Komisi II: IKN Belum Resmi Sebelum Keppres Diterbitkan
Anggota Komisi II DPR RI, Fauzan Khalid, menilai pemindahan ibu kota ke Ibu Kota Nusantara (IKN) belum memiliki kekuatan hukum resmi sebelum diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres). Pernyataan itu disampaikan menanggapi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUU-XXIV/2026, yang menegaskan syarat formal berlakunya perpindahan ibu kota.
Respons Komisi II DPR
Fauzan menegaskan, keputusan Mahkamah Konstitusi memberi kepastian hukum sehingga publik tidak keliru memahami status ibu kota di tengah proses pembangunan IKN. Ia menyoroti ketentuan dalam undang-undang yang menyebut perpindahan berlangsung setelah Keppres diterbitkan.
Keputusan MK itu menurut saya sudah tepat, karena memang Undang-Undang IKN itu sendiri di dalam salah satu ayat dan pasalnya. Menyatakan, ibu kota resmi berpindah setelah ada Keppres, Keppres-nya kan belum, makanya keputusan MK itu ibu kota negara tetap Jakarta
Fauzan juga memperingatkan soal keterbatasan fiskal. Ia meminta pemerintah cermat mengatur prioritas belanja negara agar pembangunan IKN tidak mengganggu program prioritas nasional.
Ini kan sangat tergantung kepada kemampuan fiskal negara, kita tahu sekarang kondisinya pemerintah juga harus menyesuaikan dengan kemampuan negara. Termasuk lebih mengutamakan yang menjadi program prioritas Pak Presiden
Keputusan MK dan implikasi hukum
Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa pemindahan ibu kota berlaku efektif setelah diterbitkannya Keppres, selaras dengan ketentuan perundang-undangan. Secara khusus, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, Pasal 39 ayat (1) menyatakan perpindahan dari Jakarta ke IKN mulai berlaku setelah Keppres ditetapkan.
Dengan demikian, putusan MK berfungsi sebagai penegas mekanisme hukum. Namun, penerbitan Keppres masih menjadi langkah administrasi yang menentukan berlakunya status resmi ibu kota.
Respons Otorita IKN
Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) menyatakan menghormati proses konstitusional di Mahkamah Konstitusi. Pihak OIKN menegaskan pembangunan tetap berjalan sesuai tahapan yang telah ditetapkan pemerintah.
Pembangunan IKN saat ini terus berjalan sesuai tahapan yang telah ditetapkan pemerintah. Pembangunan infrastruktur dasar, kawasan pemerintahan, ekosistem bisnis, serta layanan publik menunjukkan momentum yang konsisten dan positif
Juru Bicara OIKN, Troy Pantouw, menambahkan bahwa pembangunan tidak hanya terkait pemindahan pusat pemerintahan. Proyek ini juga diarahkan untuk menciptakan pusat pertumbuhan ekonomi baru yang modern, hijau, dan berkelanjutan.
Putusan MK ini semakin memperjelas bahwa pemindahan Ibu Kota Negara ke IKN berlaku efektif setelah ditetapkannya Keputusan Presiden. Sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan
Tantangan fiskal dan prospek ke depan
Secara praktis, dua hal kini menjadi penentu: penerbitan Keppres dan kemampuan fiskal negara. Pemerintah harus menyeimbangkan kebutuhan anggaran pembangunan IKN dengan program prioritas lain.
Jika Keppres diterbitkan, proses hukum formal terpenuhi dan langkah administrasi lebih lanjut dapat diambil. Namun tanpa Keppres, status resmi perpindahan belum berubah, sementara pembangunan infrastruktur berlanjut menurut jadwal.
Ke depan, perhatian akan tertuju pada keputusan eksekutif yang bersangkutan dengan Keppres, alokasi anggaran, dan kelanjutan fase pembangunan yang menekankan aspek ekonomi dan keberlanjutan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
FBI Kembalikan 8 Artefak Papua, Fadli Zon Terima di Jakarta
FBI memulangkan delapan artefak Papua ke Indonesia pada 23 Juli 2026; benda-benda itu diduga hasil perdagang...
Jasa Marga Tingkatkan Layanan Tol lewat Transformasi Digital
Jasa Marga optimalkan JMTC dan perbaiki rest area Travoy KM 88A–88B untuk layanan lebih baik dan pemberdayaa...
Kepala BGN Baru Diminta Pulihkan Kepercayaan Publik
DPR minta Kepala BGN baru Sudaryono benahi tata kelola, bersihkan konflik kepentingan, dan pulihkan kepercay...
BNPB: Karhutla di Minahasa Dipadamkan, 5 Hektare Terbakar
BNPB: Karhutla di Desa Watulaney Amian, Minahasa, padam setelah membakar sekitar lima hektare; tidak ada kor...
DPR dan Pemerintah Matangkan Perpres Ekosistem Ojol, Skema 92/8 Ditegaskan
DPR dan pemerintah menyepakati finalisasi Perpres ekosistem ojol, menegaskan skema pembagian tarif 92% untuk...
Kemenperin: Bank Emas Perkuat Pasokan Bahan Baku Perhiasan
Kemenperin menilai bank emas dapat memperkuat pasokan bahan baku perhiasan, menekan biaya, dan mendongkrak d...