ajukan Perubahan APBD 2026; pendapatan direncanakan Rp7,13 triliun dan belanja Rp7,73 triliun ak...
Pemkab Langkat Gelar Penertiban Kendaraan Dinas untuk Tata Kelola Aset
Pemkab Langkat mulai menertibkan BMD, fokus pada kendaraan dinas; Plt Bupati minta data valid dan pimpin ape...
Plt Bupati Minta Perubahan APBD Langkat 2026 Percepat Pembangunan
Plt Bupati Langkat mendorong Perubahan APBD 2026 agar program pembangunan berjalan optimal, dengan pendapata...
Bupati Apresiasi Sinergi TNI-Polri Ungkap Sabu 4 Kg di Labuhanbatu
Bupati Labuhanbatu apresiasi sinergi TNI-Polri dalam pengungkapan sabu 4 kg; satu pelaku diamankan dan penye...
Satu Truk Operasional Disalurkan ke Koperasi Desa Merah Putih Lamkruet
Satu truk operasional diserahkan ke Koperasi Desa Merah Putih Gampong Lamkruet, Aceh Besar, untuk mendukung...
Penerbangan Kualanamu ke Jakarta Kembali Normal
Penerbangan dari Kualanamu ke Soekarno-Hatta dan Halim kembali beroperasi sejak 9 Sept 2026 setelah penutupa...