Lokal

Korban Minta Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Penelantaran Anak

Bagikan:
Sidang praperadilan kasus penelantaran anak di Pengadilan Negeri Medan

Medan — Lucia Lastiur Lumban Raja, pelapor dalam kasus dugaan penelantaran anak, meminta hakim tunggal Frans Manurung menolak permohonan praperadilan yang diajukan ABS. Permintaan itu disampaikan seusai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Medan, Jumat, 9 Oktober 2026, beragendakan penyampaian kesimpulan.

Permintaan penolakan praperadilan

Lucia hadir mengikuti persidangan untuk memastikan proses hukum berjalan. Ia berharap hakim menolak upaya hukum dari ABS agar kasus dapat berlanjut di ranah pidana.

Sebagai pelapor, saya memohon kepada Yang Mulia Bapak Frans Manurung untuk menolak praperadilan yang diajukan ABS

Latar belakang laporan dan bukti

Lucia mengaku ditelantarkan oleh ABS sejak kehamilannya hingga anaknya hampir berusia tiga tahun. Menurut dia, tidak ada bantuan nafkah sama sekali dari pihak laki-laki selama periode itu.

Mulai dari saya hamil sampai anak hampir berusia tiga tahun, Rp1 pun tidak pernah diberikan untuk anak

Dia juga menyatakan pemeriksaan DNA terhadap anaknya telah dilakukan di Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara pada 2024. Hasil itu, menurut Lucia, menunjukkan adanya hubungan biologis antara anak dan ABS. Meski demikian, ia menilai belum ada itikad baik dari tersangka untuk menemui atau memenuhi tanggung jawabnya.

Tes DNA sudah dilakukan di Polda Sumut dan hasilnya sudah keluar sejak 2024. Tetapi sampai sekarang belum pernah ada itikad dari pihak laki-laki untuk menemui anaknya

Proses hukum dan jadwal sidang

Kuasa hukum Lucia, Benri Pakpahan SH MH, menyatakan pihaknya hadir dalam persidangan praperadilan yang diajukan ABS terhadap Polda Sumatera Utara. Agenda hari itu adalah penyampaian kesimpulan dari pemohon dan termohon.

Persidangan selanjutnya akan diagendakan pada 12 Oktober 2026 dengan agenda putusan

Kasus ini dilaporkan ke Polda Sumut pada Juni 2024 dan berkaitan dengan dugaan tindak pidana penelantaran anak sesuai ketentuan Pasal 77B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. ABS ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Agustus 2026 sebelum mengajukan praperadilan.

Untuk merujuk pada ketentuan hukum yang disebut, pembaca dapat melihat teks resmi undang-undang di situs peraturan pemerintah.

Implikasi keputusan

Putusan praperadilan akan menentukan kelanjutan proses pidana. Jika hakim menolak permohonan ABS, penanganan perkara akan kembali pada penyidikan dan penuntutan di Polda dan kejaksaan. Sebaliknya, jika dikabulkan, penetapan tersangka dan bukti yang diajukan dapat dipertimbangkan ulang oleh pengadilan.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut perlindungan anak dan penegakan tanggung jawab biologis orang tua. Putusan pada 12 Oktober 2026 dipandang penting untuk keadilan bagi Lucia dan anaknya.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait