Nasional

SWSI Minta Transparansi Penanganan Kasus Febrie dan Jaga Kebebasan Pers

Bagikan:
Ilustrasi penegakan hukum dan kebebasan pers

Serikat Wartawan Senior Indonesia (SWSI) meminta penegak hukum melakukan penanganan kasus mantan Jampidsus Febrie Adriansyah secara transparan, independen, dan menghormati kebebasan pers. Pernyataan itu disampaikan pada 19 Juli 2026 menyusul perpindahan penanganan perkara dan terbitnya surat perintah penyidikan baru yang memicu perhatian publik.

Sikap awal SWSI

Ketua Umum SWSI, Wahyu Muryadi, menegaskan perkara ini bukan sekadar soal individu. Menurutnya, yang dipertaruhkan adalah kredibilitas lembaga penegak hukum dan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.

Yang sedang dipertaruhkan adalah kredibilitas lembaga penegak hukum, konsistensi penerapan prinsip equality before the law, serta kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan di Indonesia

Sorotan terhadap proses penegakan hukum

SWSI mencatat adanya dinamika dalam penanganan perkara, termasuk perpindahan penanganan dan penerbitan surat perintah penyidikan baru. Perkembangan tersebut memunculkan banyak pertanyaan publik yang menurut SWSI perlu dijawab secara proporsional dan berkala oleh institusi terkait.

Organisasi juga menyebut sejumlah peristiwa sebelumnya, seperti insiden penguntitan terhadap Febrie pada 2024 dan kehadiran personel Brimob di kawasan Kejaksaan Agung pada periode yang sama. Namun SWSI menekankan mereka tidak menarik kesimpulan terkait hubungan antarperistiwa tersebut.

Kebebasan pers dan peran jurnalistik

SWSI mengingatkan fungsi konstitusional pers untuk mengawal proses hukum melalui kerja jurnalistik profesional. Organisasi menegaskan pertanyaan kritis wartawan adalah bagian dari mekanisme akuntabilitas publik.

Wartawan berkewajiban mengajukan pertanyaan, menggali fakta, melakukan verifikasi, serta menyampaikan informasi kepada masyarakat secara akurat, berimbang, dan bertanggung jawab

Dalam keadaan seperti itulah pertanyaan-pertanyaan kritis wartawan merupakan bagian dari mekanisme akuntabilitas publik, bukan sesuatu yang patut dihindari ataupun dijawab dengan penghinaan

Tujuh poin sikap SWSI

  • Mendukung penegakan hukum yang independen, profesional, transparan, dan bebas intervensi.
  • Mendorong institusi penegak hukum memberikan penjelasan secara berkala kepada masyarakat.
  • Menegaskan pentingnya kebebasan pers dalam mengawal perkara publik.
  • Mengajak organisasi advokat untuk menjaga etika komunikasi publik dan marwah profesi.
  • Mendorong organisasi pers menegakkan kode etik jurnalistik dan fungsi kontrol sosial secara bertanggung jawab.
  • Menegaskan bahwa tanggung jawab moral setiap profesi harus tercermin dalam etika publik.
  • Mengingatkan agar tanggapan terhadap pertanyaan jurnalistik disampaikan melalui argumentasi atau penjelasan santun jika dianggap kurang tepat.

Penutup

SWSI menutup pernyataan dengan mengingatkan bahwa yang dipertaruhkan bukan hanya martabat wartawan, tetapi juga integritas penegakan hukum dan hak masyarakat memperoleh informasi. Organisasi menyerukan penegak hukum dan profesi terkait untuk menjaga transparansi, akuntabilitas, dan saling menghormati demi kepercayaan publik.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait