FBI Kembalikan 8 Artefak Papua, Fadli Zon Terima di Jakarta
Menteri Kebudayaan Fadli Zon menerima delapan artefak budaya asal Papua yang dikembalikan oleh Biro Investigasi Federal (FBI) Amerika Serikat pada Kamis, 23 Juli 2026, di Lobby Kementerian Kebudayaan, Jakarta Selatan. Artefak itu diduga keluar melalui jalur perdagangan ilegal dan kini dipulangkan sebagai bagian dari upaya repatriasi warisan budaya Indonesia.
Apa saja yang dikembalikan?
Fadli Zon menjelaskan benda-benda yang dikembalikan merupakan warisan budaya Papua dari beberapa komunitas. Secara rinci, FBI menyerahkan:
- Kapak batu
- Benda-benda ritual
- Koleksi dari kawasan Danau Sentani
- Artefak milik suku Dani dan suku Asmat
- Tengkorak manusia berukir
"Direktur FBI menyerahkan langsung delapan artefak budaya asal Papua yang berhasil diamankan di Amerika Serikat. Kami sangat mengapresiasi komitmen FBI dalam menyelamatkan sekaligus mengembalikan warisan budaya Indonesia," ujar Fadli Zon.
Proses penemuan dan koordinasi internasional
Menurut Fadli Zon, barang-barang itu diduga keluar dari Indonesia melalui perdagangan ilegal. Aparat penegak hukum AS menemukan objek tersebut saat akan dilelang, lalu berkoordinasi dengan Kementerian Kebudayaan melalui Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di New York.
FBI sebelumnya juga menggagalkan upaya penjualan sejumlah benda bersejarah lain, termasuk arca perunggu dan patung Bodhisattva, yang diduga berasal dari wilayah Indonesia. Dalam penanganan ini, aparat Amerika bekerja sama dengan kantor kejaksaan dan Penyelidik Keamanan Dalam Negeri AS (HSI).
"Hari ini, kita merayakan kembalinya warisan budaya Indonesia kepada rakyat Indonesia. Kantor kejaksaan berkomitmen penuh untuk memberantas perdagangan gelap karya seni dan benda purbakala hasil curian maupun jarahan," kata Jaksa AS Jay Clayton terkait pengembalian sejumlah benda purbakala.
Pembedaan koleksi sah dan prioritas repatriasi
Pemerintah menegaskan perbedaan antara koleksi yang diperoleh secara legal dan benda yang keluar lewat pencurian, penyelundupan, atau perdagangan ilegal. Benda-benda hasil praktik ilegal menjadi prioritas untuk dipulangkan ke Indonesia.
Rencana penempatan dan manfaat publik
Fadli Zon menyatakan artefak yang dipulangkan akan menjadi koleksi negara dan direncanakan dipamerkan di Museum Nasional Indonesia. Tujuannya agar masyarakat dapat menikmati sekaligus memperoleh edukasi tentang kekayaan budaya Nusantara.
Kasus-kasus serupa di masa lalu juga mencatat pengembalian barang oleh kolektor asing, termasuk pelepasan sukarela 34 benda purbakala dari Kamboja dan Asia Tenggara pada akhir 2021, serta pengembalian dua benda purbakala ke Indonesia dalam upacara repatriasi di KJRI New York.
Keberhasilan ini menegaskan penguatan strategi diplomasi budaya Indonesia melalui kerja sama internasional untuk menghentikan jaringan perdagangan ilegal benda budaya.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
BNPB: Karhutla di Minahasa Dipadamkan, 5 Hektare Terbakar
BNPB: Karhutla di Desa Watulaney Amian, Minahasa, padam setelah membakar sekitar lima hektare; tidak ada kor...
DPR dan Pemerintah Matangkan Perpres Ekosistem Ojol, Skema 92/8 Ditegaskan
DPR dan pemerintah menyepakati finalisasi Perpres ekosistem ojol, menegaskan skema pembagian tarif 92% untuk...
Kemenperin: Bank Emas Perkuat Pasokan Bahan Baku Perhiasan
Kemenperin menilai bank emas dapat memperkuat pasokan bahan baku perhiasan, menekan biaya, dan mendongkrak d...
Wamendikdasmen: Dana BOSP Harus Dongkrak Mutu Pendidikan
Wamendikdasmen minta sekolah manfaatkan Dana BOSP 2026 tepat sasaran untuk perbaikan pembelajaran, didukung...
Pimpinan MPR: Percepatan IUP Kunci Cegah PHK Pekerja Tambang
Pimpinan MPR mendesak percepatan perpanjangan IUP untuk menghindari PHK massal di sektor tambang, menyusul l...
Presiden Prabowo Hadiri Harlah PKB ke-28 di JCC
Presiden Prabowo dipastikan hadir pada Harlah PKB ke-28 di JCC, 23 Juli 2026, dengan tema Arah Baru Amanat E...