FBI Kembalikan 8 Artefak Papua, Fadli Zon Terima di Jakarta
Menteri Kebudayaan Fadli Zon menerima delapan artefak budaya asal Papua yang dikembalikan oleh Biro Investigasi Federal (FBI) Amerika Serikat pada Kamis, 23 Juli 2026, di Lobby Kementerian Kebudayaan, Jakarta Selatan. Artefak itu diduga keluar melalui jalur perdagangan ilegal dan kini dipulangkan sebagai bagian dari upaya repatriasi warisan budaya Indonesia.
Apa saja yang dikembalikan?
Fadli Zon menjelaskan benda-benda yang dikembalikan merupakan warisan budaya Papua dari beberapa komunitas. Secara rinci, FBI menyerahkan:
- Kapak batu
- Benda-benda ritual
- Koleksi dari kawasan Danau Sentani
- Artefak milik suku Dani dan suku Asmat
- Tengkorak manusia berukir
"Direktur FBI menyerahkan langsung delapan artefak budaya asal Papua yang berhasil diamankan di Amerika Serikat. Kami sangat mengapresiasi komitmen FBI dalam menyelamatkan sekaligus mengembalikan warisan budaya Indonesia," ujar Fadli Zon.
Proses penemuan dan koordinasi internasional
Menurut Fadli Zon, barang-barang itu diduga keluar dari Indonesia melalui perdagangan ilegal. Aparat penegak hukum AS menemukan objek tersebut saat akan dilelang, lalu berkoordinasi dengan Kementerian Kebudayaan melalui Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di New York.
FBI sebelumnya juga menggagalkan upaya penjualan sejumlah benda bersejarah lain, termasuk arca perunggu dan patung Bodhisattva, yang diduga berasal dari wilayah Indonesia. Dalam penanganan ini, aparat Amerika bekerja sama dengan kantor kejaksaan dan Penyelidik Keamanan Dalam Negeri AS (HSI).
"Hari ini, kita merayakan kembalinya warisan budaya Indonesia kepada rakyat Indonesia. Kantor kejaksaan berkomitmen penuh untuk memberantas perdagangan gelap karya seni dan benda purbakala hasil curian maupun jarahan," kata Jaksa AS Jay Clayton terkait pengembalian sejumlah benda purbakala.
Pembedaan koleksi sah dan prioritas repatriasi
Pemerintah menegaskan perbedaan antara koleksi yang diperoleh secara legal dan benda yang keluar lewat pencurian, penyelundupan, atau perdagangan ilegal. Benda-benda hasil praktik ilegal menjadi prioritas untuk dipulangkan ke Indonesia.
Rencana penempatan dan manfaat publik
Fadli Zon menyatakan artefak yang dipulangkan akan menjadi koleksi negara dan direncanakan dipamerkan di Museum Nasional Indonesia. Tujuannya agar masyarakat dapat menikmati sekaligus memperoleh edukasi tentang kekayaan budaya Nusantara.
Kasus-kasus serupa di masa lalu juga mencatat pengembalian barang oleh kolektor asing, termasuk pelepasan sukarela 34 benda purbakala dari Kamboja dan Asia Tenggara pada akhir 2021, serta pengembalian dua benda purbakala ke Indonesia dalam upacara repatriasi di KJRI New York.
Keberhasilan ini menegaskan penguatan strategi diplomasi budaya Indonesia melalui kerja sama internasional untuk menghentikan jaringan perdagangan ilegal benda budaya.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Mengapa 5 Oktober Dipilih sebagai Hari Guru Sedunia?
5 Oktober ditetapkan sejak pengesahan Recommendation concerning the Status of Teachers (1966) sebagai dasar...
BGN Minta Pemda Sidak Dapur MBG, Inspeksi Bisa Jam 2-3 Pagi
Kepala BGN Sudaryono minta pemda lakukan sidak dapur MBG, termasuk pada jam 2-3 pagi, untuk pastikan kebersi...
Ombudsman Temukan Kerentanan Pengawasan di Lapas, Minta Perbaikan
Ombudsman RI temukan kerentanan pengawasan dan keamanan di Lapas setelah kunjungan tanpa pemberitahuan; reko...
Prabowo Resmikan 204 Satuan Baru TNI Termasuk 6 Kodam
Presiden Prabowo meresmikan 204 satuan baru TNI pada 5 Oktober 2026, termasuk enam Kodam baru serta penguata...
DVI Polri Gunakan DNA untuk Identifikasi Korban KM Virgo
DVI Polri andalkan pemeriksaan DNA untuk mengidentifikasi korban KM Virgo; 63 dari 80 jenazah telah terident...
Komisi VII Soroti Tumpang Tindih Kewenangan di Kawasan Industri
Komisi VII DPR soroti tumpang tindih kewenangan pengelola kawasan industri saat kunjungan Panja RUU di Mitra...