Sugimin Divonis 3 Tahun karena Korupsi Dana Wakaf
Medan — Mantan Kepala Dusun IV Kabupaten Langkat, Sugimin, divonis tiga tahun penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp526.045.798 terkait kasus korupsi dana ganti rugi lahan wakaf yang terdampak pembangunan Jalan Tol Binjai-Langsa. Putusan dibacakan oleh Majelis Hakim PN Medan pada Jumat (9/10).
Vonis dan dasar hukum
Majelis hakim yang diketuai M. Kasim menyatakan Sugimin terbukti melanggar Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Sugimin selama 3 tahun denda Rp50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 50 hari,"
Majelis hakim juga memerintahkan pembayaran uang pengganti sebesar Rp526.045.798. Jika tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang. "Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun," tambah hakim.
Kronologi kasus
Kasus bermula saat rencana pembangunan Jalan Tol Binjai-Langsa melintasi Desa Harapan Baru, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat. Pada 2020 pemerintah melakukan sosialisasi dan ditemukan lahan pemakaman muslim di Dusun IV Kesatuan yang terdampak proyek.
Pada saat itu lahan pemakaman belum memiliki nazir serta akta ikrar wakaf, persyaratan untuk proses penggantian tanah wakaf. Sugimin, yang menjabat Kadus IV, kemudian mewakili pemakaman dan menjadi nazir tanah wakaf.
Perincian aliran dana dan penggunaan
Pada 2023 lahan pemakaman seluas 2.461 m2 mendapat ganti rugi sebesar Rp1.045.033.298. Sebagian dana semestinya dipakai membeli tanah pengganti seluas 3.000 m2, namun jaksa menyatakan dana yang semula di rekening Didi Sunardi dipindah ke rekening Sugimin dan dikuasai untuk kepentingan pribadi.
Jaksa juga mencatat aliran dana sebesar Rp889.863.747 yang dikirim ke rekening Sugimin untuk pemindahan 132 makam. Dari realisasi tahap kedua, biaya yang tercatat mencapai Rp633.040.000, sehingga tersisa Rp256.823.747.
Jaksa menuduh sebagian dana sisa digunakan untuk pekerjaan yang tidak seluruhnya direalisasikan atau bahkan tidak dikerjakan sama sekali. Bendahara kenaziran Desa Harapan Baru disebut tidak dilibatkan dalam pembelanjaan material maupun pemindahan makam.
- Pembangunan gudang makam
- Pemasangan meteran listrik
- Pembuatan sumur bor
- Pembuatan gorong-gorong
- Penambahan tanah wakaf
Tuntutan, sikap pihak, dan prospek hukum
Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut hukuman 6 tahun penjara, denda Rp50 juta subsider 50 hari, serta uang pengganti Rp526 juta lebih dengan subsider tiga tahun penjara. Baik penasihat hukum terdakwa maupun JPU menyatakan masih memikirkan langkah hukum selama 7 hari, termasuk kemungkinan banding.
Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi dan telah menikmati hasil tindak pidana tanpa mengembalikan seluruh kerugian. Di sisi lain, hakim menyebut hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum dan merupakan tulang punggung keluarga.
Putusan ini menjadi bagian dari pengawasan penggunaan dana kompensasi proyek infrastruktur dan menegaskan konsekuensi hukum bagi pejabat lokal yang menyalahgunakan dana wakaf atau ganti rugi lahan.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Kasus Influenza di Sumut Melandai, Dinkes Imbau Terapkan PHBS
Tren influenza di Sumut meningkat sejak September 2026 lalu mulai melandai pada minggu pertama Oktober; Dink...
Lapas Tanjung Gusta Gelar Perekaman E-KTP dan Pemadanan NIK Warga Binaan
Lapas Tanjung Gusta Medan bersama Disdukcapil Medan, Langkat, dan Deli Serdang melakukan perekaman E-KTP dan...
Herbin Kecewa, Kornauli Sinaga Dijatuhi Putusan Bebas
Herbin Sinaga kecewa setelah PN Balige Pangururan membebaskan Kornauli Sinaga dalam perkara dugaan pengancam...
Samosir Percepat Lisdes 2026–2029 untuk Pemerataan Akses Listrik
Pemkab Samosir dorong percepatan Lisdes 2026–2029 lewat sinkronisasi lokasi dan perizinan untuk pemerataan a...
Progres Jalan Hutaimbaru–Sipiongot Capai 87,93% di Paluta
Progres jalan Hutaimbaru–Sipiongot di Padang Lawas Utara mencapai 87,93% setelah peninjauan Dinas BMBKCK Sum...
Kapolres Samosir Minta Maaf ke Keluarga Romanto Nadeak
Kapolres Samosir AKBP Rina Tarigan mengunjungi keluarga Romanto Nadeak di Dairi untuk menyampaikan permintaa...