Banyuwangi Studi Banding ke Bojonegoro untuk Raperda Dana Abadi
BANYUWANGI — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Banyuwangi melakukan kunjungan kerja ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bojonegoro pada Jumat, 26 Juni 2026. Kunjungan bertujuan studi banding pematangan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Dana Abadi Daerah bidang pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.
Rangka dan pihak yang hadir
Ketua Bapemperda DPRD Banyuwangi, Ahmad Masrohan, memimpin rombongan yang diterima langsung Kepala BPKAD Bojonegoro, Drs. Nur Sujito, M.M., beserta jajaran. Kunjungan ini dimaksudkan untuk memperkaya referensi teknis sebelum pengusulan raperda melalui perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026.
“Bapemperda ingin mendapatkan gambaran komprehensif sehingga nantinya bisa menjadi bahan perbandingan dan referensi yang berharga,” ujar Masrohan.
Tujuan pembentukan Dana Abadi di Bojonegoro
Dalam paparan BPKAD Bojonegoro, pembentukan Dana Abadi Daerah (DAD) dimaksudkan untuk menjamin keberlangsungan pembiayaan program pelayanan publik lintas generasi. Langkah itu juga dimaksudkan mengantisipasi ketergantungan pendapatan daerah yang dominan dari sektor minyak dan gas (migas).
Bojonegoro telah menetapkan Perda Nomor 14 Tahun 2025 tentang Dana Abadi Daerah bidang pendidikan. Penetapan mempertimbangkan ketersediaan sumber daya alam berupa migas dan kapasitas fiskal daerah yang memadai.
Proses pembahasan dan partisipasi publik
Proses penyusunan raperda di Bojonegoro melibatkan konsultasi luas. Pemkab dan DPRD menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk mengakomodasi aspirasi masyarakat dan akademisi.
Durasi pembahasan raperda berlangsung sekitar tujuh bulan, sejak nota pengantar hingga persetujuan bersama di paripurna, yakni April hingga Desember.
Kendala implementasi
Salah satu kendala yang dihadapi adalah keluarnya surat persetujuan atau rekomendasi dari Kementerian Keuangan setelah tanggal penetapan Perda DAD dan Perda Penetapan APBD Kabupaten Bojonegoro. Akibatnya, implementasi teknis DAD belum dapat dilaksanakan hingga saat ini.
Anggaran dan sumber dana
Pembentukan DAD dianggarkan sebagai pengeluaran pembiayaan daerah dengan nilai indikatif Rp3 triliun. Sumber pendanaan direncanakan berasal dari bagi hasil (DBH) migas, pendapatan investasi, dan sumber lain yang sah, dengan alokasi menyesuaikan kemampuan keuangan daerah.
Sikap Bapemperda Banyuwangi
Masrohan menegaskan pengajuan raperda tambahan melalui perubahan Propemperda 2026 tidak otomatis disetujui. Semua usulan harus melalui mekanisme pembahasan DPRD termasuk rapat Bapemperda dan persetujuan lintas fraksi.
“Sikap kehati-hatian ini bagian dari komitmen kami agar produk hukum yang dihasilkan implementatif, berkualitas, dan sah secara yuridis,” tutupnya.
Langkah selanjutnya adalah menelaah usulan raperda secara detail dalam mekanisme DPRD agar dapat diputuskan layak atau tidaknya dimasukkan ke dalam agenda pembahasan resmi.
Jurnalis politik dengan fokus pada dinamika partai, kebijakan publik, dan agenda pemerintahan.
Berita Terkait
DPR Minta Pengusutan Tuntas Kekerasan Ibu terhadap Anak di Pamekasan
DPR minta polisi mengusut tuntas kasus kekerasan ibu terhadap anak di Pademawu, Pamekasan, termasuk pemeriks...
PDI Perjuangan: Perubahan APBD Sumenep Harus Pro Rakyat
Fraksi PDI Perjuangan minta Perubahan APBD Sumenep 2026 tetap berpihak pada rakyat meski PAD naik dan belanj...
Surabaya Minta Perlindungan untuk Pedagang Pasar Tradisional
DPRD Surabaya dan APPSI minta pemerintah lindungi pedagang pasar tradisional dari tekanan pasar modern, dari...
DPRD Jember Minta Pangkas Anggaran Rp2,8 Miliar untuk Stiker Bantuan
DPRD Jember minta Pemkab memangkas anggaran Rp2,8 miliar untuk stiker bantuan dan mengusulkan satu jenis sti...
Jaranan Hiasi Peringatan Kemerdekaan di Trenggalek
Ribuan warga menyaksikan pagelaran jaranan di halaman DPC PDI Perjuangan Trenggalek, 17 Agustus 2026, sebaga...
ASN Banyuwangi Berbagi daftarkan 1.144 pekerja informal ke BPJS
ASN Banyuwangi Berbagi mendaftarkan 1.144 pekerja informal ke BPJS Ketenagakerjaan pada 17 Agustus 2026 untu...