Komisi II: IKN Belum Resmi Sebelum Keppres Diterbitkan
Anggota Komisi II DPR RI, Fauzan Khalid, menilai pemindahan ibu kota ke Ibu Kota Nusantara (IKN) belum memiliki kekuatan hukum resmi sebelum diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres). Pernyataan itu disampaikan menanggapi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUU-XXIV/2026, yang menegaskan syarat formal berlakunya perpindahan ibu kota.
Respons Komisi II DPR
Fauzan menegaskan, keputusan Mahkamah Konstitusi memberi kepastian hukum sehingga publik tidak keliru memahami status ibu kota di tengah proses pembangunan IKN. Ia menyoroti ketentuan dalam undang-undang yang menyebut perpindahan berlangsung setelah Keppres diterbitkan.
Keputusan MK itu menurut saya sudah tepat, karena memang Undang-Undang IKN itu sendiri di dalam salah satu ayat dan pasalnya. Menyatakan, ibu kota resmi berpindah setelah ada Keppres, Keppres-nya kan belum, makanya keputusan MK itu ibu kota negara tetap Jakarta
Fauzan juga memperingatkan soal keterbatasan fiskal. Ia meminta pemerintah cermat mengatur prioritas belanja negara agar pembangunan IKN tidak mengganggu program prioritas nasional.
Ini kan sangat tergantung kepada kemampuan fiskal negara, kita tahu sekarang kondisinya pemerintah juga harus menyesuaikan dengan kemampuan negara. Termasuk lebih mengutamakan yang menjadi program prioritas Pak Presiden
Keputusan MK dan implikasi hukum
Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa pemindahan ibu kota berlaku efektif setelah diterbitkannya Keppres, selaras dengan ketentuan perundang-undangan. Secara khusus, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, Pasal 39 ayat (1) menyatakan perpindahan dari Jakarta ke IKN mulai berlaku setelah Keppres ditetapkan.
Dengan demikian, putusan MK berfungsi sebagai penegas mekanisme hukum. Namun, penerbitan Keppres masih menjadi langkah administrasi yang menentukan berlakunya status resmi ibu kota.
Respons Otorita IKN
Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) menyatakan menghormati proses konstitusional di Mahkamah Konstitusi. Pihak OIKN menegaskan pembangunan tetap berjalan sesuai tahapan yang telah ditetapkan pemerintah.
Pembangunan IKN saat ini terus berjalan sesuai tahapan yang telah ditetapkan pemerintah. Pembangunan infrastruktur dasar, kawasan pemerintahan, ekosistem bisnis, serta layanan publik menunjukkan momentum yang konsisten dan positif
Juru Bicara OIKN, Troy Pantouw, menambahkan bahwa pembangunan tidak hanya terkait pemindahan pusat pemerintahan. Proyek ini juga diarahkan untuk menciptakan pusat pertumbuhan ekonomi baru yang modern, hijau, dan berkelanjutan.
Putusan MK ini semakin memperjelas bahwa pemindahan Ibu Kota Negara ke IKN berlaku efektif setelah ditetapkannya Keputusan Presiden. Sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan
Tantangan fiskal dan prospek ke depan
Secara praktis, dua hal kini menjadi penentu: penerbitan Keppres dan kemampuan fiskal negara. Pemerintah harus menyeimbangkan kebutuhan anggaran pembangunan IKN dengan program prioritas lain.
Jika Keppres diterbitkan, proses hukum formal terpenuhi dan langkah administrasi lebih lanjut dapat diambil. Namun tanpa Keppres, status resmi perpindahan belum berubah, sementara pembangunan infrastruktur berlanjut menurut jadwal.
Ke depan, perhatian akan tertuju pada keputusan eksekutif yang bersangkutan dengan Keppres, alokasi anggaran, dan kelanjutan fase pembangunan yang menekankan aspek ekonomi dan keberlanjutan.
Berita Terkait
Kronologi dan 7 Fakta Kecelakaan Gus Hilman di Tol Paspro
Anggota DPR Muhammad Hilman terluka parah di Tol Paspro; dua staf tewas. Kronologi, penyebab sementara, dan...
Pemulangan 9 WNI Jadi Bukti Diplomasi Tenang Sugiono
Keberhasilan memulangkan 9 WNI dari penahanan Israel dinilai bukti diplomasi tenang dan efektif di bawah Men...
9 WNI Ditahan Militer Israel Pulang, Alami Trauma Fisik
Sembilan WNI yang ditahan militer Israel saat misi kemanusiaan ke Gaza pulang 24 Mei 2026; pemerintah siapka...
Prabowo Luncurkan PFLP 2026 untuk Calon Pemimpin BUMN
Presiden Prabowo membuka PFLP 2026 di Hambalang untuk menyiapkan 400 calon pemimpin BUMN melalui program int...
Pemerintah Kecam Kekerasan Militer Israel terhadap Relawan WNI
Pemerintah mengecam pencegatan kapal kemanusiaan dan kekerasan militer Israel terhadap sembilan relawan WNI...
Pandawara Group Raih Dua Rekor Guinness, 12,1 Juta Followers TikTok
Pandawara Group raih dua rekor Guinness, termasuk pegiat lingkungan dengan 12,1 juta followers TikTok, diumu...