Baleg DPR Targetkan RUU Satu Data Rampung Juli 2026
Baleg DPR menargetkan RUU Satu Data Indonesia selesai pada Juli 2026. Wakil Ketua Baleg, Ahmad Doli Kurnia, menyampaikan pembahasan saat ini masih dalam tahap penyusunan dan berlangsung di masa sidang ketiga di Jakarta, Senin 25 Mei 2026. Tujuannya memperkuat tata kelola pemerintahan dan meningkatkan akurasi kebijakan publik.
Target penyelesaian dan jadwal
Doli mengatakan masa sidang ketiga relatif panjang, sekitar dua setengah bulan. Ia berharap RUU ini selesai paling lambat awal Juli 2026. Jika rampung, RUU akan ditetapkan sebagai inisiatif Parlemen dan dilanjutkan ke pemerintah.
Karena ini memang sudah masuk masa sidang yang ketiga, mudah-mudahan dan masa sidang ini relatif cukup panjang sekitar dua bulan setengah. Kami menargetkan mudah-mudahan Undang-Undang ini bisa selesai di masa sidang ini, paling lama awal Juli (2026)
Proses legislasi selanjutnya
Setelah penyusunan di DPR selesai, RUU akan menjadi usul inisiatif Parlemen. Dokumen itu kemudian diajukan kepada pemerintah untuk penerbitan Surat Presiden (Surpres). Surpres diperlukan untuk memulai pembahasan bersama pemerintah di tingkat pansus atau rapat-rapat terkait.
Kalau nanti kemudian ini selesai, ini menjadi Undang-Undang inisiatif DPR. Mudah-mudahan tahun ini bisa selesai Rancangan Undang-Undang ini menjadi undang-undang
Urgensi pengesahan RUU
Anggota Baleg lainnya, Firman Soebagyo, menegaskan urgensi RUU tersebut. Menurutnya, data adalah elemen fundamental dalam pengambilan keputusan negara. Ketepatan data menjadi syarat mutlak agar kebijakan yang dihasilkan efektif dan tepat sasaran.
Kalau data yang digunakan salah, maka output pembangunan juga akan salah. Karena itu data dan hukum adalah dua fondasi utama dalam tata kelola pemerintahan dan pembangunan
Permasalahan integrasi data
Inisiatif parlemen muncul karena masalah integrasi data antar kementerian dan lembaga yang belum kuat. Firman memberi contoh ketidaksinkronan angka produksi pangan antara kementerian teknis dan Badan Pusat Statistik (BPS), yang menunjukkan kelemahan sistem data nasional saat ini.
Seperti contoh, ketidaksinkronan data produksi pangan antara kementerian teknis dan Badan Pusat Statistik (BPS). Pernah terjadi, menjadi bukti belum solidnya sistem data nasional Indonesia
RUU ini diharapkan menjadi payung hukum untuk menyatukan standar, interoperabilitas, dan mekanisme berbagi data antar lembaga. Jika berjalan sesuai jadwal, pembahasan bersama pemerintah akan menentukan pasal teknis, sanksi, dan jadwal implementasi.
Ke depan, fokus pembahasan kemungkinan beralih pada mekanisme interoperabilitas, pengelolaan metadata, dan tata kelola akses data untuk kepentingan publik dan kebijakan. Penyelesaian RUU akan menjadi langkah penting memperkuat kualitas kebijakan nasional.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kemenbud Usulkan Tari Zapin ke UNESCO untuk Perkuat Pelestarian
Kementerian Kebudayaan mengusulkan Tari Zapin ke UNESCO (29 Sept 2026) untuk memperkuat pelestarian lintas g...
Korlantas Buka Layanan Blokir ETLE di Samsat Seluruh Indonesia
Korlantas membuka layanan pengurusan blokir ETLE langsung di Samsat mulai 30 September 2026 untuk memudahkan...
STNK Digital Resmi Berlaku, Pengendara Tak Perlu Bawa STNK Fisik
Korlantas luncurkan STNK Digital lewat aplikasi Digital Korlantas; dokumen elektronik ini setara hukum denga...
Basarnas Alihkan Pencarian Jurnalis ke Operasi SAR Rutin
Basarnas tetap melanjutkan pencarian lima jurnalis lewat operasi SAR rutin; pencarian berlangsung 24 jam ses...
Wamensos Dorong Pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan
Wamensos mendorong percepatan pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan; Pemkab sediakan lahan 8,1 ha untuk m...
Menko Pangan Tawarkan Insentif Karbon untuk Investor Hijau
Menko Pangan Zulkifli Hasan tawarkan insentif pasar karbon untuk tarik investasi hijau di sektor pangan, sam...