Baleg DPR Targetkan RUU Satu Data Rampung Juli 2026
Baleg DPR menargetkan RUU Satu Data Indonesia selesai pada Juli 2026. Wakil Ketua Baleg, Ahmad Doli Kurnia, menyampaikan pembahasan saat ini masih dalam tahap penyusunan dan berlangsung di masa sidang ketiga di Jakarta, Senin 25 Mei 2026. Tujuannya memperkuat tata kelola pemerintahan dan meningkatkan akurasi kebijakan publik.
Target penyelesaian dan jadwal
Doli mengatakan masa sidang ketiga relatif panjang, sekitar dua setengah bulan. Ia berharap RUU ini selesai paling lambat awal Juli 2026. Jika rampung, RUU akan ditetapkan sebagai inisiatif Parlemen dan dilanjutkan ke pemerintah.
Karena ini memang sudah masuk masa sidang yang ketiga, mudah-mudahan dan masa sidang ini relatif cukup panjang sekitar dua bulan setengah. Kami menargetkan mudah-mudahan Undang-Undang ini bisa selesai di masa sidang ini, paling lama awal Juli (2026)
Proses legislasi selanjutnya
Setelah penyusunan di DPR selesai, RUU akan menjadi usul inisiatif Parlemen. Dokumen itu kemudian diajukan kepada pemerintah untuk penerbitan Surat Presiden (Surpres). Surpres diperlukan untuk memulai pembahasan bersama pemerintah di tingkat pansus atau rapat-rapat terkait.
Kalau nanti kemudian ini selesai, ini menjadi Undang-Undang inisiatif DPR. Mudah-mudahan tahun ini bisa selesai Rancangan Undang-Undang ini menjadi undang-undang
Urgensi pengesahan RUU
Anggota Baleg lainnya, Firman Soebagyo, menegaskan urgensi RUU tersebut. Menurutnya, data adalah elemen fundamental dalam pengambilan keputusan negara. Ketepatan data menjadi syarat mutlak agar kebijakan yang dihasilkan efektif dan tepat sasaran.
Kalau data yang digunakan salah, maka output pembangunan juga akan salah. Karena itu data dan hukum adalah dua fondasi utama dalam tata kelola pemerintahan dan pembangunan
Permasalahan integrasi data
Inisiatif parlemen muncul karena masalah integrasi data antar kementerian dan lembaga yang belum kuat. Firman memberi contoh ketidaksinkronan angka produksi pangan antara kementerian teknis dan Badan Pusat Statistik (BPS), yang menunjukkan kelemahan sistem data nasional saat ini.
Seperti contoh, ketidaksinkronan data produksi pangan antara kementerian teknis dan Badan Pusat Statistik (BPS). Pernah terjadi, menjadi bukti belum solidnya sistem data nasional Indonesia
RUU ini diharapkan menjadi payung hukum untuk menyatukan standar, interoperabilitas, dan mekanisme berbagi data antar lembaga. Jika berjalan sesuai jadwal, pembahasan bersama pemerintah akan menentukan pasal teknis, sanksi, dan jadwal implementasi.
Ke depan, fokus pembahasan kemungkinan beralih pada mekanisme interoperabilitas, pengelolaan metadata, dan tata kelola akses data untuk kepentingan publik dan kebijakan. Penyelesaian RUU akan menjadi langkah penting memperkuat kualitas kebijakan nasional.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
FBI Kembalikan 8 Artefak Papua, Fadli Zon Terima di Jakarta
FBI memulangkan delapan artefak Papua ke Indonesia pada 23 Juli 2026; benda-benda itu diduga hasil perdagang...
Jasa Marga Tingkatkan Layanan Tol lewat Transformasi Digital
Jasa Marga optimalkan JMTC dan perbaiki rest area Travoy KM 88A–88B untuk layanan lebih baik dan pemberdayaa...
Kepala BGN Baru Diminta Pulihkan Kepercayaan Publik
DPR minta Kepala BGN baru Sudaryono benahi tata kelola, bersihkan konflik kepentingan, dan pulihkan kepercay...
BNPB: Karhutla di Minahasa Dipadamkan, 5 Hektare Terbakar
BNPB: Karhutla di Desa Watulaney Amian, Minahasa, padam setelah membakar sekitar lima hektare; tidak ada kor...
DPR dan Pemerintah Matangkan Perpres Ekosistem Ojol, Skema 92/8 Ditegaskan
DPR dan pemerintah menyepakati finalisasi Perpres ekosistem ojol, menegaskan skema pembagian tarif 92% untuk...
Kemenperin: Bank Emas Perkuat Pasokan Bahan Baku Perhiasan
Kemenperin menilai bank emas dapat memperkuat pasokan bahan baku perhiasan, menekan biaya, dan mendongkrak d...