Korban Minta Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Penelantaran Anak
Medan — Lucia Lastiur Lumban Raja, pelapor dalam kasus dugaan penelantaran anak, meminta hakim tunggal Frans Manurung menolak permohonan praperadilan yang diajukan ABS. Permintaan itu disampaikan seusai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Medan, Jumat, 9 Oktober 2026, beragendakan penyampaian kesimpulan.
Permintaan penolakan praperadilan
Lucia hadir mengikuti persidangan untuk memastikan proses hukum berjalan. Ia berharap hakim menolak upaya hukum dari ABS agar kasus dapat berlanjut di ranah pidana.
Sebagai pelapor, saya memohon kepada Yang Mulia Bapak Frans Manurung untuk menolak praperadilan yang diajukan ABS
Latar belakang laporan dan bukti
Lucia mengaku ditelantarkan oleh ABS sejak kehamilannya hingga anaknya hampir berusia tiga tahun. Menurut dia, tidak ada bantuan nafkah sama sekali dari pihak laki-laki selama periode itu.
Mulai dari saya hamil sampai anak hampir berusia tiga tahun, Rp1 pun tidak pernah diberikan untuk anak
Dia juga menyatakan pemeriksaan DNA terhadap anaknya telah dilakukan di Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara pada 2024. Hasil itu, menurut Lucia, menunjukkan adanya hubungan biologis antara anak dan ABS. Meski demikian, ia menilai belum ada itikad baik dari tersangka untuk menemui atau memenuhi tanggung jawabnya.
Tes DNA sudah dilakukan di Polda Sumut dan hasilnya sudah keluar sejak 2024. Tetapi sampai sekarang belum pernah ada itikad dari pihak laki-laki untuk menemui anaknya
Proses hukum dan jadwal sidang
Kuasa hukum Lucia, Benri Pakpahan SH MH, menyatakan pihaknya hadir dalam persidangan praperadilan yang diajukan ABS terhadap Polda Sumatera Utara. Agenda hari itu adalah penyampaian kesimpulan dari pemohon dan termohon.
Persidangan selanjutnya akan diagendakan pada 12 Oktober 2026 dengan agenda putusan
Kasus ini dilaporkan ke Polda Sumut pada Juni 2024 dan berkaitan dengan dugaan tindak pidana penelantaran anak sesuai ketentuan Pasal 77B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. ABS ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Agustus 2026 sebelum mengajukan praperadilan.
Untuk merujuk pada ketentuan hukum yang disebut, pembaca dapat melihat teks resmi undang-undang di situs peraturan pemerintah.
Implikasi keputusan
Putusan praperadilan akan menentukan kelanjutan proses pidana. Jika hakim menolak permohonan ABS, penanganan perkara akan kembali pada penyidikan dan penuntutan di Polda dan kejaksaan. Sebaliknya, jika dikabulkan, penetapan tersangka dan bukti yang diajukan dapat dipertimbangkan ulang oleh pengadilan.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut perlindungan anak dan penegakan tanggung jawab biologis orang tua. Putusan pada 12 Oktober 2026 dipandang penting untuk keadilan bagi Lucia dan anaknya.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kasus Influenza di Sumut Melandai, Dinkes Imbau Terapkan PHBS
Tren influenza di Sumut meningkat sejak September 2026 lalu mulai melandai pada minggu pertama Oktober; Dink...
Lapas Tanjung Gusta Gelar Perekaman E-KTP dan Pemadanan NIK Warga Binaan
Lapas Tanjung Gusta Medan bersama Disdukcapil Medan, Langkat, dan Deli Serdang melakukan perekaman E-KTP dan...
Herbin Kecewa, Kornauli Sinaga Dijatuhi Putusan Bebas
Herbin Sinaga kecewa setelah PN Balige Pangururan membebaskan Kornauli Sinaga dalam perkara dugaan pengancam...
Samosir Percepat Lisdes 2026–2029 untuk Pemerataan Akses Listrik
Pemkab Samosir dorong percepatan Lisdes 2026–2029 lewat sinkronisasi lokasi dan perizinan untuk pemerataan a...
Progres Jalan Hutaimbaru–Sipiongot Capai 87,93% di Paluta
Progres jalan Hutaimbaru–Sipiongot di Padang Lawas Utara mencapai 87,93% setelah peninjauan Dinas BMBKCK Sum...
Kapolres Samosir Minta Maaf ke Keluarga Romanto Nadeak
Kapolres Samosir AKBP Rina Tarigan mengunjungi keluarga Romanto Nadeak di Dairi untuk menyampaikan permintaa...