Istana: Surpres Calon Gubernur BI Belum Diajukan ke DPR
Istana menyatakan Presiden Prabowo Subianto belum mengajukan Surat Presiden (Surpres) calon definitif Gubernur Bank Indonesia (BI) kepada DPR RI. Pernyataan itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 7 Agustus 2026. Menurutnya, proses pemilihan pengganti Perry Warjiyo masih berlangsung dan Presiden meminta masukan luas sebelum mengirimkan surpres.
Apa kata Istana?
Menteri Prasetyo menegaskan hingga saat ini belum ada surat pengajuan resmi yang dikirim ke parlemen. Ia menambahkan keputusan masih dalam tahap proses karena Presiden aktif menerima masukan dari berbagai pihak.
"Surpres pengajuan calon definitif Gubernur Bank Indonesia, sampai hari ini juga belum ada surpres dari Bapak Presiden yang dikirim ke DPR. Berkenaan dengan hal tersebut karena masih sedang proses,"
Mengapa belum diajukan?
Menurut keterangan Istana, Presiden Prabowo ingin memastikan sosok yang diajukan tepat. Proses tersebut melibatkan diskusi internal dan penerimaan pendapat dari beberapa pihak untuk menilai kelayakan calon.
"Jadi bapak presiden dalam waktu-waktu terakhir ini banyak berdiskusi, banyak menerima pendapat, banyak meminta masukan. Pada waktunya untuk sesuai dengan mekanisme yang sudah diatur mengajukan ke DPR mengenai calon Gubernur BI definitif,"
Status Pejabat Gubernur Sementara
Soal kemungkinan pengajuan nama Destry Damayanti, yang saat ini menjabat sebagai Pejabat Gubernur Sementara, Istana kembali menegaskan belum ada nama yang resmi diajukan ke DPR. Penunjukan Destry sebagai pejabat sementara mengikuti mekanisme dalam Undang-Undang Bank Indonesia.
"Belum toh, kan belum belum ada pengajuan. Kalau posisi hari ini kan beliau adalah Pejabat Gubernur sementara yang memang itu diatur mekanismenya di Undang-Undang Bank Indonesia,"
Langkah selanjutnya
Istana menyatakan ketika proses selesai dan Presiden telah mengambil keputusan, surpres akan dikirim kepada DPR sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Hingga pengiriman surpres dilakukan, DPR belum menerima nama calon definitif yang bisa diproses lebih lanjut.
Publik dan pelaku pasar akan menunggu pengumuman resmi berikutnya dari Istana mengenai kapan surpres dikirim dan siapa yang diajukan sebagai Gubernur BI definitif.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Mendag: Penilaian 'Excess Capacity' Harus Berdasarkan Bukti
Mendag Budi Santoso minta penilaian 'excess capacity' dibuat berbasis bukti sektoral, dibahas dalam G20 TMM...
Pakar: Gugatan Syarat Pendidikan Wapres Seharusnya Ditolak MK
Pakar hukum menilai gugatan soal syarat pendidikan Wapres Gibran seharusnya tak dapat diterima MK karena sub...
Olivia Zalianty Harap Lagu Pancasila Perkuat Nilai Kebangsaan
Olivia Zalianty merilis lagu "Pancasila" untuk membantu masyarakat meresapi nilai negara melalui musik yang...
Kekeringan Meteorologis vs Hidrologis: Apa Bedanya?
BMKG jelaskan perbedaan kekeringan meteorologis dan hidrologis; 25 wilayah Jatim minta bantuan air hingga aw...
Kemenperin Siapkan SDM Kelola Pusat Logistik Industri Bambu
Kemenperin menyiapkan SDM lewat AKB 2026 untuk mengelola Pusat Logistik Industri Bambu, memperkuat rantai pa...
HUT ke-81 TNI: Pengendara Diminta Hindari Kawasan Cilangkap
Pengendara diimbau menghindari kawasan Mabes TNI Cilangkap pada Senin 5 Okt 2026 mulai pukul 06.00 WIB karen...