Nasional

Komisi II: IKN Belum Resmi Sebelum Keppres Diterbitkan

Bagikan:

Anggota Komisi II DPR RI, Fauzan Khalid, menilai pemindahan ibu kota ke Ibu Kota Nusantara (IKN) belum memiliki kekuatan hukum resmi sebelum diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres). Pernyataan itu disampaikan menanggapi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUU-XXIV/2026, yang menegaskan syarat formal berlakunya perpindahan ibu kota.

Respons Komisi II DPR

Fauzan menegaskan, keputusan Mahkamah Konstitusi memberi kepastian hukum sehingga publik tidak keliru memahami status ibu kota di tengah proses pembangunan IKN. Ia menyoroti ketentuan dalam undang-undang yang menyebut perpindahan berlangsung setelah Keppres diterbitkan.

Keputusan MK itu menurut saya sudah tepat, karena memang Undang-Undang IKN itu sendiri di dalam salah satu ayat dan pasalnya. Menyatakan, ibu kota resmi berpindah setelah ada Keppres, Keppres-nya kan belum, makanya keputusan MK itu ibu kota negara tetap Jakarta

Fauzan juga memperingatkan soal keterbatasan fiskal. Ia meminta pemerintah cermat mengatur prioritas belanja negara agar pembangunan IKN tidak mengganggu program prioritas nasional.

Ini kan sangat tergantung kepada kemampuan fiskal negara, kita tahu sekarang kondisinya pemerintah juga harus menyesuaikan dengan kemampuan negara. Termasuk lebih mengutamakan yang menjadi program prioritas Pak Presiden

Keputusan MK dan implikasi hukum

Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa pemindahan ibu kota berlaku efektif setelah diterbitkannya Keppres, selaras dengan ketentuan perundang-undangan. Secara khusus, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, Pasal 39 ayat (1) menyatakan perpindahan dari Jakarta ke IKN mulai berlaku setelah Keppres ditetapkan.

Dengan demikian, putusan MK berfungsi sebagai penegas mekanisme hukum. Namun, penerbitan Keppres masih menjadi langkah administrasi yang menentukan berlakunya status resmi ibu kota.

Respons Otorita IKN

Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) menyatakan menghormati proses konstitusional di Mahkamah Konstitusi. Pihak OIKN menegaskan pembangunan tetap berjalan sesuai tahapan yang telah ditetapkan pemerintah.

Pembangunan IKN saat ini terus berjalan sesuai tahapan yang telah ditetapkan pemerintah. Pembangunan infrastruktur dasar, kawasan pemerintahan, ekosistem bisnis, serta layanan publik menunjukkan momentum yang konsisten dan positif

Juru Bicara OIKN, Troy Pantouw, menambahkan bahwa pembangunan tidak hanya terkait pemindahan pusat pemerintahan. Proyek ini juga diarahkan untuk menciptakan pusat pertumbuhan ekonomi baru yang modern, hijau, dan berkelanjutan.

Putusan MK ini semakin memperjelas bahwa pemindahan Ibu Kota Negara ke IKN berlaku efektif setelah ditetapkannya Keputusan Presiden. Sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan

Tantangan fiskal dan prospek ke depan

Secara praktis, dua hal kini menjadi penentu: penerbitan Keppres dan kemampuan fiskal negara. Pemerintah harus menyeimbangkan kebutuhan anggaran pembangunan IKN dengan program prioritas lain.

Jika Keppres diterbitkan, proses hukum formal terpenuhi dan langkah administrasi lebih lanjut dapat diambil. Namun tanpa Keppres, status resmi perpindahan belum berubah, sementara pembangunan infrastruktur berlanjut menurut jadwal.

Ke depan, perhatian akan tertuju pada keputusan eksekutif yang bersangkutan dengan Keppres, alokasi anggaran, dan kelanjutan fase pembangunan yang menekankan aspek ekonomi dan keberlanjutan.

J
Penulis
John Doe

No bio yet 😊

Berita Terkait