Politik

Banyuwangi Studi Banding ke Bojonegoro untuk Raperda Dana Abadi

Bagikan:
Rombongan Bapemperda Banyuwangi saat kunjungan kerja ke BPKAD Bojonegoro 26 Juni 2026

BANYUWANGI — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Banyuwangi melakukan kunjungan kerja ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bojonegoro pada Jumat, 26 Juni 2026. Kunjungan bertujuan studi banding pematangan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Dana Abadi Daerah bidang pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.

Rangka dan pihak yang hadir

Ketua Bapemperda DPRD Banyuwangi, Ahmad Masrohan, memimpin rombongan yang diterima langsung Kepala BPKAD Bojonegoro, Drs. Nur Sujito, M.M., beserta jajaran. Kunjungan ini dimaksudkan untuk memperkaya referensi teknis sebelum pengusulan raperda melalui perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026.

“Bapemperda ingin mendapatkan gambaran komprehensif sehingga nantinya bisa menjadi bahan perbandingan dan referensi yang berharga,” ujar Masrohan.

Tujuan pembentukan Dana Abadi di Bojonegoro

Dalam paparan BPKAD Bojonegoro, pembentukan Dana Abadi Daerah (DAD) dimaksudkan untuk menjamin keberlangsungan pembiayaan program pelayanan publik lintas generasi. Langkah itu juga dimaksudkan mengantisipasi ketergantungan pendapatan daerah yang dominan dari sektor minyak dan gas (migas).

Bojonegoro telah menetapkan Perda Nomor 14 Tahun 2025 tentang Dana Abadi Daerah bidang pendidikan. Penetapan mempertimbangkan ketersediaan sumber daya alam berupa migas dan kapasitas fiskal daerah yang memadai.

Proses pembahasan dan partisipasi publik

Proses penyusunan raperda di Bojonegoro melibatkan konsultasi luas. Pemkab dan DPRD menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk mengakomodasi aspirasi masyarakat dan akademisi.

Durasi pembahasan raperda berlangsung sekitar tujuh bulan, sejak nota pengantar hingga persetujuan bersama di paripurna, yakni April hingga Desember.

Kendala implementasi

Salah satu kendala yang dihadapi adalah keluarnya surat persetujuan atau rekomendasi dari Kementerian Keuangan setelah tanggal penetapan Perda DAD dan Perda Penetapan APBD Kabupaten Bojonegoro. Akibatnya, implementasi teknis DAD belum dapat dilaksanakan hingga saat ini.

Anggaran dan sumber dana

Pembentukan DAD dianggarkan sebagai pengeluaran pembiayaan daerah dengan nilai indikatif Rp3 triliun. Sumber pendanaan direncanakan berasal dari bagi hasil (DBH) migas, pendapatan investasi, dan sumber lain yang sah, dengan alokasi menyesuaikan kemampuan keuangan daerah.

Sikap Bapemperda Banyuwangi

Masrohan menegaskan pengajuan raperda tambahan melalui perubahan Propemperda 2026 tidak otomatis disetujui. Semua usulan harus melalui mekanisme pembahasan DPRD termasuk rapat Bapemperda dan persetujuan lintas fraksi.

“Sikap kehati-hatian ini bagian dari komitmen kami agar produk hukum yang dihasilkan implementatif, berkualitas, dan sah secara yuridis,” tutupnya.

Langkah selanjutnya adalah menelaah usulan raperda secara detail dalam mekanisme DPRD agar dapat diputuskan layak atau tidaknya dimasukkan ke dalam agenda pembahasan resmi.

Bima Prakoso
Penulis
Bima Prakoso

Jurnalis politik dengan fokus pada dinamika partai, kebijakan publik, dan agenda pemerintahan.

Berita Terkait